Kejagung: Berkas Perkara Tersangka Kasus Korupsi PT Duta Palma, Lengkap

Thursday, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dua tersangka kasus korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group sudah lengkap atau P21.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung juga telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas dua berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu kepada Jaksa Penuntut Umum pada JAM Pidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keteranganya, Rabu (31/8/2022).

Adapun dua berkas perkara masing-masing atas nama tersangka SD, dilaksanakan tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan tersangka RTR di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru.

Tersangka RTR disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, tersangka SD disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

See also  DKI Sanksi 2 Perusahaan Pencemar Lingkungan di Marunda

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditambah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut diatas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” terang Sumedana.

Adapun laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan Negara kurang lebih Rp4,9 triliun, dan kerugian perekonomian Negara kurang lebih Rp99,2 triliun. Total kerugian negara mencapai Rp104,1 triliun.

Berita Terkait

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara
Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot
Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Tersangka Gratifikasi di Lingkungan DJP

Berita Terkait

Tuesday, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Monday, 28 September 2026 - 22:17 WIB

Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot

Thursday, 24 September 2026 - 18:24 WIB

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Wednesday, 26 August 2026 - 17:05 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok

Berita Terbaru

Berita Utama

Mendes Yandri Minta Pendamping Desa Jadi Agen Perlindungan Sosial

Wednesday, 30 Sep 2026 - 22:54 WIB

Berita Utama

ITPLN Luncurkan Tiga Buku Ajar untuk Perkuat Kampus Transisi Energi

Wednesday, 30 Sep 2026 - 12:59 WIB