DAELPOS.com – Pemerintah kembali perpanjang masa pemberlakuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk Jawa-Bali. Kebijakan yang tertuang dalam mendagri nomor 16 tahun 2022 ini berlaku 15 hingga 21 Maret 2022.
Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Safrizal) mengatakan saat ini kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia telah membaik. Pun demikian dengan perekonomian masyarakat yang mulai menggeliat.
“Dari evaluasi yang dilaksanakan kepada pemerintah daerah menunjukkan bahwa penanggulangan Covid19 di Indonesia memperlihatkan trend yang terus membaik dengan adanya penurunan jumlah kasus harian, serta mulai menggeliatnya roda perekonomian,” jelasnya.
Untuk DKI Jakarta Sendiri kini berada di level 2, yang meliputi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.