Penumpang KA Jarak Jauh, Berlaku Aturan Wajib Vaksin Booster

Tuesday, 30 August 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – PT KAI Daop 1 Jakarta mengumumkan bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakartakota, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan untuk yang berusia 6-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua. Kebijakan tersebut berlaku mulai 30 Agustus 2022.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 per 26 Agustus 2022.

“Perubahan dalam aturan terbaru itu adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus 2022 hal tersebut tidak berlaku lagi,” jelas Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, sebagaimana dikutip InfoPublik pada Selasa (30/8/2022).

Oleh karena itu, Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada 30 Agustus 2022 dan seterusnya agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus 2022, pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 30 Agustus 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster),
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua,
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua,
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin,
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

See also  PLN Sambut Positif Langkah BSN Tetapkan SNI FABA untuk Dukung Pertanian Produktif dan Berkelanjutan

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama,
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR,
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Selain itu, pelanggan juga harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

“Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus – 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen. Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121,” ujar Eva.

Berita Terkait

Pacu Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Dorong UMKM Kreatif Naik Kelas
INACRAFT 2026 Dibuka, UMKM Pertamina Langsung Bukukan Penjualan Rp1,9 Miliar
Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen, PDB Capai Rp23.821 Triliun
JK Perkuat Peran BPD Lewat KUB untuk Dorong UMKM Daerah
BNI Jaga Pertumbuhan di Tengah Tekanan Global
Bank Mandiri Jalankan 1.174 Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Sepanjang 2025
Menkeu Purbaya Optimistis Ekonomi RI Tumbuh Mendekati 8 Persen pada 2029
BSI Resmi Sandang Status Persero, Luncurkan Kampanye “Langkah Emas Generasi Emas”

Berita Terkait

Thursday, 5 February 2026 - 18:35 WIB

Pacu Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Dorong UMKM Kreatif Naik Kelas

Thursday, 5 February 2026 - 18:13 WIB

INACRAFT 2026 Dibuka, UMKM Pertamina Langsung Bukukan Penjualan Rp1,9 Miliar

Thursday, 5 February 2026 - 13:27 WIB

Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen, PDB Capai Rp23.821 Triliun

Wednesday, 4 February 2026 - 19:09 WIB

JK Perkuat Peran BPD Lewat KUB untuk Dorong UMKM Daerah

Wednesday, 4 February 2026 - 19:03 WIB

BNI Jaga Pertumbuhan di Tengah Tekanan Global

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Pacu Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Dorong UMKM Kreatif Naik Kelas

Thursday, 5 Feb 2026 - 18:35 WIB

Ekonomi - Bisnis

INACRAFT 2026 Dibuka, UMKM Pertamina Langsung Bukukan Penjualan Rp1,9 Miliar

Thursday, 5 Feb 2026 - 18:13 WIB

Ekonomi - Bisnis

Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen, PDB Capai Rp23.821 Triliun

Thursday, 5 Feb 2026 - 13:27 WIB