DAELPOS.com – Kasus Dumping Limbah B3 dalam Kawasan IPHPS di Kabupaten Karawang dan Pembukaan Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Kabupaten Bangka ditindak oleh Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Satu tersangka untuk masing-masing kasus telah ditetapkan dan ditahan. Dirjen Gakkum, Rasio Ridho Sani menyebut bahwa para tersangka akan dijerat secara hukum untuk menimbulkan efek jera. Bahkan KLHK tidak segan untuk menjerat dengan pasal berlapis melalui penerapan hukum multidoor, karena hukumannya akan lebih berat karena melanggar lebih dari satu undang-undang.
“Kami sangat serius dalam menindak para pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, dan juga kami akan terus mengembangkan upaya upaya penegakan hukum ini termasuk kita menggunakan pidana berlapis,” ujarnya.
Tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan erat kaitannya dengan tindak-tindak pidana lainnya, oleh karena itu Penyidik KLHK akan melihat tindak pidana lainnya dalam menangani suatu kasus.
“Kalau disitu ada tindak pidana kehutanan kami akan sidik juga, jadi kami akan melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan juga penegakan hukum kehutanan, dan apabila ada indikasi tindak pidana pencucian uang tentu kami akan sidik juga karena kami memiliki kewenangan melalui amanah mahkamah konstitusi penyidik LHK diberi wewenang menyidik tindak pidana pencucian uang,” jelas Rasio Sani.
Disamping itu Rasio menambah juga jika ada tindak pidana yang bersinggungan dengan lembaga-lembaga lain, jajarannya akan koordinasikan dengan penyidik pada lembaga-lembaga tersebut untuk mengungkapnya.
Atas kasus Dumping Limbah B3 dalam Kawasan IPHPS di Kabupaten Karawang, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara, pada 27 Juli 2022, telah menetapkan MU (46). Tersangka diduga telah melakukan pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dalam kawasan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) di Dusun Simargalih V, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Saat ini MU ditahan di Rumah Tahanan Kelas IA Salemba, Jakarta Pusat.
Sementara itu untuk kasus di Kabupaten Bangka, Penyidik Ditjen Gakum KLHK, pada 1 Juli 2022, telah menahan A, atas tuduhan mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dengan membuka hutan menggunakan alat berat excavator pada Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tersangka MU dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 98 Ayat 1 dan/atau Pasal 104 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun, serta denda maksimum Rp10 miliar. MU juga akan dikenakan Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang RI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang sudah diubah dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 78 Ayat 2 Huruf a dengan ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun serta denda maksimum Rp 7,5 miliar.
Sementara Tersangka A yang diduga melakukan tindak pidana kehutanan berupa “mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah” untuk kegiatan perkebunan dan diancam dengan hukuman penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp 7,5 miliar, berdasarkan Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf a Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pengungkapan kasus Dumping Limbah B3 dalam Kawasan IPHPS di Kabupaten Karawang berawal dari pengaduan masyarakat terkait adanya kebakaran di lokasi kawasan IPHPS dan diduga menjadi tempat penimbunan Limbah B3. Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Balai Gakkum Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara menindaklanjuti dengan verifikasi lapangan, 18 Mei 2022. Hasil verifikasi, Tim PPLH Balai Gakkum menemukan timbunan limbah B3 berupa sludge IPAL, peralatan medis, botol bahan kimia, limbah elektronik (cartridge printer), kain majun, filter oli bekas, kemasan dan obat kadaluarsa, cetakan print sablon, serta filter bekas dari fasilitas pengendalian pencemaran udara. Pada lokasi penimbunan limbah B3 itu juga ditemukan spanduk bahwa penanggung jawab lokasi adalah Saudara MU. Selanjutnya Tim PPLH Balai Gakkum segera melaporkan kejadian tersebut kepada penyidik Balai Gakkum Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara untuk dapat dilakukan proses penyidikannya.
Selanjutnya pada kasus Pembukaan Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Kabupaten Bangka, Penyidik KLHK bersama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, UPTD KPHP Sungai Sembulan, UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin, Babinsa Desa Penagan, dan Babinkamtibmas Desa Penagan menemukan kegiatan pembukaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat excavator berwarna kuning di dalam kawasan perkebunan sawit dan terdapat tulisan APBN 2017.
Atas kasus di Kabupaten Bangka tersebut Penyidik Gakkum KLHK menyita barang bukti berupa 2 (dua) tanaman sawit dengan usia ±10 bulan, 2 (dua) buah gerobak dorong; 2 (dua) buah drum warna biru dengan kapasitas 200 (dua ratus) liter berisi solar; 1 (satu) buah cangkul; 1 (satu) unit alat berat warna kuning; 1 (satu) unit truk warna kuning; 2 (dua) lembar STNK asli truk; 1 (satu) unit pick up; 4 (empat) unit smartphone; 2 (dua) lembar cetak hasil tangkapan layar berupa bukti transfer; 4 (empat) lembar cetak hasil tangkapan layar berupa percakapan dalam aplikasi whatsapp. Dalam penahanan Tersangka A tersebut, Penyidik Gakkum KLHK telah memeriksa saksi YF (operator alat berat) dan 11 saksi lainnya.
Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ditjen Gakkum KLHK, menyatakan, “Kejahatan perusakan dan perambahan Kawasan hutan yang dilakukan Tersangka A adalah kejahatan serius. Perusakan hutan tersebut akan mengganggu keseimbangan ekosistem dan fungsi Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan sebagai penjaga keberlangsungan ketersediaan sumber air dan pengendali banjir bagi Provinsi Bangka Belitung dan sekitarnya.”
“Perusakan kawasan hutan yang dilakukan oleh Tersangka A untuk mendapatkan keuntungan secara finansial yang berdampak buruk baik lingkungan hidup, ekosistem dan keselamatan masyarakat. Untuk keadilan, tersangka sebagai pelaku perusakan lingkungan dan perambahan Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan agar dapat dihukum seberat-beratnya, hukuman penjara dan denda maksimal. Tersangka sudah seharusnya dikenakan pidana tambahan untuk memulihkan kawasan hutan yang rusak. Hukuman yang berat diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan pembelajaran bagi pelaku lainnya,” tegas Yazid.
Penyidik KLHK pada saat ini sedang malakukan pendalaman kasus dan mempelajari kemungkinan untuk menyiapkan langkah hukum lainnya, termasuk gugatan perdata ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan atas perbuatan perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh para tersangka.(*)