Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian PANRB Lakukan Uji Konsekuensi

Sunday, 3 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai badan publik dituntut untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Namun ternyata tidak semua informasi ini dapat disampaikan kepada publik.

Untuk menentukan informasi tersebut dapat dibuka ke publik maka harus dilakukan uji konsekuensi terlebih dahulu. “Uji konsekuensi adalah suatu aspek penting untuk kita berikan gambaran kepada masyarakat bahwa suatu informasi tersebut dikecualikan atau tidak,” ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian PANRB Mohammad Averrouce pada acara Rapat Uji Konsekuensi Informasi Publik di Lingkungan Kementerian PANRB secara hibrida, Jumat (01/04).

Uji konsekuensi dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai wujud komitmen atas UU tersebut, PPID Kementerian PANRB yang berada pada Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik melaksanakan rapat uji konsekuensi informasi publik di lingkungan Kementerian PANRB bersama unit kerja.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi mengenai kebijakan yang dimiliki oleh Kementerian PANRB yang tersampaikan ke publik tidak terbentur dengan informasi yang dikecualikan. Perlu diketahui, informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik.

Pelaksanaan uji konsekuensi dilakukan untuk menguji konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat. Dengan mempertimbangkan secara seksama, bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya.

Averrouce menambahkan sebagai bentuk keterbukaan informasi, Kementerian PANRB sudah memiliki website utama menpan.go.id dan website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dapat diakses melalui ppid.menpan.go.id. “Semua informasi dalam website bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat luas,” jelasnya.

See also  Perayaan Kegiatan Keagamaan Diminta Terapkan Protokol Kesehatan

Pada kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat Anie Londa mengatakan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 19 UU keterbukaan informasi publik, PPID wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi dengan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang. Hal ini disampaikan dalam paparannya mengenai Urgensi Uji Konsekuensi Terhadap Informasi Yang Dikecualikan pada Kementerian PANRB

Ia menambahkan sebagai badan publik wajib untuk menyediakan informasi yang sebenar-benarnya bagi masyarakat sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. “Untuk itu informasi harus kita kemas se-informatif mungkin sehingga mampu merepresentasikan apa yang dibutuhkan masyarakat, salah satu faktor utama yakni penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK)”, ujarnya.

Anie mengatakan, khusus untuk pengujian konsekuensi dapat dilaksanakan pada waktu tertentu. Waktu tersebut adalah pada saat sebelum adanya permohonan informasi, pada saat adanya permohonan informasi serta pada saat sidang penyelesaian sengketa informasi.

Anie menyampaikan Kementerian PANRB didorong untuk terus mengelola keterbukaan informasi publik dengan baik dan tetap menerapkan batasan-batasan terkait permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat. Hal ini telah dibuktikan pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021, Kementerian PANRB memperoleh predikat Informatif. “Kementerian PANRB sudah menerapkan prinsip keterbukaan mengenai informasi publik dengan baik, semoga terus mampu dipertahankan,” ujarnya.

Berita Terkait

Kondisi Terkini Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Periode Libur Nataru 2025/2026
Teknologi Chemical EOR Minas Pertamina Hulu Rokan, Inovasi Perkuat Kedaulatan Energi
Sinergi Kementrans-Kemenkop, Viva Yoga: Hadirnya Koperasi di Kawasan Transmigrasi Meningkatkan Aktivitas Ekonomi
Libur Nataru: Trafik Tol Trans Sumatera Terus Meningkat 43,09%
Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Ilir Barat I Jaga Persatuan Bangsa
Menteri Dody Tinjau Posko Nataru Pasuruan dan Tol Fungsional Gending–Kraksaan–Paiton
Astra Dukung Jaga Warisan Karst Rammang-Rammang, Wujudkan Desa Wisata Berkelanjutan
Resmi! Tarif Tol Trans Jawa Diskon 20% Mulai Hari Ini

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 16:48 WIB

Kondisi Terkini Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Periode Libur Nataru 2025/2026

Wednesday, 24 December 2025 - 06:53 WIB

Teknologi Chemical EOR Minas Pertamina Hulu Rokan, Inovasi Perkuat Kedaulatan Energi

Wednesday, 24 December 2025 - 06:45 WIB

Sinergi Kementrans-Kemenkop, Viva Yoga: Hadirnya Koperasi di Kawasan Transmigrasi Meningkatkan Aktivitas Ekonomi

Tuesday, 23 December 2025 - 18:22 WIB

Libur Nataru: Trafik Tol Trans Sumatera Terus Meningkat 43,09%

Tuesday, 23 December 2025 - 14:14 WIB

Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Ilir Barat I Jaga Persatuan Bangsa

Berita Terbaru

Megapolitan

UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta

Wednesday, 24 Dec 2025 - 21:00 WIB