Menaker: Pemerintah Berkomitmen Musisi Dapat Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial

Thursday, 10 March 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah ( foto Istimewa )

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah ( foto Istimewa )

DAELPOS.com – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh warga negaranya sesuai amanat UUD 1945 dan Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN). 

SJSN merupakan program Negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

“Untuk itu, pemerintah berkomitmen untuk mendorong semaksimal mungkin agar semua warga negara Indonesia, termasuk temen-temen pekerja musik mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan sosial,” ucap Menaker saat menjadi pembicara pada Talkshow Perayaan Hari Musik Nasional dengan tema Kesetaraan & Kesejahteraaan Bagi Pelaku Musik di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu (9/3/2022). 

Menurut Menaker, dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut, peserta tidak hanya dibatasi pada Peserta Penerima Upah (PU) akan tetapi juga diperuntukkan bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), salah satunya adalah pekerja musik. 

Program yang ada saat ini sangat bermanfaat bagi peserta dalam menjamin kehidupannya di masa sekarang maupun masa yang akan datang. Pelindungan jaminan sosial masa sekarang terdapat dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). 

Ia menjelaskan, dalam program tersebut apabila peserta mengalami risiko sosial seperti kecelakaan kerja atau cacat total tetap akan mendapatkan perawatan medis yang maksimal, santunan berupa uang dan manfaat beasiswa untuk dua orang anak yang biaya pendidikannya ditanggung mulai dari tingkat TK/SD sampai dengan perguruan tinggi. 

Sedangkan perlindungan jaminan sosial di masa yang akan datang terdapat dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Apabila peserta memasuki hari tua/pensiun akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus serta manfaat uang tunai yang dibayarkan secara berkala sebagai pengganti penghasilan. 

See also  Genjot Bangun Rumah di Desa, Kemendes Gandeng Kementerian PKP

Menurutnya, dengan keikutsertaan pekerja musik dalam program jaminan sosial ketenegakerjaan, merupakan alat dalam peningkatan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya. Oleh karena itu perlu pengalihan risiko melalui jaminan sosial ketenagakerjaan akan bermanfaat bagi pekerja seni dan keluarganya. 

“Selain itu, program jaminan sosial berfungsi mengalihkan beban risiko dari peserta kepada badan penyelenggara. Dengan pengalihan risiko tersebut diharapkan produktivitas tetap terjaga dan kesejahteraan tetap terpelihara, baik di masa sekarang maupun masa yang akan datang,” ucapnya. 

Berita Terkait

Kementerian PU Kebut Jembatan Krueng Tingkeum, Ditarget Fungsional Juli 2026
Pemerintah Kebut Hunian Layak Warga Pinggir Rel, Seskab Teddy Tinjau Proyek di Pasar Senen
Mendes Yandri Dukung DPP LDII Bentuk Desa Binaan Tematik di Berbagai Wilayah
Bukan Energi Listrik Saja, Begini Cara Pertamina Dorong Pemanfaatan Panas Bumi untuk Perekonomian Rakyat
DPD RI Sahkan RUU Bahasa Daerah : Momentum Lindungi Identitas Bangsa
Hutama Karya dan BP BUMN Perkuat Sinergi Strategis Pengembangan Tol Trans Sumatra
Terima Delegasi HMI-KAHMI, Wamen Viva Yoga Ingatkan Independensi Organisasi
DPD RI: Temuan BPK Harus Jadi Perbaikan Nyata Bagi Rakyat, Bukan Sekadar Catatan

Berita Terkait

Monday, 27 April 2026 - 17:22 WIB

Kementerian PU Kebut Jembatan Krueng Tingkeum, Ditarget Fungsional Juli 2026

Monday, 27 April 2026 - 17:15 WIB

Pemerintah Kebut Hunian Layak Warga Pinggir Rel, Seskab Teddy Tinjau Proyek di Pasar Senen

Monday, 27 April 2026 - 15:21 WIB

Mendes Yandri Dukung DPP LDII Bentuk Desa Binaan Tematik di Berbagai Wilayah

Sunday, 26 April 2026 - 21:49 WIB

Bukan Energi Listrik Saja, Begini Cara Pertamina Dorong Pemanfaatan Panas Bumi untuk Perekonomian Rakyat

Saturday, 25 April 2026 - 19:56 WIB

DPD RI Sahkan RUU Bahasa Daerah : Momentum Lindungi Identitas Bangsa

Berita Terbaru

Nasional

Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di Bekasi

Tuesday, 28 Apr 2026 - 10:34 WIB