Merespon Bawaslu, KPU Buka Kembali Sipol dan Tunggu Berkas Prima

Saturday, 25 March 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespon putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 yang dibacakan 20 Maret 2023, dengan menggelar rapat teknis bersama Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Jumat (24/3/2023).

Pada pertemuan ini KPU akan menyampaikan dibukanya kembali akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bagi Prima dan akan menjelaskan teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan pendaftaran partai politik perbaikan sebagaimana yang dimaksud dalam putusan Bawaslu.

Hal ini disampaikan Anggota KPU Idham Holik pada konferensi pers yang juga dihadiri Anggota KPU lainnya, Mochammad Afifuddin serta August Mellaz didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima di Media Center KPU.

Idham sebelumnya mengatakan, putusan Bawaslu wajib ditindaklanjuti sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 180 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Oleh karenanya KPU akan menunggu dokumen persyaratan pendaftaran partai politik perbaikan Prima yang diserahkan 10×24 jam sebagaimana putusan Bawaslu tersebut. Prima pun menurut Idham cukup menyerahkan dokumen perbaikan yang sebelumnya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) atau BMS (Belum Memenuhi Syarat).

Apabila nanti berkas yang kurang telah terpenuhi, maka KPU menurut Idham akan menindaklanjuti dengan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Kegiatan ini diperkirakan akan selesai pada pertengahan April 2023. “Kami akan menetapkan hasil verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024 pascaputusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 itu, InsyaAllah pada minggu ketiga bulan April 2023,” ungkap Idham.

Dengan kondisi ini, tahapan pemilu menurut Idham, tetap berjalan sebagaimana mestinya atau tidak ada tahapan yang tertunda atau tertinggal. “Sebagaimana yang tertuang di dalam pasal 247 ayat 2 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 paling lambat 9 bulan jelang hari pemungutan suara KPU harus sudah menerima pengajuan daftar calon anggota legislatif,” kata Idham.

See also  KLHK Bersama ASEAN dan Jerman Perkuat Kerja Sama Penanganan Sampah Laut

Berita Terkait

Tinjau Implementasi Program RB Tematik Ketahanan Pangan, Menteri PANRB: Ketahanan Pangan Penting Untuk Cegah Stunting
Dukung Kemajuan Sepak Bola Nasional, Kementerian PU Perkuat Sinergitas dengan PSSI
Menteri Rini Sampaikan Strategi Wujudkan Birokrasi Berkelas Dunia
Indonesia-Selandia Baru: Kolaborasi Ekonomi Hijau Menguat
Kemenpar Sasar Pasar MICE Tiongkok Lewat Business Matching
Trafik Jalan Tol Trans Sumatera Meningkat 37,93% Selama Libur Tahun Baru Islam 1447 H
Haidar Alwi: Kapolri Listyo Sigit adalah Teladan Bhayangkara Sejati.
Sultan Apresiasi Kinerja Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025

Berita Terkait

Thursday, 3 July 2025 - 18:35 WIB

Tinjau Implementasi Program RB Tematik Ketahanan Pangan, Menteri PANRB: Ketahanan Pangan Penting Untuk Cegah Stunting

Wednesday, 2 July 2025 - 18:53 WIB

Menteri Rini Sampaikan Strategi Wujudkan Birokrasi Berkelas Dunia

Tuesday, 1 July 2025 - 19:02 WIB

Indonesia-Selandia Baru: Kolaborasi Ekonomi Hijau Menguat

Tuesday, 1 July 2025 - 18:49 WIB

Kemenpar Sasar Pasar MICE Tiongkok Lewat Business Matching

Tuesday, 1 July 2025 - 15:27 WIB

Trafik Jalan Tol Trans Sumatera Meningkat 37,93% Selama Libur Tahun Baru Islam 1447 H

Berita Terbaru