Anies Tetapkan Kenaikan 5,1 % UMP Jakarta, SOKSI: Wujudkan Aspirasi Kaum Pekerja

Thursday, 23 December 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) berterima kasih sekaligus  mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memutuskan  untuk menaikkan UMP DKI pada tahun 2022 sebesar 5,1 persen. ”SOKSI  sangat berterima kasih kepada Gubernur DKI Anies Baswedan dalam  mewujudkan aspirasi Kaum Pekerja dengan cara menetapkan Upah Minimum  Regional menjadi 5,1%.,” Tukas Ketua Bidan Komunikasi dan Informasi  SOKSI, Arvi Jatmiko Vivaldi dalam siaran persnya yang kami terima, Rabu (22/12/2021) malam.

Dengan demikian, Arvi Jatmiko Vivaldi  mengaku yakin kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen itu akan  berdampak baik kepada para kaum pekerja juga para pelaku usaha, dan  semoga kebijakan ini turut menjadi perhatian pula di daerah lainnya.

”Hal  ini merupakan cermin bagi Pemimpin Daerah lain agar berani mengambil  keputusan yang bijaksana dalam membela kepentingan warganya. Semoga  keputusan ini dapat diikuti oleh Pemimpin Daerah lain sesuai dengan  kemampuan masing masing daerah,” Pungkas Arvi Jatmiko Vivaldi.

Sebelumnya,  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri menyatakan bahwa alasan  Pemprov DKI Jakarta untuk menaikkan UMP DKI pada tahun 2022 lantaran  rasa keadilan. 

“Situasinya membuat kita di daerah harus memiliih, mana yang lebih penting: administratif atau keadilan,” kata Anies. 

 Anies  Baswedam mencontohkan, pada tahun 2020 saja, ketika ekonomi Indonesia  termasuk Jakarta terpuruk, formula UMP yang dibuat oleh Kemenaker untuk  wilayah DKI Jakarta bisa naik 3,3 persen untuk upah di tahun 2021. 

 Dia  pun heran, tatkala ekonomi domestik mulai membaik, kenapa formula  kenaikan upah yang dibuat Kemenaker untuk tahun 2022 justru cuma  menghasilkan kenaikan upah minium hanya 0,8 persen.

 “Ini bukan cuma mengganggu rasa keadilan, tetapi seakan ada  ketidakwajaran. Di mana saat kondisi ekonomi meningkat, tetapi kenaikan  UMP malah menurun,” tutur Anies. 

See also  UU Cipta Kerja Diketok, Ahli Hukum UGM Serukan Pembangkangan Sipil

Apalagi  kenaikan UMP di DKI Jakarta sebelum masa pandemi, secara rerata bisa  tembus 8,6 persen. Dengan demikian, menurutnya, amat wajar jika UMP DKI  Jakarta untuk tahun 2022 naik sebesar 5,1 persen. 

 “Apakah  masuk akal dan wajar untuk memaksakan UMP hanya naik 0,8 persen seperti  aturan baru di Kemenaker,” pungkas Anies Baswedan.

Berita Terkait

Melampaui Rencana, Hutama Karya Percepat Pemulihan Gedung DPRD Sulsel dan Makassar
Apel Siaga Kades, Mendes Minta Wujudkan Asta Cita ke-6 Presiden
Kemendes dan ID SEED Rencanakan Kolaborasi Ekspor Hasil Hilirisasi Desa Melalui Diaspora
Pramono Dampingi Gibran Tinjau MRT Fase 2A, Progres 59,7 Persen
Mendes Yandri Harap Rekomendasi Munas PAPDESI Sukseskan Program Prioritas Pemerintah
Akselerasi Pembangunan Hunian Senen Capai 99,04%, Hutama Karya Optimalkan Tenaga Kerja Demi Hunian Layak Masyarakat
Senator Mirah: Program KSB Maju Perumahan Harus Tepat Sasaran
Astranauts 2026 Pacu Transformasi Digital demi Dongkrak Ekonomi Nasional

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 15:03 WIB

Melampaui Rencana, Hutama Karya Percepat Pemulihan Gedung DPRD Sulsel dan Makassar

Wednesday, 13 May 2026 - 13:58 WIB

Apel Siaga Kades, Mendes Minta Wujudkan Asta Cita ke-6 Presiden

Tuesday, 12 May 2026 - 18:12 WIB

Kemendes dan ID SEED Rencanakan Kolaborasi Ekspor Hasil Hilirisasi Desa Melalui Diaspora

Tuesday, 12 May 2026 - 11:25 WIB

Pramono Dampingi Gibran Tinjau MRT Fase 2A, Progres 59,7 Persen

Monday, 11 May 2026 - 15:20 WIB

Mendes Yandri Harap Rekomendasi Munas PAPDESI Sukseskan Program Prioritas Pemerintah

Berita Terbaru

foto ist

Nasional

MPR Gelar Ulang Final LCC Empat Pilar Kalbar 2026

Thursday, 14 May 2026 - 16:41 WIB