DAELPOS.com – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyelenggarakan kegiatan Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) perseorangan yang dilaksanakan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (18/8). Dalam kegiatan ini, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Achmad Idrus memberikan langsung NIB secara simbolik kepada 5 (lima) dari total 300 pelaku UMK perseorangan.
Pada sambutannya, Idrus menyampaikan bahwa pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan dan percepatan perizinan berusaha kepada pelaku UMK Perseorangan, salah satunya dengan kegiatan pemberian NIB ini. Selain itu, pemerintah juga akan terus melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara berkehidupan yang layak sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar 1945.
“Berwirausaha itu adalah cara agar warga negara bisa sejahtera secara permanen. Maka dari itu, hasrat warga negara untuk berusaha harus tinggi. Jangan minder untuk menjual sate atau pisang. Kita harus berinvestasi, harus berwirausaha, harus berusaha. Dengan begitu, kita akan bisa membuka lapangan pekerjaan dan merekrut karyawan. Kegiatan pemberian NIB inipun dilaksanakan dalam rangka memberikan semangat kepada pelaku UMK Perseorangan, khususnya di Pulau Seribu Masjid ini. Ke depan, kita akan terus usaha untuk menumbuhkan dunia bisnis dan perbanyak UMK,” ujar Idrus.
Lebih lanjut, Idrus menjelaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) memberikan perhatian khusus bagi pelaku UMK risiko rendah berupa NIB yang berlaku sebagai perizinan tunggal. NIB tidak hanya berlaku sebagai legalitas, tetapi juga termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikasi jaminan produk halal.
“Pemerintah saat ini mencoba untuk mendesain ulang pengurusan izin yang berbelit-belit dan aturan yang tumpang tindih melalui peningkatan ekosistem investasi dan perizinan berusaha. Sekarang setelah adanya UU CK, perizinan cukup NIB saja, tidak ada izin macam-macam lagi seperti izin lokasi dan lainnya,” jelas Idrus.
Gerry Geofani, pemilik usaha kuliner di Kota Mataram yang hadir dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa awalnya keterbatasan informasi dan pengetahuan menjadi kendala baginya dalam mengurus perizinan yang diperlukan. Akan tetapi, saat ini proses perizinan sangat mudah dengan adanya aplikasi Online Single Submission (OSS) Indonesia.
“Saya baru mengetahui legalisasi seperti ini. Tidak ada kendala dalam proses pembuatan NIB, sangat mudah. Dengan memiliki NIB, usaha kita menjadi legal. Untuk teman-teman UMK yang belum punya NIB, ayo segera buat karena proses pembuatannya sangat mudah dan cepat,” ungkap Gerry.
Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menjadi lokasi ke-6 pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pemberian NIB pelaku UMK perseorangan yang diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/BKPM dari total rencana 20 wilayah di seluruh Indonesia. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di Solo, Jakarta, Medan, Banjarbaru, dan Banyuwangi.
Sejak tanggal 5 Agustus 2022, telah dilakukan pelatihan secara daring kepada pelaku UMK perseorangan di Kota/Kabupaten di Nusa Tenggara Barat yaitu Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, dan Lombok Utara mengenai pengurusan NIB melalui aplikasi OSS Indonesia. Adapun mitra yang bekerja sama dalam pelaksanaan kegiatan tersebut yaitu Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Kota/Kabupaten di Nusa Tenggara Barat dengan mitra Garda Transfumi, PT BNI Persero Tbk, dan IKAPPI (Ikatan Pedagang Pasar Indonesia).
Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, sampai dengan 18 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB pagi ini, tercatat sebanyak 1.716.851 NIB telah berhasil diterbitkan melalui sistem OSS di seluruh wilayah Indonesia. Di Kota Mataram sendiri, telah terbit NIB sebanyak 3.384 NIB dan menempati peringkat ke-2 kabupaten/kota dengan NIB terbanyak se-Nusa Tenggara Barat. Untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat, tercatat sebanyak 21.643 NIB telah berhasil diterbitkan.(*)