Sri Mulyani Ajak WNI Terbaik Ikuti Seleksi Dewan Komisioner OJK

Monday, 27 March 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati / foto ist

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati / foto ist

DAELPOS.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Pansel DKOJK) dari unsur pemerintah mewakili panitia seleksi lainnya, mengundang Warga Negara Indonesia yang terbaik untuk menjadi Anggota non Ex-officio DKOJK.

Jabatan yang perlu diisi yakni Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota DK, dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota DK.

“Pansel pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2023-2028 mengundang Warga Negara Republik Indonesia yang terbaik, untuk menjadi Anggota non Ex-officio DKOJK untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK),” ungkap Menkeu.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai tanggal 29 Maret hingga 14 April 2023 pukul 23.59 WIB. Sesuai pasal 15 dalam pasal 8 angka 8 UU P2SK, syarat pendaftar meliputi WNI, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik, cakap melakukan perbuatan hukum, tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit, sehat jasmani, berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 11 Agustus 2023, mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih, serta bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.

See also  Mendes Yandri Deklarasikan Gotong Royong Bangun Desa dan Desa Bersinar di Bengkulu

“Kita berharap seluruh proses seleksi berjalan dengan baik dengan terjaga keseluruhan proses secara integritas, tentu untuk mendapatkan orang-orang yang terbaik di dalam mengemban dua jabatan yang sangat penting ini,” pungkas Menkeu.

Berita Terkait

Hutama Karya Salurkan Bantuan Pendidikan, Infrastruktur Lingkungan, dan Sarana Ibadah di Jakarta Timur dan Jakarta Utara
Antisipasi Karhutla, Kementerian PU Siagakan Truk Tangki Air di Kalsel
Lepas TEP 2026, Wamen Viva Yoga Dorong Transmigrasi Berbasis Iptek
Bahlil Dorong Bus Hidrogen, Bakal Dibahas Bersama Pramono
Mendes Yandri Bersama 10 Asosiasi Desa Akan Kawal Terus Program Koperasi Desa Merah Putih
Kementerian PU Optimalkan 10 Ribu Sumur Bor Jangkau Wilayah Rawan Kekeringan
Kementerian PU Dukung Status Siaga Darurat, Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Cimahi
TEP 2026, Wamen Viva Yoga: Hasil Riset Untuk Pengembangan Ekonomi dan Industrialisasi di Kawasan Transmigrasi

Berita Terkait

Friday, 31 July 2026 - 18:13 WIB

Hutama Karya Salurkan Bantuan Pendidikan, Infrastruktur Lingkungan, dan Sarana Ibadah di Jakarta Timur dan Jakarta Utara

Friday, 31 July 2026 - 16:52 WIB

Antisipasi Karhutla, Kementerian PU Siagakan Truk Tangki Air di Kalsel

Thursday, 30 July 2026 - 13:28 WIB

Lepas TEP 2026, Wamen Viva Yoga Dorong Transmigrasi Berbasis Iptek

Tuesday, 28 July 2026 - 20:05 WIB

Bahlil Dorong Bus Hidrogen, Bakal Dibahas Bersama Pramono

Tuesday, 28 July 2026 - 16:24 WIB

Mendes Yandri Bersama 10 Asosiasi Desa Akan Kawal Terus Program Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru