Tim Kejari Dumai Tangkap DPO Tengku Said Saleh

Saturday, 2 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Jaksa Tindak Pidana Umum (Pidum) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai berhasil menangkap buron pelaku kejahatan atas nama : Tengku Said Saleh alias Saleh bin Tengku Husein di Jl.Belimbing,Kelurahan Rimba Sekampung,Kecamatan Dumai Kota.

Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Mukri, SH., MH,  Jumat (01/10/2019).

Kapuspenkum mengatakan,  terpidana telah ditetapkan menjadi DPO semenjak 20 Maret 2019 berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Nomor : PRIN-436/N.4.13/Euh.3/03/2019.

“Hal ini merupakan Buron ke – 142 sampai dengan hari ini Jumat, 01 November 2019 yang berhasil di bekuk oleh Kejaksaan RI di tahun 2019,”katanya.

Dijelaskannya,  semenjak program tabur 31.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 lalu, keberhasilan tangkap buronan pelaku kejahatan sudah mencapai 349 orang yg terdiri dari tersangka, terdakwa, dan terpidana.

“Buron DPO Tengku Said Saleh alias Saleh bin Tengku Husein terkait pidana Percobaan Penyelundupan Manusia, melanggar ketentuan pasal 120 ayat (2) UU RI NO. 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” terangnya. 

Kapuspenkum menjelaskan, sesuai amar putusan MA.RI No. 663KPid.Sus/2018 tgl 11/10/ 2018 dg vonis penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya, terpidana buron Tengku Said Saleh alias Saleh bin Tengku Husein di masukkan ke Rumah Tahan (Rutan) Dumai guna menjalani proses hukumannya,”tegasnya. (RED)

See also  Gus Halim: Dana Desa Tingkatkan Ekonomi dan Kualitas Hidup Warga Desa

Berita Terkait

Wamenkomdigi: Transfer Data WNI Harus Sesuai dengan UU PDP
LaNyalla Apresiasi Provinsi Jawa Timur yang Mampu Jaga Pertumbuhan Ekonomi
Demi Rakyat Dompu dan NTB, Haidar Alwi Desak Pemerintah Segera Terapkan Skema Koperasi Tambang.
Haidar Alwi: Penjelasan Pemerintah Soal Data Layak Diapresiasi, Saatnya Pahami Apa Maksud “Transfer Data Berbasis Platform”
Silaturahmi Dengan KAHMI Jambi, Ada Yang tidak Faham Proses Perjuangan Kader HMI
Serahkan SHM Transmigran Sukabumi, Wujud Nyata Tuntas Lahan Tuntas Harapan
Top Up E-Toll Ditiadakan di Gerbang Tol Cipularang-Padaleunyi Mulai 4 Agustus!
Pemateri LK II Cabang Jakarta Raya, Viva Yoga: Harus Membaca dan Memahami Ideologi

Berita Terkait

Tuesday, 29 July 2025 - 22:36 WIB

Wamenkomdigi: Transfer Data WNI Harus Sesuai dengan UU PDP

Tuesday, 29 July 2025 - 12:25 WIB

LaNyalla Apresiasi Provinsi Jawa Timur yang Mampu Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Monday, 28 July 2025 - 23:00 WIB

Demi Rakyat Dompu dan NTB, Haidar Alwi Desak Pemerintah Segera Terapkan Skema Koperasi Tambang.

Friday, 25 July 2025 - 22:54 WIB

Haidar Alwi: Penjelasan Pemerintah Soal Data Layak Diapresiasi, Saatnya Pahami Apa Maksud “Transfer Data Berbasis Platform”

Friday, 25 July 2025 - 06:43 WIB

Silaturahmi Dengan KAHMI Jambi, Ada Yang tidak Faham Proses Perjuangan Kader HMI

Berita Terbaru

Nasional

Wamenkomdigi: Transfer Data WNI Harus Sesuai dengan UU PDP

Tuesday, 29 Jul 2025 - 22:36 WIB

Berita Utama

Kementerian PANRB Uraikan Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Tuesday, 29 Jul 2025 - 22:31 WIB