Tim Kejari Dumai Tangkap DPO Tengku Said Saleh

Saturday, 2 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Jaksa Tindak Pidana Umum (Pidum) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai berhasil menangkap buron pelaku kejahatan atas nama : Tengku Said Saleh alias Saleh bin Tengku Husein di Jl.Belimbing,Kelurahan Rimba Sekampung,Kecamatan Dumai Kota.

Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Mukri, SH., MH,  Jumat (01/10/2019).

Kapuspenkum mengatakan,  terpidana telah ditetapkan menjadi DPO semenjak 20 Maret 2019 berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Nomor : PRIN-436/N.4.13/Euh.3/03/2019.

“Hal ini merupakan Buron ke – 142 sampai dengan hari ini Jumat, 01 November 2019 yang berhasil di bekuk oleh Kejaksaan RI di tahun 2019,”katanya.

Dijelaskannya,  semenjak program tabur 31.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 lalu, keberhasilan tangkap buronan pelaku kejahatan sudah mencapai 349 orang yg terdiri dari tersangka, terdakwa, dan terpidana.

“Buron DPO Tengku Said Saleh alias Saleh bin Tengku Husein terkait pidana Percobaan Penyelundupan Manusia, melanggar ketentuan pasal 120 ayat (2) UU RI NO. 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” terangnya. 

Kapuspenkum menjelaskan, sesuai amar putusan MA.RI No. 663KPid.Sus/2018 tgl 11/10/ 2018 dg vonis penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya, terpidana buron Tengku Said Saleh alias Saleh bin Tengku Husein di masukkan ke Rumah Tahan (Rutan) Dumai guna menjalani proses hukumannya,”tegasnya. (RED)

See also  Wamen LHK Dorong Dunia Usaha Terus Kembangkan Inovasi Lingkungan dan Sosial

Berita Terkait

Menteri PANRB Apresiasi Program ASN Berintegritas KPK untuk Perkuat Nilai Antikorupsi
Hutama Karya dan Unand Resmikan Pustroib, Perkuat Infrastruktur Bawah Tanah Indonesia
Jangan Sampai Anak Lokal Jadi Penonton di Tanah Sendiri
Mitigasi Risiko, Menteri Dody Pantau Huntara Tegal
Sekolah Rakyat Jatim 1 Surabaya Disiapkan Menjadi Kawasan Pendidikan Terpadu
KOWANI Tegaskan KLB Tak Punya Dasar Konstitusional
BULD DPD RI Temui Disharmonisasi Regulasi dan Kewenangan Pusat-Daerah dalam Penyelenggaraan Pendidikan
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Huntara Rusak Akibat Puting Beliung di Aceh Utara

Berita Terkait

Tuesday, 9 June 2026 - 23:18 WIB

Menteri PANRB Apresiasi Program ASN Berintegritas KPK untuk Perkuat Nilai Antikorupsi

Tuesday, 9 June 2026 - 23:05 WIB

Hutama Karya dan Unand Resmikan Pustroib, Perkuat Infrastruktur Bawah Tanah Indonesia

Monday, 8 June 2026 - 09:20 WIB

Jangan Sampai Anak Lokal Jadi Penonton di Tanah Sendiri

Sunday, 7 June 2026 - 18:16 WIB

Mitigasi Risiko, Menteri Dody Pantau Huntara Tegal

Saturday, 6 June 2026 - 20:46 WIB

Sekolah Rakyat Jatim 1 Surabaya Disiapkan Menjadi Kawasan Pendidikan Terpadu

Berita Terbaru

News

324 Hunian Warga Bantaran Rel Senen Rampung Dibangun

Tuesday, 9 Jun 2026 - 23:34 WIB

Olahraga

AVC Cup Timnas Voli Putri Indonesia Kalahkan Hong Kong 3-0

Tuesday, 9 Jun 2026 - 23:19 WIB