DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), untuk mencegah mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming, untuk bepergian ke luar negeri. Hal tersebut disampaikan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh, melalui keterangan tertulisnya, Senin (20/6/2022).
“Betul, berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” kata Achmad Nur Saleh.
Menurut Achmad, Maming dicegah lantaran sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Dicegah sebaga tersangka,” kata Achmad.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming dan satu orang lain. “Berdasarkan informasi yang kami terima, benar KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan,” kata Ali.
Ali menambahkan, pihaknya masih mengumpulkan dan melengkapi alat bukti terkait penyidikan kasus tersebut.