Sri Mulyani Tegaskan Optimalisasi Dana Desa untuk Lindungi Masyarakat Paling Miskin

Monday, 24 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Istimewa

foto Istimewa

DAEPOS.com – Dalam rangka optimalisasi penggunaan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Dana Desa dan pencapaian target penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa serta penanggulangan kemiskinan ekstrem, dilakukan pengaturan minimal 40 persen Dana Desa untuk BLT Desa dan perluasan kriteria penerima BLT Desa.

Penentuan BLT Desa sebesar 40 persen dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 didasarkan pada hasil kesepakatan Panitia Kerja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Panja TKDD) Pemerintah dan Badan Anggaran DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN Tahun 2022.

Namun, menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pengalokasian ini berlaku fleksibel. Rambu-rambu umum optimalisasi penggunaan dana desa adalah tetap melindungi yang paling miskin. Sehingga, rakyat yang paling rentan miskin harus mendapatkan perlindungan.

“Makanya, memang kami mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 190/PMK.07/2021 mengenai pengelolaan Dana Desa dan penetapan rincian Dana Desa di setiap desa. Meskipun Perpres-nya sudah membuat policy besarnya, di PMK kami bisa memberikan exit-nya,” ungkap Menkeu pada Rapat Kerja Komite IV DPD RI, Senin (24/01/2022).

Fleksibilitas penggunaan BLT Desa dapat disetujui oleh Bupati atau Wali Kota. Penentuan realokasi mempertimbangkan rekomendasi dari pemerintah daerah (pemda). Hal ini dikarenakan masing-masing kepala daerah mengetahui situasi dan kondisi desanya dalam kebutuhan BLT Desa.

“Perubahan Dana Desa untuk tidak dipakai BLT kalau memang desanya itu sudah makmur ya tidak apa-apa, silahkan nanti bilang sama bupatinya di-approve. Jadi bahkan enggak perlu harus sampai ke Presiden atau ke saya,” tegasnya.

Menkeu berharap meski daerah diberikan fleksibilitas penggunaan BLT Desa, namun tetap harmoni dengan semangat APBN untuk melindungi masyarakat. APBD ikut serta melakukan fungsi menjaga masyarakat dari dampak negatif pandemi COVID-19 yang bukan hanya di sisi kesehatan, tapi juga ketidakmerataan atau kesenjangan yang semakin besar.

See also  Kementerian PUPR Serap Anggaran Per Mei 2023 Lebih Cepat dari 2022, Termasuk Infrastruktur Dasar IKN

Read more: https://setkab.go.id/menkeu-tegaskan-optimalisasi-dana-desa-untuk-lindungi-masyarakat-paling-miskin/

Berita Terkait

Menkeu RI dan Jepang Bahas Hadapi Kebijakan Tarif AS
Lampaui Target Penurunan Emisi, PGN Tegaskan Komitmen terhadap Energi Bersih
Menteri Dody dan Gubernur Sulbar Bahas Dukungan Infrastruktur Irigasi
Kolaboratif Lintas Sektor, Kunci Sukses Pembangunan Daerah
Pertamina Turut Rayakan Puncak Perayaan Hari Buruh Internasional 2025
Mendes Yandri Ajak Warga Desa Kopo Sukseskan Kopdes Merah Putih
Tinjau Progress Bali Beach Conservation Project Phase II, Wamen Diana: Jaga Warisan Pariwisata Nasional
PLN NP kendalikan sepenuhnya operasi pltmg Arun peaker, perkuat pasokan listrik di Aceh

Berita Terkait

Tuesday, 6 May 2025 - 14:12 WIB

Menkeu RI dan Jepang Bahas Hadapi Kebijakan Tarif AS

Tuesday, 6 May 2025 - 13:14 WIB

Lampaui Target Penurunan Emisi, PGN Tegaskan Komitmen terhadap Energi Bersih

Monday, 5 May 2025 - 18:54 WIB

Menteri Dody dan Gubernur Sulbar Bahas Dukungan Infrastruktur Irigasi

Monday, 5 May 2025 - 18:47 WIB

Kolaboratif Lintas Sektor, Kunci Sukses Pembangunan Daerah

Monday, 5 May 2025 - 18:45 WIB

Pertamina Turut Rayakan Puncak Perayaan Hari Buruh Internasional 2025

Berita Terbaru