Misbakhun: Minta OJK Legalkan Pinjol bagi Masyarakat Menjadi Solusi

Tuesday, 1 March 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melegalkan pinjaman online (pinjol).

Setelah dilegalkan, kata anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar ini, OJK bisa melakukan pembinaan dan pengawasan pada pengelola pinjol.

Sekjen DEPINAS SOKSI ini mengungkapkan, hal tersebut sudah kerap kali disampaikannya secara resmi dalam sejumlah rapat dengar pendapat (RDP) dengan OJK di DPR RI.

Misbakhun menuturkan, masyarakat saat ini sangat membutuhkan pinjol. Alasannya, bisa memberikan pinjaman dengan proses cepat dan mudah.

“Seringkali, masyarakat membutuhkan dana mendadak dan butuh cepat. Nah, pinjol bagi masyarakat menjadi solusi. Karena itu, lebih baik pinjol dilegalkan, tidak dilarang. Dan itu sudah saya sampaikan pada OJK,” kata Misbakhun saat Ngobrol Bareng (Ngobras) Anggota PWI Probolinggo Raya, belum lama ini.

Misbakhun menyakini jika OJK mampu melakukan pembinaan dan pengawasan pada pengelola pinjol.

”Misalnya, pengelola pinjol diberikan izin terbatas untuk mengakses data para peminjam. Mungkin hanya foto peminjam. Tidak sampai mengakses seluruhnya,” jelasnya.

Bila sudah dilegalkan, menurut pandangan Misbakhun, tidak menutup kemungkinan pengelola pinjol berlomba memberikan bunga rendah untuk meningkatkan jumlah peminjam.

Kemudian, pengelola pinjol berlomba meningkatkan pelayanan. Sehingga layanan pinjol lebih aman dan nyaman.

”Kalau soal bunga, sebenarnya hampir sama dengan kartu kredit, besar. Tapi karena memang dibutuhkan, masyarakat banyak memilih jalan pinjam ke pinjol itu,” tutup Misbakhun.

See also  Manggala Agni KLHK Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla Dekat Bandara Syamsudin Noor Kalsel

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Berita Terbaru

Nasional

Dari Kelapa Lahir 4.000 Lapangan Kerja

Wednesday, 10 Jun 2026 - 14:30 WIB

Ekonomi - Bisnis

Wamen Investasi Percepat Proyek Bioetanol di Lampung

Wednesday, 10 Jun 2026 - 14:25 WIB

foto ist

News

Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar, 600 Personel Dikerahkan

Wednesday, 10 Jun 2026 - 09:26 WIB

foto ist

News

Mulai 10 juni 2026, Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter

Wednesday, 10 Jun 2026 - 09:17 WIB