Sudah Disiapkan, Uang Ganti Kerugian Tol Yogyakarta-Bawen Capai Triliunan Rupiah

Thursday, 20 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Sampai saat ini, tahapan konsultasi publik rencana pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen di Kabupaten Magelang, masih terus berjalan. Seperti yang tampak di Balai Desa Tampir Kulon, Kecamatan Candimulyo, Magelang, Rabu (19/1/2022).

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Yogyakarta-Bawen Moh Fajri Nukman mengatakan, uang ganti kerugian pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen sudah disiapkan.

“Secara kesiapan alokasi dana pembebasan lahan, itu sudah siap di tahun ini. Jadi kami pastikan bahwa di tahun ini sudah bisa dilaksanakan pembayaran uang ganti kerugian,” kata Fajri, di sela-sela Konsultasi Publik Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen di Provinsi Jawa Tengah, di Balai Desa Tampir Kulon Kecamatan Candimulyo Kabupaten Magelang, Rabu (19/1/2022).

Menurutnya, untuk jalan tol Yogyakarta-Bawen ini diestimasi totalnya mencapai triliunan rupiah. Meski demikian, kata dia, jumlah itu masih akan menyesuaikan dengan nilai appraisal riil di lapangan.

Fajri menjelaskan, cara pemberian uang ganti kerugian yaitu dari tahap pembebasan lahan, nantinya akan ada kegiatan identifikasi dan inventarisasi terlebih dulu  Setelah itu, akan dilakukan penilaian tim appraisal.

“Setelah itu akan dilakukan pemberkasan untuk pembayaran dan dilakukan pembayaran,” jelasnya.

Adapun pembayaran uang ganti kerugian sendiri mekanisme detailnya yaitu, pihaknya akan kerja sama dengan bank BUMN. Nanti uang ganti kerugian akan diberikan dalam bentuk buku tabungan, dengan nilai yang tertera dari hasil penilaian appraisal.

“Kami memastikan bahwa tidak akan ada potongan sama sekali untuk kegiatan ini. Baik itu pajak maupun administratif perbankan. Jadi nilai itu akan sepenuhnya diterima oleh masyarakat dalam bentuk buku tabungan,” imbuh Fajri.

Dia menuturkan, adapun yang harus disiapkan untuk mengambil uang ganti kerugian yaitu masyarakat menyiapkan dulu dokumen pendukung. Seperti dokumen kewarganegaraan misalnya KTP, dan KK. Kalau dari waris, warga terdampak bisa menyiapkan surat warisnya dan sebagainya.

See also  DPR dan Kementan Setujui Subsidi Pertanian

Selain itu, yang paling penting adalah sertifikat atau akta jual beli (AJB/)girik/letter C dan sebagainya. Kemudian data pendukung lain akan dibantu kelurahan atau desa masing-masing.

“Mungkin diperlukan surat keterangan. Itu silakan disiapkan,” jelasnya.

Seorang warga terdampak, Widayati asal Dukuh Jetis, Desa Tampir Kulon berharap uang ganti kerugian bisa segera diterima. Sebab, lahan tegalan dan rumahnya terdampak pembangunan jalan tol. “Kegiatan (konsultasi publik) ini sangat membantu. Bisa mencerahkan kami. Yang kemarin ada berita simpang siur, sekarang sudah lumayan paham,” katanya.

Berita Terkait

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan
Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai
Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat
Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggan –Kayu Agung
DPD RI Kawal Implementasi UU Cipta Kerja di Bogor
Susun DIM, Komite I DPD RI Kunker ke Kantor Gubernur Jabar untuk Inisiasi Revisi UU Penataan Ruang
Komite IV DPD RI: Program MBG Harus Jadi Investasi SDM dan Penggerak Ekonomi Daerah
Irman Gusman Kembali Salurkan PIP Rp1,205 Miliar untuk 2.008 Siswa SD, SMP dan SMK di Sumatera Barat

Berita Terkait

Tuesday, 17 March 2026 - 09:52 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan

Saturday, 14 March 2026 - 12:35 WIB

Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai

Tuesday, 17 February 2026 - 19:04 WIB

Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat

Monday, 9 February 2026 - 17:31 WIB

Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggan –Kayu Agung

Thursday, 5 February 2026 - 06:54 WIB

DPD RI Kawal Implementasi UU Cipta Kerja di Bogor

Berita Terbaru