DAELPOS.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan pengiriman prasarana dan sarana air bersih serta sanitasi yang dibutuhkan bagi korban bencana bagi korban bencana banjir di Kudus Jawa Tengah dan Wajo Sulawesi Selatan.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, Dalam masa tanggap darurat yang paling penting adalah ketersediaan sarana dan prasarana air bersih serta sanitasi untuk keperluan sehari-hari bagi para korban dan pengungsi.
“Kementerian PUPR sangat fokus dengan air bersih terutama di tempat-tempat pengungsian. Kita juga manfaatkan instalasi pengolahan air minum (IPA) terdekat maupun IPA mobile untuk mensuplai air bersih, khususnya ke posko pengungsian,” kata Menteri Basuki.
Berdasarkan data Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Tengah, total sarana dan tanggap darurat yang telah didistribusikan sebanyak 3 toilet portabel dan 2 Hidran Umum untuk di Desa Krangrowo Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Dukungan sarpras tersebut untuk menambah kapasitas sumber air bersih selama masa tanggap darurat sesuai Surat Keputusan Bupati per tanggal 1 Januari 2023.
Selain di Kabupaten Kudus, Kementerian PUPR juga mengirimkan bantuan sarpras air bersih sanitasi ke lokasi kejadian bencana banjir di wilayah kabupaten Wajo yang terjadi sejak hari Sabtu, 24 Desember 2022 hingga 08 Januari 2023. Bencana banjir disebabkan tingginya curah hujan sehingga meluapnya air Sungai Walannae serta tingginya debit air dari hulu sungai yang bermuara di Danau Tempe.
Berdasarkan data, BPPW Sulawesi Selatan Kementerian PUPR telah melakukan koordinasi bersama Direktur PDAM Kabupaten Wajo terkait titik penempatan hidran umum untuk pelayanan air bersih. Dari hasil identifikasi lapangan di kawasan permukiman warga terdampak di Kabupaten Wajo, daerah terdampak, yaitu Kecamatan Tempe, Belawa, dan Tanasitolo. Lokasi kecamatan tersebut berada di bibir Sungai Walanae dan Danau Tempe.
Untuk saat ini telah dilakukan pemasangan hidran umum masing-masing berkapasitas 2.000 liter di 3 titik yaitu di Jalan Budi Utomo, Mattirotappareng, Kec. Tempe (Titik 1), Jalan Jangko, Mattirotappareng, Kec. Tempe (Titik 2), dan Jalan Jangko, Danau Tempe, Kec. Tempe (Titik 3). (*)