DAELPOS.com – PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebagai salah satu Badan Publik berhasil mempertahankan predikat Menuju Informatif dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022, yang diselenggarakan secara hybrid oleh Komisi Informasi Pusat, pada Rabu (14/12).
Corporate Communication & Community Development Group Head yang juga sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Jasa Marga, Lisye Octaviana menyampaikan, Jasa Marga berhasil meningkatkan perolehan nilai Keterbukaan Informasi Publik sebesar 89,35 dari yang sebelumnya sebesar 80,74.
“Jasa Marga sebagai perusahaan yang berkecimpung dalan bisnis pelayanan jalan tol tentu sangat menyadari pentingnya keterbukaan informasi yang bisa diakses oleh masyarakat, khususnya pengguna jalan tol Jasa Marga Group. Tidak hanya menjamin level of service di sisi operasional jalan tol untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan, Jasa Marga juga menjamin pelayanan informasi publik yang terus ditingkatkan tiap tahunnya,” jelas Lisye.
Lisye juga menambahkan bahwa Jasa Marga di tahun lalu secara resmi meluncurkan sejumlah inovasi berbasis teknologi untuk pelayanan informasi publik, di antaranya mengembangkan website e-PPID sebagai layanan informasi publik secara online, meluncurkan Jasa Marga Toll Road Command Center sebagai pusat pengendali lalu lintas jalan tol dan aplikasi Travoy yang menjadi one-stop solution untuk mendapatkan berbagai informasi terkini seputar jalan tol. Pemberian informasi publik juga dilengkapi dengan pelaksanaan kegiatan Temu Pelanggan hingga pemberian informasi rutin kepada masyarakat yang disampaikan melalui media massa.
Penanggung jawab Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa capaian Badan Publik Informatif di tahun 2022 ini telah melampaui target rencana.
“Terdapat capaian peningkatan yang sangat signifikan dalam pelaksanaan Anugerah Monev di tahun 2022 ini, capaian tersebut sejumlah 122 Badan Publik berhasil menjadi Informatif yang sebelumnya ditargetkan sebanyak 98 Badan Publik Informatif di 2022,” ujar Handoko.
Ajang yang bertajuk Anugerah Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik terhadap Badan Publik termasuk Jasa Marga, merupakan sebuah bagian dari amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 mengenai implementasi Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi atas terlaksananya keterbukaan informasi terhadap publik.
Disamping itu, Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro dalam sambutan mengatakan bahwa penganugerahan keterbukaan informasi publik ini adalah hasil akhir dari monitoring dan evaluasi Komisi Pusat dalam satu tahun terakhir.
“Penganugerahan ini menggambarkan kondisi keterbukaan informasi publik bagi Badan Publik untuk meningkatkan komitmen dalam melaksanakan keterbukaan informasi terhadap publik guna melaksanakan prinsip good governance,” kata Donny.
Hal itu pun sesuai dengan yang disampaikan Menko Polhukam RI, Mahfud MD dalam sambutannya, bahwa Undang-Undang KIP dapat memberi ruang bagi publik untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan publik.
“Adanya partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan publik, tentu akan dapat mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih. Hal ini karena publik turut serta dalam proses pembuatan rancangan kebijakan dan turut serta dalam mengawasi kebijakan tersebut,” ucap Mahfud.
Jasa Marga berkomitmen akan terus mendorong implementasi keterbukaan informasi publik Perusahaan yang lebih baik lagi ke depannya, terutama yang berkaitan dengan program layanan jalan tol dan dibutuhkan oleh masyarakat luas.