Kemendagri Gelar Rakor Sinkronisasi dan Harmonisasi Urusan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Jogja

Thursday, 20 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Sinkronisasi pembangunan antara pusat dan daerah menjadi kunci utama keberhasilan dari target pembangunan nasional.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono dalam sambutannya saat Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sinkronisasi Pembangunan Daerah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara daring dari Jakarta, Rabu (19/1/2022).

“Sebagaimana diamanatkan pada Pasal 259 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, akan dilaksanakan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan Daerah (Rakortekrenbang) pada bulan Februari sampai dengan Maret sebagai bentuk koordinasi teknis dalam rangka pencapaian target nasional,” ucap Sugeng.

Sugeng menjelaskan, Rakortekrenbang bertujuan untuk menyelaraskan program, kegiatan, proyek, target, lokasi, dan anggaran pembangunan nasional antara pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan capaian target pembangunan nasional secara sinergis.

“Selain pelaksanaan Rakortekrenbang, terdapat beberapa isu strategis yang akan kami sampaikan dalam pertemuan hari ini, di antaranya terkait dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG), walidata, serta isu strategis pertanian dan pangan,” lanjut Sugeng.

Sugeng menjelaskan, penyelenggara pemerintahan daerah perlu memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Hal ini ditunjukkan dengan memprioritaskan belanja daerah untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar sesuai SPM.

“Antara lain pada urusan pemerintahan bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Ketenteraman, Ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta urusan pemerintahan bidang sosial. Ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” imbuh Sugeng.

Selain itu, Sugeng menjelaskan, kewenangan pemerintah daerah telah dibagi ke dalam 3 urusan, yakni urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar, wajib nonpelayanan dasar, dan urusan pemerintahan pilihan.

See also  Bank DKI Terus Dorong Pertumbuhan Kredit Konsumer

“Perlu diketahui dalam melaksanakan penyelenggara urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar untuk penganggaran termasuk dalam kategori pendanaan prioritas dalam belanja daerah, dan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar tersebut ditetapkan dengan standar pelayanan minimal,” tuturnya.

Sugeng membeberkan tahapan penerapan SPM yang dimulai dengan pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar, integrasi ke dalam dokumen perencanaan daerah, pelaksanaan pelayanan dasar, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi.

Seluruh proses dan tahapan penerapan SPM ini, sambung Sugeng, dilakukan dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017. Misalnya terkait Cipta Karya, di mana Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mengalami perubahan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Terkait langkah strategis percepatan penerapan penerbitan PBG antara lain melalui penyediaan PBG di daerah kabupaten/kota, penyiapan kelembagaan, penyusunan Perda Retribusi PBG, pelaporan implementasi, serta pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan di daerah dari kepala daerah kepada Kepala Dinas PMPTSP,” jelas Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng mengimbau, agar perangkat daerah pengampu urusan tersebut dapat menerima dan memfasilitasi seluruh rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Sinkronisasi dan Harmonisasi Urusan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Hal ini guna menghimpun data dan informasi permasalahan dan isu strategis yang terjadi dalam penyelenggaraan urusan di daerah, pengecekan kesesuaian program kegiatan dan alokasi dalam dokumen perencanaan daerah sesuai kebutuhan, permasalahan dan isu strategis. Serta terkumpulnya data terkait dukungan program dan kegiatan pemerintah daerah dalam mendukung prioritas pemerintah,” tutup Sugeng.

Berita Terkait

Haji Uma: Otonomi Daerah Kian Tereduksi, Saatnya UU 23 Tahun 2014 di Revisi
BAP DPD RI Fasilitasi Konflik Lahan Kelompok Tani di Kalimantan
Nono Sampono Ajak Generasi Muda Maluku Bangga Mengamalkan Pancasila
Hutama Karya Masih Berlakukan Potongan Tarif Tol 20% dan Tambah Ruas Baru
GKR Hemas: Membumikan Empat Pilar dalam Kehidupan Sehari-Hari melalui Nilai Budaya Yogyakarta
Desak Pemerintah Pusat Hentikan Rencana Penambahan Batalyon TNI di Aceh, Haji Uma: Langgar MoU Helsinki dan Akan Memicu Resistensi
Nono Sampono Serahkan Bantuan untuk Pembangunan Rumah Rawat Inap Anak Penderita Kanker
Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Warga Aceh Utara, Korban TPPO di Kamboja yang Disiksa dan Diperjualbelikan

Berita Terkait

Friday, 4 July 2025 - 07:27 WIB

Haji Uma: Otonomi Daerah Kian Tereduksi, Saatnya UU 23 Tahun 2014 di Revisi

Tuesday, 1 July 2025 - 13:48 WIB

BAP DPD RI Fasilitasi Konflik Lahan Kelompok Tani di Kalimantan

Monday, 30 June 2025 - 09:23 WIB

Nono Sampono Ajak Generasi Muda Maluku Bangga Mengamalkan Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 08:02 WIB

Hutama Karya Masih Berlakukan Potongan Tarif Tol 20% dan Tambah Ruas Baru

Friday, 27 June 2025 - 14:04 WIB

GKR Hemas: Membumikan Empat Pilar dalam Kehidupan Sehari-Hari melalui Nilai Budaya Yogyakarta

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB