Gus Halim: Revisi UU Desa Untungkan Kades dan Perangkatnya

Saturday, 4 February 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan revisi Undang-undang desa akan menguntungkan Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kemajuan desa yang sedemikian pesatnya perlu ditunjang regulasi yang komprehensif demi percepatan pembangunan desa.

“Hari ini draft yang kita siapkan, sudah mencapai posisi 60 persen, untuk revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014. Semua draft yang kita persiapkan itu menguntungkan Kepala Desa dan Perangkat Desa,” kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur dalam dialog bersama para Perangkat Desa dan Kepala Desa Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Jumat (3/2/2023).

Gus Halim memaparkan, implementasi pembangunan desa berbeda dengan di tingkat Kabupaten atau Kota. Menurutnya, desa punya segudang persoalan yang berpotensi menghambat roda pembangunan.

Oleh sebab itu, butuh revisi UU Desa yang dapat mengakomodir kemajuan desa yang sudah sedemikian pesatnya.

Selain itu, kebutuhan revisi UU desa adalah untuk lebih memuliakan serta meningkatkan derajat dan penghargaan kades dan perangkat desa sebagai aktor terpenting dalam pembangunan. Hal ini berkat berkat kerja keras dan totalitas mereka dalam mengantarkan desa menuju gerbang kemandirian.

“Karena memang, target revisi ini adalah untuk menempatkan Kepala Desa dan Perangkat Desa pada maqãmil a’la, maqãman mahmųda, panggonan sing duwur,” ujar Doktor Honoris Causa UNY.

Gus Halim menjelaskan, dalam revisi UU Desa sebenarnya terdapat beberapa poin penting yang seolah luput dari sorotan publik karena terjebak pada penambahan masa jabatan kades.

Walau begitu, seandainya jabatan Kades 9 tahun itu disetujui, Gus Halim mengingatkan masyarakat agar terus mengawasi kinerja kades. Kades bisa saja dilengserkan di tengah jabatan bila kinerjanya dinilai buruk.

See also  Ketua Komite IV DPD RI Desak Pemerintah Revisi Tarif Bea Masuk Susu Impor Demi Lindungi Peternak Lokal

“Kalau 9 Tahun disetujui, maka harus ditegakkan Kepala Desa diberhentikan di tengah jalan. Gara-gara kinerja, bukan gara-gara pelanggaran hukum,” pungkasnya.

Turut hadir mendampingi Gus Halim dalam acara tersebut, Muhammad Ashari Rangkuti Koordinator TPP Provinsi Jawa Timur, serta Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk Burhanuddin El Arief.

Berita Terkait

Perkuat Konektivitas dan Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumatera Barat, Dewan Komisaris Hutama Karya Tinjau Proyek-Proyek Strategis
Hutama Karya Catatkan 10 Juta Jam Kerja Selamat di Proyek MRT Jakarta Fase 2 CP203
Mendes Kukuhkan 200 Pemuda Bangun Desa Bangun Indonesia Kirim ke Jepang
Jalur Pantai Selatan Jawa Tulungagung Tersambung, Hadirkan Akses pada Koridor Wisata Pesisir
Wujudkan Pendidikan yang Berkeadilan, BULD DPD RI Gelar RDPU dengan Mitra Strategis Pendidikan
Dari Kelapa Lahir 4.000 Lapangan Kerja
Menteri PANRB Apresiasi Program ASN Berintegritas KPK untuk Perkuat Nilai Antikorupsi
Hutama Karya dan Unand Resmikan Pustroib, Perkuat Infrastruktur Bawah Tanah Indonesia

Berita Terkait

Thursday, 11 June 2026 - 16:21 WIB

Perkuat Konektivitas dan Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumatera Barat, Dewan Komisaris Hutama Karya Tinjau Proyek-Proyek Strategis

Thursday, 11 June 2026 - 16:17 WIB

Hutama Karya Catatkan 10 Juta Jam Kerja Selamat di Proyek MRT Jakarta Fase 2 CP203

Thursday, 11 June 2026 - 16:11 WIB

Mendes Kukuhkan 200 Pemuda Bangun Desa Bangun Indonesia Kirim ke Jepang

Wednesday, 10 June 2026 - 15:22 WIB

Wujudkan Pendidikan yang Berkeadilan, BULD DPD RI Gelar RDPU dengan Mitra Strategis Pendidikan

Wednesday, 10 June 2026 - 14:30 WIB

Dari Kelapa Lahir 4.000 Lapangan Kerja

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Revitalisasi Madrasah Perkuat Infrastruktur Pendidikan Keagamaan

Thursday, 11 Jun 2026 - 08:08 WIB