Mencuri Demi Bayar Hutang Pernikahan Anak, Perkara AD Dihentikan oleh JAM PIDUM

Sunday, 17 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui permohonan perkara yang dihentikan berdasarkan keadilan restoratif atas nama Tersangka ARIESAL DHARSONO Bin (alm) RASIMIN dari Kejaksaan Negeri Tulungagung yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian pada Selasa 12 April 2022 secara virtual.

Peristiwa berawal pada pagi hari Senin 21 Februari 2022, Tersangka ARIESAL DHARSONO Bin (alm) RASIMIN mempunyai niat untuk mengambil barang berupa dinamo kincir dan gear box di bengkel SL I tambak Bayem Dusun Soireng Desa Keboireng Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung yang dulunya merupakan tambak tempat Tersangka pernah bekerja selama sekitar 1 (satu) tahun. Lalu pada pukul 15:00 WIB, Tersangka berangkat dari rumahnya menuju ke lokasi tambak dengan mengemudikan 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki Carry warna hitam AG 9949 R yang dipinjam dari adik Tersangka yang bernama GAGUK.

Setelah itu, Tersangka terlebih dahulu duduk-duduk di pantai yang lokasinya tidak jauh dari lokasi tambak sambil menunggu situasi di tambak dalam kondisi sepi, dan setelah Tersangka merasa kondisi tambak dalam keadaan sepi sekitar pukul 16.50 WIB, Tersangka membawa mobil pick-up yang dikemudikannya masuk ke dalam lokasi tambak melalui pintu yang ada posnya. Selanjutnya Tersangka menuju dan memarkir pick-up yang dikemudikannya di depan bengkel yang ada di dalam lokasi tambak tersebut dan mulai mengambil barang berupa 6 (enam) unit dinamo dan 7 (tujuh) unit gear box yang pada saat itu sedang diperbaiki di bengkel, dengan cara diangkat satu persatu lalu diletakan ke dalam bak kendaraan pick-up yang dibawa Tersangka tersebut.

1Saat berhasil mengambil barang-barang tersebut, Tersangka berniat untuk menjualnya, namun dikarenakan barang barang tersebut dalam kondisi tidak bisa dipakai dan penuh karat maka kemudian Tersangka membawanya ke pedagang barang rongsokan di wilayah Bandung untuk dijual dalam bentuk besi kiloan atau dijual sebagai barang rongsokan, dan setelah itu barang barang tersebut laku tersangka jual kiloan seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Akibat dari perbuatan Tersangka tersebut saksi (korban) AGUS WAHYUDI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).

See also  Serikat Pekerja TransJakarta Laporkan Dirutnya Ke Polda Metro Jaya Terkait Upah Lembur

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Telah dilaksanakan perdamaian pada tanggal 04 April 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung dimana Tersangka telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan, dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali, serta korban telah memaafkan perbuatan Tersangka tanpa syarat;

Tersangka melakukan pencurian dengan motif barang curiannya akan dijual dan digunakan untuk membayar tanggungan hutang pernikahan anak Tersangka;

Masyarakat merespon positif.

JAM-Pidum mengatakan restorative justice hanya dilakukan dengan memperhatikan adanya kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang harus dilindungi, penghindaran stigma negatif dan pembalasan, serta dalam rangka menjaga keharmonisan masyarakat, berdasarkan nilai-nilai kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum, yang dalam hukum adat (landsrecht/adatrecht) dilakukan dalam rangka untuk menjaga keseimbangan kosmis.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Berita Terkait

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Berita Terbaru

Nasional

Trafik JTTS Saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus Meningkat

Friday, 15 May 2026 - 14:12 WIB

foto ist

Megapolitan

Pramono Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota RI Sesuai Putusan MK

Friday, 15 May 2026 - 12:40 WIB