DAELPOS.com – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Sosial Kota Palu dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan Surat Setoran Pajak (SSP) di Dinas Sosial Kota Palu periode tahun anggarfan (TA) 2014-2016.
“Penggeledahan ini berdasar surat perintah penggeledahan nomor Print – 2753/P.2.10/Fd.1/10/2019 yaitu, pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan Surat Setoran Pajak di Dinas Sosial Kota Palu, dan sebagai bagian dari pengumpulan alat alat bukti dengan telah diterbitkannya surat perintah penyidikan nomor : PRINT – 251/P.2.10/Fd.1/09/2019 tanggal 12 September 2019, dengan tersangka, bendahara pengeluaran Dinas Sosial Kota Palu berinisal AN,” Tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) RI, Dr. Mukri di kantornya, Jumat (1/11/2019).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI menjelaskan, dalam penggeledahan itu, dilakukan penyitaan beberapa dokumen oleh Jaksa Penyidik, antara lain; Surat Pernyataan Jaminan, Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak oleh Inspektorat Kota Palu, Surat Pernyataan atas nama AN, laporan setoran pajak dan buku kas barang yang diperoleh dari kantor Dinas Sosial kota Palu di Jalan Bantilan, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.Semua dokumen tersebut akan digunakan untuk melengkapi alat bukti surat dalam berkas perkara atas tersangka AN yang dilimpahkan untuk proses penuntutannya (RED)