Menkopolhukam: Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM Harus Diproses Lagi

Thursday, 19 January 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkopolhukam Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P / foto ist

Menkopolhukam Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P / foto ist

DAELPOS.com – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) meminta perkara kekerasan seksual di lingkungan Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) diproses lagi sesuai laporan korban.

Hal itu harus dilakukan. Karena berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor), kami akan terus mendorong perkara ini dilanjutkan untuk diproses kembali sesuai dengan laporan korban,” jelas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P., (Mahfud MD), dilansir dari antaranews.com Rabu, (18/1/23).

Mahfud MD menegaskan, dari hasil Rakor Kemenkopolhukam, pihaknya menghormati vonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor yang menerima gugatan terhadap pencabutan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) oleh Polresta Bogor yang diajukan tiga dari empat tersangka pelaku kekerasan seksual.

“Rakor menghormati vonis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor atas gugatan praperadilan dari tersangka. SP3 yang pernah dicabut untuk mereka dinyatakan sah oleh hakim sehingga pencabutan yang dilakukan Polresta Bogor itu dianggap tidak sah. Sedangkan yang sah adalah pengeluaran SP3-nya,” tambahnya.

Mahfud menjelaskan, pihaknya tetap mendorong kelanjutan proses hukum yang disangkakan dengan Pasal 286 KUHP itu. Perkara tersebut tidak bisa dikatakan “Ne Bis In Idem” karena pokok perkara tersebut, yakni kejahatan seksual sesuai dengan Pasal 286 KUHP belum pernah disidangkan.

“Asas “Ne Bis In Idem” adalah perkara dengan objek, para pihak, dan materi pokok perkara yang sama diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya,” ungkapnya. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor menerima gugatan dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tiga orang tersangka kasus kekerasan seksual pegawai perempuan Kemenkop UKM. Dengan putusan tersebut, maka status tersangka kasus kekerasan seksual terhadap ketiganya menjadi gugur.

See also  Tinjau Ruas Tol Solo-Yogyakarta, Menteri Basuki: Pembangunan Kartasura-Klaten Tuntas Akhir Agustus 2024

Kasus kekerasan seksual terhadap pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND oleh empat rekan kerjanya terjadi pada 6 Desember 2019 yang sempat diusut Polresta Bogor tapi terhenti sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21. Setelah keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kemenkop UKM mendatangi orang tua korban meminta berdamai, menikahkan korban dengan salah satu pelaku, dan mencabut laporan.

Akan tetapi kasus kembali mengemuka setelah pelaku yang dinikahkan dengan korban NB meminta bercerai dan menjadi viral hingga mendapat perhatian dari Kemenkopolhukam.

Berita Terkait

Menteri Rosan: Jakarta Jadi Gerbang Investasi dan Ekonomi Masa Depan
Bencana NTT, Pemerintah Diminta Gercep
PANRB Gelar Forum Koordinasi RB Nasional 2026
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026
Penuhi Kebutuhan MCK, Kementerian PU Salurkan 12.000 Liter Air Bersih untuk Warga Banjar
Cari Rumah Makin Gampang Bareng BTN di Danantara Housing Expo 2026
Perkuat Hubungan Diplomasi, Kuwait-Indonesia Akan Kolaborasi Bangun Desa
Meutya Hafid Dorong KPI Adaptif Hadapi Era Streaming

Berita Terkait

Saturday, 29 August 2026 - 18:30 WIB

Menteri Rosan: Jakarta Jadi Gerbang Investasi dan Ekonomi Masa Depan

Friday, 28 August 2026 - 14:39 WIB

Bencana NTT, Pemerintah Diminta Gercep

Friday, 28 August 2026 - 13:12 WIB

PANRB Gelar Forum Koordinasi RB Nasional 2026

Friday, 28 August 2026 - 01:27 WIB

Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026

Thursday, 27 August 2026 - 17:02 WIB

Penuhi Kebutuhan MCK, Kementerian PU Salurkan 12.000 Liter Air Bersih untuk Warga Banjar

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Olahraga

Morning Run, Gaya Hidup Baru

Saturday, 29 Aug 2026 - 22:46 WIB

Berita Utama

Menteri Rosan: Jakarta Jadi Gerbang Investasi dan Ekonomi Masa Depan

Saturday, 29 Aug 2026 - 18:30 WIB

Ekonomi - Bisnis

Bidik Investasi Olahraga USD521 Miliar, Keminveshil-Kemenpora Perkuat Sinergi

Saturday, 29 Aug 2026 - 18:25 WIB