DAELPOS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merencanakan dapat membangun super app untuk sistem elektronik pemilu dengan tujuan memberikan kemudahan layanan kepemiluan.
Super app adalah platform mobile atau aplikasi web yang dapat menyediakan sejumlah layanan.
“Semuanya bisa dalam satu genggaman, partai politik atau masyarakat pemilih bisa mengakses sistem elektronik yang dibutuhkan dalam satu genggaman,” kata Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/7/2022).
Betty mencontohkan super app seperti milik perusahaan Gojek ataupun Grab, para pengguna bisa mengakses banyak layanan yang dibutuhkan hanya dengan satu aplikasi saja seperti butuh sarana transportasi, pemesanan makanan, pemesanan belanja di minimarket, sampai soal kesehatan.
Dia mengatakan dalam kepemiluan, peserta pemilu atau pun masyarakat sebagai pemilih tidak akan tahu soal adanya Silon, Sipol, Sirekap, Silog, Sidalih jika tidak sedang pemilu.
Atau kalau tahu pun, menurut dia, mungkin hanya salah satu saja dari keberadaan sistem elektronik kepemiluan itu.
Namun, dengan seluruh sistem kepemiluan terintegrasi dalam satu super app, nantinya peserta pemilu atau pemilih bisa mengetahui dan memanfaatkan sistem tersebut dengan efisien.
“Tinggal nanti soal akses super app, nanti dipecah apakah hanya reader-kah atau bisa menginput data di sistem,” ujarnya.
Contohnya, pemilih bisa memanfaatkan sistem elektronik kepemiluan itu untuk melihat data pemilih yakni apakah mereka sudah terdaftar atau belum.
Akses lainnya seperti partai politik yang bisa menginput data di sistem informasi partai politik.