DAELPOS.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono meninjau kesiapan operasional fasilitas pengolahan sampah Landfill Mining dan Refuse-Derived Fuel (RDF) Plant yang mana proses pembangunan proyek tersebut mencapai 98 persen, di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (2/1).
Dalam peninjauan tersebut, Pj Gubernur Heru didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto beserta jajaran, serta Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono dan jajarannya untuk melihat seluruh sisi bangunan proyek, seperti tempat pengolahan dan pemilahan sampah, agar bisa dikonversikan menjadi bahan baku semen dan energi listrik.
“Progresnya sudah 98 persen, sebentar lagi bisa beroperasi, targetnya Januari ini. Sebenarnya, dari bulan lalu sudah dites uji coba, dan bisa (mengolah) 2.000 ton sampah. Yakni, 1.000 ton yang dari dalam (berada di TPST Bantargebang) atau sampah lama yang sudah ada untuk kemudian diolah, lalu 1.000 ton sampah baru yang dari Jakarta,” ujar Pj Gubernur Heru.
Pj Gubernur Heru berpesan kepada pihak pengelola fasilitas ini untuk menjaga keamanan dalam sistem operasional dengan menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), sehingga petugas di lokasi mampu melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dalam rangka meningkatkan produktivitas.
“Yang pertama keamanan ya, dalam mengoperasikan alat berat harus hati-hati. Lalu, untuk konstruksi, tadi saya lihat ada konstruksi besi-besi, nah itu juga harus disesuaikan. Lalu, saya juga melihat ada beberapa koreksi yang harus disempurnakan. Seperti, tadi jalan masuk, kalau truk dari sini apakah sudah dihitung. Tapi, yang terpenting prosesnya (pengolahan sampah) di sini, ada 2-3 hari, SOP (pengoperasian) dipersingkat lagi,” tambah Pj Gubernur Heru.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menambahkan bahwa pihaknya akan memaksimalkan segala fasilitas Landfill Mining dan RDF Plant di TPST Bantargebang. Hal ini agar kegiatan pengolahan sampah di Jakarta bisa berjalan optimal, serta dapat mengatasi permasalahan sampah secara bertahap.
“Jadi, kalau fasilitas pengelolaan sampah yang terbesar ada di sini, di TPST Bantargebang. Tapi, kita juga sedang membenahi beberapa hal lain seperti ITF (di Sunter). Mudah-mudahan, setelah (ITF) selesai dibangun, bisa ikut mengurangi beban pembuangan sampah di Jakarta,” ujar Asep.
“Timbunan sampah Jakarta yang sekitar 8.200-an per hari, bisa dialihkan ke RDF plant TPST Bantargebang dengan muatan antara 7.500-7.700 ton. Sisanya, kita (berharap) bisa mengolahnya di dalam kota (di lokasi ITF) nanti. Kita berharap ITF bisa segera terbangun, sehingga semakin sedikit kita bawa sampah ke Bantargebang, di mana pengangkutan tidak kurang dari 1.200 truk sampah per hari,” pungkas Asep.
Untuk diketahui, pembangunan fasilitas ini dilaksanakan di atas lahan seluas 74.914 m2 di dalam area TPST Bantargebang. Kapasitas pengolahan sampah pada fasilitas ini yaitu 1.000 ton/hari sampah lama dan 1.000 ton/hari sampah baru, serta dapat menghasilkan Refuse Derived Fuel (RDF) sebanyak 700 – 750 ton/hari.
RDF adalah hasil olahan sampah dengan nilai kalor dan spesifikasi tertentu sehingga dapat dijadikan bahan bakar alternatif pengganti batubara. RDF yang dihasilkan selanjutnya akan dimanfaatkan oleh industri semen sebagai bahan bakar yang ramah lingkungan pada produksi semen.
Proses pengolahan sampah menjadi RDF terdiri atas tahap penyaringan (screening), pemilahan (separating), pencacahan (shredding), dan pengeringan (drying). Kualitas RDF yang dihasilkan akan memenuhi spesifikasi teknis untuk industri semen, antara lain nilai kalor minimum 3.000 kKal/kg, kadar air maksimum 20%, dan ukuran maksimum 5 cm.
Fasilitas Landfill Mining dan RDF Plant dilengkapi sarana pengendalian pencemaran lingkungan (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dan pemantauan kualitas lingkungan (Stasiun Pemantauan Kualitas Udara). Pelaksanaan pekerjaan ini diharapkan mendukung pemulihan ekonomi nasional antara lain dari aspek pelibatan tenaga kerja lokal dan penggunaan produksi dalam negeri.