Merespon Bawaslu, KPU Buka Kembali Sipol dan Tunggu Berkas Prima

Saturday, 25 March 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespon putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 yang dibacakan 20 Maret 2023, dengan menggelar rapat teknis bersama Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Jumat (24/3/2023).

Pada pertemuan ini KPU akan menyampaikan dibukanya kembali akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bagi Prima dan akan menjelaskan teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan pendaftaran partai politik perbaikan sebagaimana yang dimaksud dalam putusan Bawaslu.

Hal ini disampaikan Anggota KPU Idham Holik pada konferensi pers yang juga dihadiri Anggota KPU lainnya, Mochammad Afifuddin serta August Mellaz didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima di Media Center KPU.

Idham sebelumnya mengatakan, putusan Bawaslu wajib ditindaklanjuti sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 180 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Oleh karenanya KPU akan menunggu dokumen persyaratan pendaftaran partai politik perbaikan Prima yang diserahkan 10×24 jam sebagaimana putusan Bawaslu tersebut. Prima pun menurut Idham cukup menyerahkan dokumen perbaikan yang sebelumnya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) atau BMS (Belum Memenuhi Syarat).

Apabila nanti berkas yang kurang telah terpenuhi, maka KPU menurut Idham akan menindaklanjuti dengan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Kegiatan ini diperkirakan akan selesai pada pertengahan April 2023. “Kami akan menetapkan hasil verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024 pascaputusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 itu, InsyaAllah pada minggu ketiga bulan April 2023,” ungkap Idham.

Dengan kondisi ini, tahapan pemilu menurut Idham, tetap berjalan sebagaimana mestinya atau tidak ada tahapan yang tertunda atau tertinggal. “Sebagaimana yang tertuang di dalam pasal 247 ayat 2 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 paling lambat 9 bulan jelang hari pemungutan suara KPU harus sudah menerima pengajuan daftar calon anggota legislatif,” kata Idham.

See also  Kementerian BUMN Dapat Nilai Sistem Merit Terbaik

Berita Terkait

Dari Kelapa Lahir 4.000 Lapangan Kerja
Menteri PANRB Apresiasi Program ASN Berintegritas KPK untuk Perkuat Nilai Antikorupsi
Hutama Karya dan Unand Resmikan Pustroib, Perkuat Infrastruktur Bawah Tanah Indonesia
Jangan Sampai Anak Lokal Jadi Penonton di Tanah Sendiri
Mitigasi Risiko, Menteri Dody Pantau Huntara Tegal
Sekolah Rakyat Jatim 1 Surabaya Disiapkan Menjadi Kawasan Pendidikan Terpadu
KOWANI Tegaskan KLB Tak Punya Dasar Konstitusional
BULD DPD RI Temui Disharmonisasi Regulasi dan Kewenangan Pusat-Daerah dalam Penyelenggaraan Pendidikan

Berita Terkait

Wednesday, 10 June 2026 - 14:30 WIB

Dari Kelapa Lahir 4.000 Lapangan Kerja

Tuesday, 9 June 2026 - 23:18 WIB

Menteri PANRB Apresiasi Program ASN Berintegritas KPK untuk Perkuat Nilai Antikorupsi

Tuesday, 9 June 2026 - 23:05 WIB

Hutama Karya dan Unand Resmikan Pustroib, Perkuat Infrastruktur Bawah Tanah Indonesia

Monday, 8 June 2026 - 09:20 WIB

Jangan Sampai Anak Lokal Jadi Penonton di Tanah Sendiri

Sunday, 7 June 2026 - 18:16 WIB

Mitigasi Risiko, Menteri Dody Pantau Huntara Tegal

Berita Terbaru

Nasional

Dari Kelapa Lahir 4.000 Lapangan Kerja

Wednesday, 10 Jun 2026 - 14:30 WIB

Ekonomi - Bisnis

Wamen Investasi Percepat Proyek Bioetanol di Lampung

Wednesday, 10 Jun 2026 - 14:25 WIB

foto ist

News

Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar, 600 Personel Dikerahkan

Wednesday, 10 Jun 2026 - 09:26 WIB

foto ist

News

Mulai 10 juni 2026, Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter

Wednesday, 10 Jun 2026 - 09:17 WIB

News

324 Hunian Warga Bantaran Rel Senen Rampung Dibangun

Tuesday, 9 Jun 2026 - 23:34 WIB