Pertanggungjawaban Dana Operasional Desa, Gus Halim Perjuangkan Model Lumpsum

Thursday, 10 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIANJUR – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 Le Eminence Puncak Hotel Conventiom & Resort, pada Rabu 9/11/22.

Foto : Angga/KemendesPDTT.

CIANJUR – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 Le Eminence Puncak Hotel Conventiom & Resort, pada Rabu 9/11/22. Foto : Angga/KemendesPDTT.

DAELPOS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengupayakan pertanggungjawaban operasional pemerintah desa dari dana desa tidak berbentuk at-cost namun lumpsum.

Sistem ini dinilai lebih mudah dan efektif sehingga kepala desa cukup berfokus pada penggunaannya sesuai kebutuhan tanpa dipusingkan dengan dokumen-dokumen pertanggungjawaban.

“Prioritas penggunaan dana desa, perbedaan mendasar di 2023 adalah telah tercantum secara sah legal pemanfaatan 3 persen untuk operasional. Tapi masih ada PR saya yang sampai hari ini belum dijawab terkait pertanggungjawaban,” jelas Gus Halim saat bertemu kepala desa se-Jawa Barat di Cianjur, Rabu (9/11/2022).

“Pertanggungjawaban dana operasional pemerintah desa oleh kepala desa bersifat lumpsum bukan at-cost artinya cukup membuat pernyataan 3 persen untuk ini itu. Nah, itu yang kita sebut model lumpsum. Karena jika tidak atau berbentuk at-cost, maka itu menjebak dan menyesatkan kepala desa,” sambungnya.

Seperti diketahui dana desa dapat dimanfaatkan untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan desa salah satunya pada operasional pemerintah desa dengan batas maksimal 3 persen dari total pagu yang diterima setiap desa.

Kebijakan ini tertuang dalam Permendes No 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa pasal 6 ayat 2 setelah proses panjang dengan pihak terkait.

Perjuangan yang sama harus dilakukan terkait sistem pertanggungjawabannya. Gus Halim akan berdiskusi dengan Kementerian Dalam Negeri yang berwenang atas pemerintahan desa dan Kementerian Keuangan yang berwenang atas anggaran.

“Dana Desa untuk operasional pemerintah itu juga perdebatannya panjang. Hampir kecolongan dengan ‘dana desa untuk operasional pemerintahan desa’ padahal yang kita perjuangkan adalah ‘dana desa untuk operasional pemerintah desa’. Ini kan beda dan kita kawal terus,” tegas Gus Halim.

See also  PKK Juga Bisa Ikut Berkontribusi Mencegah Corona

“Yang sedang saya perjuangkan itu terkait dengan pertanggungjawaban. Yang namanya dana operasional harus lumpsum tidak at-cost. Apa itu akhirnya berhasil? Ya semoga berhasil karena itu regulasinya ada di Kemendagri. Kalau kewenangannya di Kemendes ya sudah saya keluarkan,” tegasnya.

Selain adanya operasional pemerintah desa, prioritas penggunaan dana desa sama seperti tahun sebelumnya termasuk adanya alokasi untuk BLT DD.

Namun demikian, BLT DD pada tahun 2023 ditetapkan dengan batas maksimal penggunaan sebesar 25 persen dari total pagu setiap desa.

Sebelumnya, BLT DD 2022 dianggarkan minimal 40 persen dengan pertimbangan tingginya kasus Covid-19 dan dampaknya bagi masyarakat.

Berita Terkait

Terjunkan 10 Pompa, Kementerian PU Selamatkan 300 Hektare Sawah Kekeringan di Sentra Padi Karawang
Atasi Dampak Kekeringan, Kementerian PU Salurkan 286 Ribu Liter Air Bersih ke 10 Daerah di Jawa Barat
Atasi Cuaca Tak Menentu, Inovasi Alat Pengering Pala Bantu Petani Transmigran di Papua Barat
KSP Bersama Pemprov Sumut, Kementerian PU, ATR/BPN dan Hutama Karya Bahas Penyelesaian Tol Binjai–Langsa
Komisi V DPR Dukung Kelanjutan Tol Sumsel Garapan Hutama Karya
Kementerian PU Percepat Pembangunan Fasilitas Publik untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra
Kementerian PU Pompa Air untuk 35 Hektare Sawah Terdampak Kekeringan di Lampung Selatan
Kementerian PU Terjunkan Alat Berat Pulihkan Jalan Nasional Terdampak Banjir Bandang di Solok

Berita Terkait

Thursday, 24 September 2026 - 14:22 WIB

Terjunkan 10 Pompa, Kementerian PU Selamatkan 300 Hektare Sawah Kekeringan di Sentra Padi Karawang

Thursday, 24 September 2026 - 13:59 WIB

Atasi Dampak Kekeringan, Kementerian PU Salurkan 286 Ribu Liter Air Bersih ke 10 Daerah di Jawa Barat

Thursday, 24 September 2026 - 07:38 WIB

Atasi Cuaca Tak Menentu, Inovasi Alat Pengering Pala Bantu Petani Transmigran di Papua Barat

Wednesday, 23 September 2026 - 23:53 WIB

KSP Bersama Pemprov Sumut, Kementerian PU, ATR/BPN dan Hutama Karya Bahas Penyelesaian Tol Binjai–Langsa

Wednesday, 23 September 2026 - 18:30 WIB

Komisi V DPR Dukung Kelanjutan Tol Sumsel Garapan Hutama Karya

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Ombudsman Bongkar Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Thursday, 24 Sep 2026 - 16:36 WIB