Menteri Investasi Cabut 15 Izin Konsesi Kawasan Hutan

Thursday, 31 March 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Investasi - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ( foto Istimewa )

Menteri Investasi - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ( foto Istimewa )

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia telah menandatangani surat pencabutan izin konsesi kawasan hutan yang ditujukan kepada 15 perusahaan. Pencabutan izin tersebut berdasarkan verifikasi dan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Adapun 15 perusahaan yang direkomendasikan oleh Kementerian LHK tersebut terdiri dari 3 perusahaan yang memiliki izin Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) dengan total area seluas 84.521,72 hektar dan 12 perusahaan yang memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total area seluas 397.677 hektar

Bahlil menyampaikan bahwa ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi kepada Presiden pada tanggal 17 Maret 2022 lalu. Mekanisme pencabutan perizinan ini berdasarkan data dari Kementerian/Lembaga
(K/L) terkait yang telah diklarifikasi serta clean and clear untuk dieksekusi pencabutannya.

“Ini bukti nyata bahwa pemerintah tidak main-main untuk segera mencabut perizinan perusahaan yang tidak sesuai peruntukannya dan tidak melaksanakan kewajibannya,” tegas Bahlil selaku Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa dari sebanyak 192 perusahaan yang diumumkan akan dicabut perizinannya, sebanyak 83 perusahaan di antaranya telah mengajukan klarifikasi dan akan dilakukan verifikasi. Sepanjang belum diterbitkannya surat pencabutan, maka perusahaan
masih memiliki hak sesuai konsesi yang diberikan. Adapun proses verifikasi yang dilakukan, meliputi perizinan lanjutan oleh perusahaan, kegiatan di lapangan termasuk peruntukannya dan pelaksanaan kewajiban perusahaan yang salah satunya terkait pembayaran kepada negara.

“Dalam proses ini, kami terbuka bagi perusahaan untuk mengajukan klarifikasi. Jika hal ini tidak dimanfaatkan oleh perusahaan dengan baik, kami akan cabut izinnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuh Bahlil.

Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo membentuk Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi untuk menindaklanjuti pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak produktif, idak ditindaklanjuti dengan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB), maupun yang tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Sebelumnya, sampai dengan tanggal 5 Maret 2022 Menteri Investasi/Kepala BKPM telah menandatangani 414 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terdiri dari 283 IUP mineral dan 131 IUP batu bara. (***)

See also  Berdayakan Anak Muda, Para Binaan Pertamina Ini Lebih Energik dan Tetap Produktif di Usia Senja

Berita Terkait

Akselerasi Prestasi, Mandiri Bintan Marathon Kukuhkan Standar Internasional
APBN 2025: Sehat dan Kredibel di Tengah Ketidakpastian Global
BRI Fokus Langkah Transformasi di Seluruh Aspek
Batam Bentuk Desk Investasi, Genjot Target Kementerian Investasi
BRI Dukung Akses Hunian Terjangkau Melalui Penyaluran FLPP Konsisten
Setengah Abad Epson: Berani Berkreasi, Membangun Integritas
Adopsi Pola Kemitraan PTPN IV, Petani Sawit dari Tiga Provinsi Belajar ke Riau
BRI Terbitkan Social Bond Triple A, Perkuat ESG & Inklusi Keuangan

Berita Terkait

Thursday, 3 July 2025 - 15:23 WIB

Akselerasi Prestasi, Mandiri Bintan Marathon Kukuhkan Standar Internasional

Wednesday, 2 July 2025 - 18:51 WIB

APBN 2025: Sehat dan Kredibel di Tengah Ketidakpastian Global

Tuesday, 1 July 2025 - 18:43 WIB

BRI Fokus Langkah Transformasi di Seluruh Aspek

Thursday, 26 June 2025 - 09:29 WIB

Batam Bentuk Desk Investasi, Genjot Target Kementerian Investasi

Wednesday, 25 June 2025 - 23:42 WIB

BRI Dukung Akses Hunian Terjangkau Melalui Penyaluran FLPP Konsisten

Berita Terbaru