DAELPOS.com – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan Pembukaan Praresmi Fasilitas Pengolahan Sampah Landfill Mining dan RDF Plant di TPST Bantargebang sebagai Energi Baru Terbarukan dari Jakarta pada Senin (10/10).
Fasilitas terbesar di Indonesia ini menghasikan materi Refuse Derived Fuel (RDF), yaitu hasil olahan sampah dengan nilai kalor dan spesifikasi tertentu, sehingga dapat dijadikan bahan bakar alternatif pengganti batubara.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Anies berharap dengan adanya RDF ini akan mengubah paradigma pada TPST Bantargebang, dari yang hanya sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menjadi sebuah proyek percontohan dan rujukan di Indonesia.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses yang cukup panjang, kita sekarang sampai kepada babak baru di TPST Bantargebang. Semula yang dipandang sebagai TPA, sekarang menjadi tempat untuk pengolahan dan percontohan yang nanti akan jadi rujukan untuk seluruh Indonesia,” terang Gubernur Anies.
Tak hanya tempatnya, tetapi juga paradigma sebagian besar masyarakat akan sampah, yang mana ini adalah salah satu instrumen penting bagi kita untuk menyadari bahwa sampah juga memiliki nilai lebih dan dapat memulai untuk mengelolanya dengan baik.
“Ini artinya, paradigma yang berubah akan menular. Ketika kita memandang sampah sebagai tanggung jawab bersama, ketika kita memandang sampah itu sebagai sesuatu yang bisa dimanfaatkan lebih jauh, maka perubahan itu akan berdampak dari hulu di tempat sampah itu dihasilkan, nanti di hilir di mana itu diproses,” tambahnya.
Lebih lanjut, keberadaan RDF ini sangat sejalan dengan kampanye Pemprov DKI Jakarta yakni gerakan Jakarta Sadar Sampah, karena pembelajaran dan pembentukan kesadaran dapat dimulai dari hal-hal seperti yang diperkenalkan kepada generasi muda, sehingga akan membentuk kebiasaan dan budaya di masyarakat.
“Bapak/Ibu sekalian, lambang di rompi ini saya selalu bawa, ini sekarang jadi lambang kita, Jakarta Sadar Sampah. Karena, kita harus membangun ini menjadi sebuah gerakan ke mana saja dan kapan saja,” tuturnya.
“Kita berharap, proyek ini tuntas yang akan bisa bukan saja memfasilitasi kebutuhan energi sekarang, tetapi juga saya berharap tempat ini disiapkan untuk pembelajaran bagi anak-anak kita. Perubahan cara pandang terhadap sisa residu sampah itu harus dilakukan secara sabar. Perlu waktu, karena dari mulai pengetahuan, ada proses pembiasaan, lalu nanti jadi kebiasaan. Setelah jadi kebiasaan, dia menjadi budaya. Kalau jadi budaya, dia jadi peradaban baru,” pesannya.
Pembangunan fasilitas pengolahan sampah Landfill Mining dan RDF Plant dilakukan dengan metode kontruksi rancang-bangun dan dilaksanakan selama 317 hari kalender, terhitung sejak 17 Februari 2022 sampai dengan 30 Desember 2022, serta ditargetkan siap beroperasi mulai Januari 2023.
Pembangunan fasilitas ini dilaksanakan di atas lahan seluas 74.914 m2 di dalam area TPST Bantargebang. Progres pekerjaan saat ini telah mencapai 82% dan ditargetkan selesai pada akhir Desember 2022 mendatang. Kapasitas pengolahan sampah pada fasilitas ini yaitu 1.000 ton/hari sampah lama dan 1.000 ton/hari sampah baru, serta dapat menghasilkan Refuse Derived Fuel (RDF) sebanyak 700 – 750 ton/hari. RDF yang dihasilkan selanjutnya akan dimanfaatkan oleh industri semen sebagai bahan bakar yang ramah lingkungan pada produksi semen.
Off Taker RDF hasil pengolahan sampah di TPST Bantargebang yaitu2 (dua) industri semen, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk siap menerima minimum 550 ton RDF/hari dan PT Solusi Bangun Indonesia siap memanfaatkan 150 ton RDF/hari.
Proses pengolahan sampah menjadi RDF terdiri atas tahap penyaringan (screening), pemilahan (separating), pencacahan (shredding), dan pengeringan (drying). Kualitas RDF yang dihasilkan akan memenuhi spesifikasi teknis untuk industri semen, antara lain nilai kalor minimum 3.000 kKal/kg, kadar air maksimum 20%, dan ukuran maksimum 5 cm.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengungkapkan, fasilitas Landfill Mining dan RDF Plant dilengkapi sarana pengendalian pencemaran lingkungan (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dan pemantauan kualitas lingkungan (Stasiun Pemantauan Kualitas Udara). Diharapkan, pelaksanaan pembangunan fasilitas ini tetap on schedule, on budget, dan on quality. Pelaksanaan pekerjaan ini juga untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pascapandemi COVID-19 melalui penyerapan tenaga kerja lokal serta penggunaan produksi dalam negeri.
“Kami juga telah menyiapkan kelembagaan untuk pengelolaan fasilitas ini dalam bentuk Badan Layanan Umum Daerah Unit Pengelola Sampah Terpadu (BLUD UPST),” tandas Asep.