Kemendagri Gelar Rakor Sinkronisasi dan Harmonisasi Urusan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Jogja

Thursday, 20 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Sinkronisasi pembangunan antara pusat dan daerah menjadi kunci utama keberhasilan dari target pembangunan nasional.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono dalam sambutannya saat Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sinkronisasi Pembangunan Daerah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara daring dari Jakarta, Rabu (19/1/2022).

“Sebagaimana diamanatkan pada Pasal 259 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, akan dilaksanakan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan Daerah (Rakortekrenbang) pada bulan Februari sampai dengan Maret sebagai bentuk koordinasi teknis dalam rangka pencapaian target nasional,” ucap Sugeng.

Sugeng menjelaskan, Rakortekrenbang bertujuan untuk menyelaraskan program, kegiatan, proyek, target, lokasi, dan anggaran pembangunan nasional antara pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan capaian target pembangunan nasional secara sinergis.

“Selain pelaksanaan Rakortekrenbang, terdapat beberapa isu strategis yang akan kami sampaikan dalam pertemuan hari ini, di antaranya terkait dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG), walidata, serta isu strategis pertanian dan pangan,” lanjut Sugeng.

Sugeng menjelaskan, penyelenggara pemerintahan daerah perlu memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Hal ini ditunjukkan dengan memprioritaskan belanja daerah untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar sesuai SPM.

“Antara lain pada urusan pemerintahan bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Ketenteraman, Ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta urusan pemerintahan bidang sosial. Ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” imbuh Sugeng.

Selain itu, Sugeng menjelaskan, kewenangan pemerintah daerah telah dibagi ke dalam 3 urusan, yakni urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar, wajib nonpelayanan dasar, dan urusan pemerintahan pilihan.

See also  Prospek Stabil, Jamkrindo Kembali Raih Peringkat idAA+ dari Pefindo

“Perlu diketahui dalam melaksanakan penyelenggara urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar untuk penganggaran termasuk dalam kategori pendanaan prioritas dalam belanja daerah, dan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar tersebut ditetapkan dengan standar pelayanan minimal,” tuturnya.

Sugeng membeberkan tahapan penerapan SPM yang dimulai dengan pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar, integrasi ke dalam dokumen perencanaan daerah, pelaksanaan pelayanan dasar, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi.

Seluruh proses dan tahapan penerapan SPM ini, sambung Sugeng, dilakukan dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017. Misalnya terkait Cipta Karya, di mana Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mengalami perubahan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Terkait langkah strategis percepatan penerapan penerbitan PBG antara lain melalui penyediaan PBG di daerah kabupaten/kota, penyiapan kelembagaan, penyusunan Perda Retribusi PBG, pelaporan implementasi, serta pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan di daerah dari kepala daerah kepada Kepala Dinas PMPTSP,” jelas Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng mengimbau, agar perangkat daerah pengampu urusan tersebut dapat menerima dan memfasilitasi seluruh rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Sinkronisasi dan Harmonisasi Urusan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Hal ini guna menghimpun data dan informasi permasalahan dan isu strategis yang terjadi dalam penyelenggaraan urusan di daerah, pengecekan kesesuaian program kegiatan dan alokasi dalam dokumen perencanaan daerah sesuai kebutuhan, permasalahan dan isu strategis. Serta terkumpulnya data terkait dukungan program dan kegiatan pemerintah daerah dalam mendukung prioritas pemerintah,” tutup Sugeng.

Berita Terkait

GKR Hemas Gandeng Kemendagri Dorong Percepatan RUU Daerah Kepulauan
Irman Gusman Ajak Perantau Lambah Bangkitkan Ekonomi Nagari
Bayar Pajak Tanpa KTP, Warga Jabar Tetap Diminta Bikin Pernyataan
Kementerian PANRB Dorong Percepatan MPP dan MPP Digital di Daerah
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan
Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai
Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat
Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggan –Kayu Agung

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 14:40 WIB

GKR Hemas Gandeng Kemendagri Dorong Percepatan RUU Daerah Kepulauan

Sunday, 31 May 2026 - 22:21 WIB

Irman Gusman Ajak Perantau Lambah Bangkitkan Ekonomi Nagari

Wednesday, 8 April 2026 - 13:22 WIB

Bayar Pajak Tanpa KTP, Warga Jabar Tetap Diminta Bikin Pernyataan

Saturday, 4 April 2026 - 16:23 WIB

Kementerian PANRB Dorong Percepatan MPP dan MPP Digital di Daerah

Tuesday, 17 March 2026 - 09:52 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan

Berita Terbaru