Percepat Target RPJMN, Kemendagri Perkuat Kelembagaan Pengelolaan SDA

Friday, 4 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) terus memperkuat kelembagaan pengelolaan sumber daya air (SDA). Upaya tersebut dilakukan untuk mempercepat target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Teguh Setyabudi menjelaskan, sinergi kebijakan peningkatan infrastruktur SDA dan penguatan kapasitas kelembagaan pengelolaan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam mewujudkan capaian target kebijakan nasional peningkatan infrastruktur SDA. Hal itu disampaikan Teguh pada Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan Pengelolaan Sumber Daya Air di Daerah Tahun Anggaran 2022 yang digelar di Hotel Novotel Mangga Dua Square, Selasa (1/11/2022).

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024, capaian target kebijakan nasional peningkatan infrastruktur SDA terdiri dari beberapa aspek. Di antaranya pembangunan 60 unit bendungan, pembangunan 500.000 ha daerah irigasi, pembangunan 1.000 embung, peningkatan kapasitas daya tampung air 60 m3/kapita pertahun, rehabilitasi, jaringan irigasi seluas 2,5 juta ha, dan pengendali banjir serta pengaman pantai sepanjang 2.100 km.

“Terdapat kebijakan nasional terkait SDA yang perlu diwujudkan dalam setiap program dan kegiatan oleh seluruh tingkatan pemerintahan, baik pusat, provinsi, sampai dengan kabupaten/kota,” jelas Teguh.

Teguh menyampaikan, berdasarkan data kunjungan lapangan serta data di dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) pada Ditjen Bina Bangda Tahun 2022, diketahui bahwa masih terdapat inkonsistensi antara pagu indikatif dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2022 dengan pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. Hal tersebut terjadi baik dari provinsi, kabupaten, maupun kota dengan deviasi penurunan sebesar 33,34 persen atau Rp.6.404.391.919.927. Hal ini menunjukkan bahwa APBD tahun 2022 masih lebih kecil atau mengalami penurunan dari pagu indikatif yang direncanakan dalam RKPD tahun 2022 untuk kegiatan SDA.

See also  Pertemuan Bilateral dengan Menteri Industri dan Teknologi Baru Tajikistan, Menteri Basuki: Buka Peluang Kerja Sama Bidang Industri dan Infrastruktur

“Untuk sub-urusan SDA tahun 2023, sudah direncanakan sebesar Rp.12.143.273.927.511 untuk memenuhi kebutuhan kegiatan pengelolaan SDA dan pengelolaan irigasi di daerah untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Saya harapkan komitmen dari pemerintah daerah (Pemda) untuk dapat melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan dalam rangka mempertahankan konsistensi perencanaan dan penganggaran pada bidang SDA,” tambah Teguh.

Dalam kesempatan yang sama, Teguh menjelaskan peran Kemendagri dalam mendorong dan membina Pemda agar melaksanakan pengelolaan SDA. Upaya tersebut di antaranya subkegiatan SDA dan pengelolaan sistem irigasi dalam urusan SDA diintegrasikan Pemda dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, fasilitasi pembinaan umum kepada Pemda dalam meningkatkan dan memperkuat kelembagaan pengelolaan SDA, serta mendorong Pemda yang belum membentuk kelembagaan SDA baik di provinsi maupun kabupaten/kota.

Selanjutnya yakni mendorong pemberdayaan organisasi atau kelompok masyarakat terkait SDA agar dapat berpartisipasi dalam pengelolaan SDA di daerah, dan melakukan monitoring evaluasi program kegiatan dalam RKPD tahun berjalan 2022, serta melakukan fasilitasi penyusunan RKPD pada tahun berikutnya atau 2023.

“Kebijakan pengelolaan SDA penting untuk diikuti dengan upaya penguatan kapasitas kelembagaan dan pemberdayaan sumber daya manusia terkait pengelola SDA di daerah. Dan upaya peningkatan kinerja kelembagaan pengelolaan SDA ke depan harus tetap dan terus menjadi perhatian kita semua,” tutupnya.

Berita Terkait

Hutama Karya dan IKA ITS Academy Berkolaborasi Bahas Business Streamlining BUMN Berbasis Nilai dan Tata Kelola
Bahu-Membahu Atasi Karhutla di Merauke, TEP UGM dan Warga Bupul Indah Selamatkan Permukiman
Kementerian PU Tegaskan Kelanjutan Pembangunan Gedung MRP Papua Selatan Setelah Putusan Hukum Inkrah
Petakan Tata Kelola Agraria Kawasan Transmigrasi, TEP UNHAS Inisiasi Forum Diskusi di Fakfak Timur
Dukung Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045, Hutama Karya Gelar ‘HK Mengajar’ di Universitas Bung Hatta
Kementerian PU Berhentikan Sementara ASN Tersangka Narkotika
Dorong Budidaya Rumput Laut Berkelanjutan, Hutama Karya Hadirkan HK Bio Care di Lampung
Anak Transmigran Senggi Petakan Kampung dan Titipkan Harapan untuk Pembangunan Kawasan

Berita Terkait

Monday, 21 September 2026 - 20:50 WIB

Hutama Karya dan IKA ITS Academy Berkolaborasi Bahas Business Streamlining BUMN Berbasis Nilai dan Tata Kelola

Monday, 21 September 2026 - 19:42 WIB

Bahu-Membahu Atasi Karhutla di Merauke, TEP UGM dan Warga Bupul Indah Selamatkan Permukiman

Monday, 21 September 2026 - 12:53 WIB

Kementerian PU Tegaskan Kelanjutan Pembangunan Gedung MRP Papua Selatan Setelah Putusan Hukum Inkrah

Sunday, 20 September 2026 - 16:52 WIB

Petakan Tata Kelola Agraria Kawasan Transmigrasi, TEP UNHAS Inisiasi Forum Diskusi di Fakfak Timur

Sunday, 20 September 2026 - 12:20 WIB

Dukung Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045, Hutama Karya Gelar ‘HK Mengajar’ di Universitas Bung Hatta

Berita Terbaru

foto istimewa

Olahraga

Indonesia Tekuk Vietnam 3-0, Bidik Posisi Kelima

Monday, 21 Sep 2026 - 19:16 WIB

Berita Terbaru

DPD RI, BRIN dan ICMI Siapkan Kajian RUU Kecerdasan Artifisial

Monday, 21 Sep 2026 - 18:27 WIB