Dirjen Dukcapil Kemendagri Ingatkan Bahaya Selfie dengan KTP-el

Monday, 17 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh / Foto Istimewa

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh / Foto Istimewa

DAELPOS.com – Fenomena bisnis digital melalui Non Fungible Token (NFT) di berbagai situs online akhir-akhir ini sedang ramai dibicarakan. Hal ini kian marak setelah foto selfie (swafoto) seorang WNI yang bernama Ghozali laku terjual dengan angka yang sangat besar melalui media OpenSea. Harga yang fantastis untuk karya digital tersebut diklaim sebagai bentuk apresiasi terhadap seni.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh turut memberikan pendapatnya. Menurut Zudan, zaman digital yang semakin berkembang pesat dan maju saat ini harus terus didukung oleh semua kalangan, demi menuju Indonesia yang semakin kreatif, inovatif, dan hebat.

“Agar Indonesia semakin di depan, terus menuju ekonomi baru yang dapat bersaing dengan negara-negara modern yang juga telah menerapkan digitalisasi dalam layanan publiknya,” kata Zudan dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (16/1/2022).

Namun demikian, Zudan mengingatkan, terdapat hal penting yang juga perlu disikapi dalam era ekonomi baru yang serba digital tersebut. Salah satunya fenomena orang menjual foto dokumen kependudukan, seperti KTP-el, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran. Bahkan, ada pula yang berswafoto sambil memperlihatkan dokumen kependudukan seperti KTP-el. Dalam foto itu, data diri di dalamnya pun dapat dilihat dan dibaca dengan jelas. Mungkin harapannya, data itu dapat diverifikasi dan divalidasi (verivali) oleh media online tempat transaksi jual beli guna menghasilkan rupiah.

“Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh ‘pemulung data’ atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Karena data kependudukan “dapat” dijual kembali di pasar underground atau “digunakan” dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online,” kata Zudan.

See also  Kemendagri Dorong Daerah Percepat Selesaikan Batas Desa

Ketidakpahaman penduduk tentang pentingnya perlindungan data diri dan pribadi menjadi isu krusial yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak. “Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun sangat perlu dilakukan,” imbuh Zudan.

Berkaitan dengan kegiatan ekonomi online, Zudan mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya, terverifikasi dan memberikan jaminan kepastian kerahasiaan data diri, atau pribadi. Sebab, masih banyak lembaga keuangan baik perbankan maupun nonperbankan yang sudah terdaftar pada OJK, mensyaratkan foto KTP-el dan foto selfie mesti diunggah.

Adapun menyoal sanksi juga tidak main-main. Bagi pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan, termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan, seperti foto KTP-el di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

“Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan (Atas) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,” tandas Zudan.

Berita Terkait

Berhajilah Lewat Jalur Resmi, Jangan Tergoda Janji Manis Oknum Nakal
Dorong Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan, Kementerian PU Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Kementerian Hukum
Buka Rakernas PB Pergatsi 2025, Wamen Diana Targetkan Gateball Tampil di SEA Games Thailand 2025
IHC Perkuat Sistem Tata Kelola Klinis Berbasis Etika Profesi, Pondasi Layanan Kesehatan yang Aman dan Bermartabat
Perkuat Kerja Sama Strategis, DPD RI Terima Kunjungan Delegasi Parlemen Republik Ceko
Sultan Sampaikan Belasungkawa Korban Kapal Karam Bengkulu
Memilih Antara Dua Kematian, Kisah Dokter WNI di Gaza
Momen Hari Raya Waisak, Senator Mirah Minta Pemerintah Perkuat Toleransi dan Akses Rumah Ibadah yang Inklusif

Berita Terkait

Wednesday, 14 May 2025 - 22:15 WIB

Berhajilah Lewat Jalur Resmi, Jangan Tergoda Janji Manis Oknum Nakal

Wednesday, 14 May 2025 - 19:20 WIB

Dorong Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan, Kementerian PU Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Kementerian Hukum

Wednesday, 14 May 2025 - 19:18 WIB

Buka Rakernas PB Pergatsi 2025, Wamen Diana Targetkan Gateball Tampil di SEA Games Thailand 2025

Wednesday, 14 May 2025 - 15:08 WIB

IHC Perkuat Sistem Tata Kelola Klinis Berbasis Etika Profesi, Pondasi Layanan Kesehatan yang Aman dan Bermartabat

Wednesday, 14 May 2025 - 14:21 WIB

Perkuat Kerja Sama Strategis, DPD RI Terima Kunjungan Delegasi Parlemen Republik Ceko

Berita Terbaru