Kejari Banjarnegara Tahan Eks Pejabat PDAM Kabupaten Banjarnegara

Wednesday, 16 March 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara melakukan Penahanan terhadap Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama (SR / Umur 52 Tahun) Mantan Kepala Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian PDAM Kabupaten Banjarnegara pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 Wib.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarnegara Wahyu Triantono, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, menjelaskan bahwa sebelumnya Tersangka SR datang ke Kantor Kejari Banjarnegara memenuhi panggilan Jaksa Penyidik didampingi oleh Pengacara / Penasihat Hukum tersangka serta keluarga, penahanan pada tahap Penyidikan ini dilakukan kepada tersangka SR selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Banjarnegara terhitung saat ini tanggal 15 Maret 2022 s/d 03 April 2022.

Penahanan Tersangka SR yang merupakan Mantan Kepala Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian PDAM Kabupaten Banjarnegara terkait dugaan Penyelewengan Dana Iuran BPJS Ketenagakerjaan Serta Pembelian Pipa & Accessoris Dari Pegawai yang tidak disetorkan / tidak dibayarkan pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banjarnegara dari Tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, dimana PDAM Kabupaten Banjarnegara mengikuti 3 program BPJS Ketenagakerjaan yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua, sehingga PDAM Kabupaten Banjarnegara mempunyai kewajiban membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan dari gaji yang diterima pegawai.

Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan di PDAM Kabupaten Banjarnegara ini merupakan tugas tersangka SR selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian, namun tersangka SR tidak melakukan pembayaran melainkan digunakan untuk keperluan pribadi. Kemudian PDAM Kabupaten Banjarnegara melaksanakan pembelian pipa dan aksesoris pengeluaran uang untuk membayar pembelian pipa dan aksesoris tersebut telah dilaksanakan dengan voucher pengadaan pipa dan cek, namun tersangka SR belum membayarkan kepada rekanan serta belum membayarkan pajak, tersangka SR selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian pada periode tersebut mengakui menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

See also  Jaksa Menuntut Bebas Terdakwa Valencya Alias Nengsy Lim dalam Sidang Replik atas Pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa

Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, lebih lanjut menjelaskan bahwa Penahanan terhadap tersangka SR dilaksanakan Penyidik Kejari Banjarnegara dalam hal ini oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banjarnegara R. Angga Aprianto, bersama Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Dan Eksekusi Ester, serta Tim Penyidik Kejari Banjarnegara sebagaimana Surat Perintah Penahanan Kajari Banjarnegara.

Penyidikan perkara ini sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kajari Banjarnegara tanggal 14 Oktober 2021 sementara kepada yang bersangkutan ditetapkan sebagai Tersangka sebagaimana Surat Kajari Banjarnegara Tanggal 25 Februari 2022 tentang Penetapan Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama (SR / Umur 52 Tahun) Mantan Kepala Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian PDAM Kabupaten Banjarnegara.

Atas perbuatan tersangka SR mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini Daerah Kabupaten Banjarnegara pada PDAM Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp. 126.675.968,- (seratus dua puluh enam juta enam ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) sebagaimana Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Banjarnegara Nomor : 700 / 05 / Rhs / 2021 tanggal 20 Desember 2022 Perihal Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Adanya Setoran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pegawai PDAM Dan Pembelian Pipa Beserta Aksesoris Yang Tidak Dibayarkan pada Tahun 2016 s/d Tahun 2017 Pada PDAM Kabupaten Banjarnegara.

Sementara sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka SR, tersangka SR melakukan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 126.675.968,- (seratus dua puluh enam juta enam ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) yang diterima penyidik dan dititip dalam Rekening Penitipan Kejari Banjarnegara, Ujar Kasi Intel Yas Zebua.

Berita Terkait

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa

Berita Terkait

Friday, 13 March 2026 - 00:26 WIB

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Friday, 20 February 2026 - 14:54 WIB

Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.

Berita Terbaru

Berita Utama

Arus Balik Lebaran 2026, Trafik JTTS Tembus 257 Ribu Kendaraan

Tuesday, 24 Mar 2026 - 12:13 WIB