Kemendagri Beri Arahan di Rapat Harmonisasi dan Sinkronisasi Pembentukan Perda se-Sulsel

Monday, 14 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Makmur Marbun didampingi Staf Kemendagri menghadiri Kegiatan Rapat Harmonisasi dan Sinkronisasi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) se-Sulawesi Selatan (Sulsel) di Hotel Claro Makassar, Minggu (13/2/2022).

Marbun menuturkan, forum komunikasi tersebut untuk membahas sinergisitas penyusunan produk hukum daerah antara Pemerintah Provinsi Sulsel dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulsel. Tujuannya agar tercipta suatu produk hukum daerah yang bersinergi, terutama dalam meningkatlam pembangunan di Provinsi Sulsel, pasca ditetapkannya Undang-Undang (UU)) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) beserta peraturan turunannya baik berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).

“Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 176 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa pemerintah daerah dalam pembentukan Perda dan Perkada berkoordinasi dengan Kemendagri, guna memastikan suatu produk hukum daerah tersebut telah sesuai dengan asas pembentukan, asas materi muatan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Makmur dalam keterangan persnya, Minggu (13/2/2022).

Selain itu, lanjut dia, berkaitan dengan harmonisasi produk hukum daerah antara provinsi dan kabupaten/kota perlu dilakukan sinergisitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan harmonisasi tersebut, diharapkan dapat memajukan pembangunan di daerah dan menyejahterakan masyarakatnya.

“Mengingat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker merupakan program prioritas nasional sehingga menjadi prioritas bagi Pemerintahan Daerah Provinsi Kabupaten dan Kota se-Sulsel, untuk segera menindaklanjutinya sebagaimana telah ditegaskan dalam 3 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otda untuk percepatan akselerasinya dalam triwulan pertama tahun 2022 terutama Perda yang menjadi prioritas diselesaikan,” urai Marbun.

See also  Pastikan Persiapan Pilkada di Kalsel, Mendagri Mengaku Gembira Soal Pencairan NPHD

Di lain sisi, pemerintah daerah juga perlu memperhatikan adanya PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pasalnya, dari 508 kabupaten/kota, sampai saat ini baru 87 yang baru menindaklanjuti pengusulan Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini sebagaimana tindak lanjut dua kali Rapat Koordinasi Teknis (Rakorteknis) yang dilaksanakan Ditjen Otda Kemendagri bersama Kemenko Perekonomian dan Kementerian PUPR, terkait percepatan penyusunan Perda PBG yang merupakan amanat dari PP Nomor 16 Tahun 2021.

“Sehingga masih 421 kabupaten dan kota yang belum menindaklanjuti Perda PBG, terutama terhadap 100 kabupaten/kota prioritas yang menjadi program strategis nasional penyiapan 1 Juta rumah. Khusus Provinsi Sulsel dari 24 kabupaten/kota, baru 4 kabupaten yang telah menindaklanjuti dengan Perda. Selebihnya 20 Kabupaten Kota se-Sulsel kita dorong prioritas penyelesaian dengan menetapkan perencanaan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022,” imbuh Marbun.

Di sisi lain, Ditjen Otda Kemendagri sangat mengapresiasi terlaksananya Forum Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten/Kota se-Sulsel yang diinisiasi Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulsel. Langkah ini kata Makur dapat menjadi contoh atau pilot project untuk provinsi lainnya.

“Karena itu kami menyampaikan salam hangat dari Pimpinan Kementerian Dalan Negeri kepada peserta forum, kiranya dalam forum dimaksud dapat menghasilkan komitmen bersama dalam rangka akselerasi percepatan penyusunan Perda dan Perkada yang menjadi tindak lanjut UU Nomor 11 Tahun 2020 beserta turunannya,” pungkasnya.

Berita Terkait

GKR Hemas Gandeng Kemendagri Dorong Percepatan RUU Daerah Kepulauan
Irman Gusman Ajak Perantau Lambah Bangkitkan Ekonomi Nagari
Bayar Pajak Tanpa KTP, Warga Jabar Tetap Diminta Bikin Pernyataan
Kementerian PANRB Dorong Percepatan MPP dan MPP Digital di Daerah
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan
Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai
Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat
Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggan –Kayu Agung

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 14:40 WIB

GKR Hemas Gandeng Kemendagri Dorong Percepatan RUU Daerah Kepulauan

Sunday, 31 May 2026 - 22:21 WIB

Irman Gusman Ajak Perantau Lambah Bangkitkan Ekonomi Nagari

Wednesday, 8 April 2026 - 13:22 WIB

Bayar Pajak Tanpa KTP, Warga Jabar Tetap Diminta Bikin Pernyataan

Saturday, 4 April 2026 - 16:23 WIB

Kementerian PANRB Dorong Percepatan MPP dan MPP Digital di Daerah

Tuesday, 17 March 2026 - 09:52 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan

Berita Terbaru