Kemenag Sesuaikan Penetapan Angkat Kredit Dosen PTKI Sesuai Permen PAN-RB Terbaru, Ini Ketentuannya

Tuesday, 28 March 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) telah menerbitkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Permen PAN-RB inin juga mengatur tentang jabatan fungsional dan kepangkatan dosen. 

“Kita akan menyesuaikan regulasi terkait Penetapan Angka Kredit  (PAK) Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) sesuai dengan Permen PAN-RB No 1 tahun 2023,” terang Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Senin (27/3/2023).

“Ketentuan baru ini berlaku efektif mulai 1 Juli 2023,” sambungnya.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ahmad Zainul Hamdi menambahkan, hasil Kerja (Tridharma) Dosen yang diperoleh sejak terbitnya PAK terakhir sampai 31 Desember 2022, dan tidak diajukan untuk kenaikan pangkat atau jabatan fungsional, akan dihitung melalui mekanisme pengakuan angka kredit. Proses pengakuan angka kredit ini dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2023. 

“Hasil perhitungannya tentu akan disesuaikan dengan ketentuan turunan Permen PAN-RB No. 1 Tahun 2023,” tegas Inung, panggilan akrabnya.

Khusus pengusulan baru kenaikan jabatan fungsional dan kepangkatan dosen Lektor Kepala dan Profesor Rumpun Ilmu Agama, Inung mengingatkan bahwa pengajuannya paling lambat 15 Mei 2023. Jika pengajuan kenaikan jabatan/kepangkatan pada periode 1 Januari 2023 –  15 Mei 2023 belum memenuhi persyaratan hingga 30 Juni 2023, pengusul mendapatkan pengakuan angka kredit sebagaimana hasil penilaian.

Berikut teknis pengakuan angka kredit seiring berlakunya Permen PAN-RB No. 1 Tahun 2023:

1. Seluruh dosen yang memiliki jabatan fungsional Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Profesor menyusun daftar kegiatan dan angka kredit yang diperolehnya terhitung mulai tanggal (TMT) SK PAK terakhir kenaikan jabatan fungsional atau kenaikan pangkat s.d. 31 Desember 2022 mengacu pada KMA 856 Tahun 2021 sesuai format Lampiran A, B, C, D (Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Penunjang);

See also  Menteri Basuki : Pembangunan Kampus UIII Depok Tuntas Juni 2021

2. Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan melakukan penilaian atas hasil penyusunan angka kredit kumulatif dosen sesuai dengan format sebagaimana pada poin 1 yang ditandatangani setidaknya oleh Ketua Prodi/Jurusan;

3. Perguruan Tinggi Keagamaan yang tidak memiliki penilai angka kredit dengan kepangkatan akademik sesuai ketentuan wajib bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Keagamaan lain;

4. Tim Penilai PAK Pusat Kementerian Agama melakukan pendampingan dalam penilaian angka kredit dan memvalidasi usulan pengakuannya;

5. Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan memberikan pengakuan hasil penilaian angka kredit dan melengkapinya dengan Berita Acara sesuai format lampiran E;

6. Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan membuat daftar nama dosen dan pengakuan hasil penilaian angka kredit sesuai format lampiran F;

7. Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan menyerahkan daftar nama dosen dan angka kredit sesuai format  lampiran F kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk diterbitkan daftar pengakuan angka kredit melalui laman pakptk.kemenag.go.id paling lambat 22 Mei 2023.

8. Direktur Jenderal Pendidikan Islam melakukan penetapan pengakuan angka kredit sebagaimana pada poin 8 paling lambat 30 Juni 2023;

9. Penetapan pengakuan angka kredit sebagaimana poin 8 disampaikan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan dan ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Berita Terkait

Ruas Pameu–Geumpang Dibuka Lagi! Kementerian PU Siapkan Proteksi Lereng Permanen
PLN Icon Plus Apresiasi Kepemimpinan Lewat Best 50 CEO & Best COO Awards 2026
Prabowo Ngebut, 13 Proyek Hilirisasi Tahap II Rp116 T Resmi Dimulai
Hutama Karya Raih Indonesia Digital Popular Brand Award 2026 Kategori Kontraktor
Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di Bekasi
PHK Berkurang, Sektor Manufaktur Tetap Terpukul
Kementerian PU dan Jasa Marga Percepat Akses Bokoharjo, Perkuat Konektivitas Wisata ke Ratu Boko
“Kebebasan Pers adalah Oksigen Perdamaian,” Tegas WPO

Berita Terkait

Thursday, 30 April 2026 - 16:08 WIB

Ruas Pameu–Geumpang Dibuka Lagi! Kementerian PU Siapkan Proteksi Lereng Permanen

Thursday, 30 April 2026 - 09:35 WIB

PLN Icon Plus Apresiasi Kepemimpinan Lewat Best 50 CEO & Best COO Awards 2026

Thursday, 30 April 2026 - 07:26 WIB

Prabowo Ngebut, 13 Proyek Hilirisasi Tahap II Rp116 T Resmi Dimulai

Wednesday, 29 April 2026 - 18:24 WIB

Hutama Karya Raih Indonesia Digital Popular Brand Award 2026 Kategori Kontraktor

Tuesday, 28 April 2026 - 10:34 WIB

Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di Bekasi

Berita Terbaru

Olahraga

Megawati Mundur dari Timnas Voli Indonesia

Thursday, 30 Apr 2026 - 16:12 WIB

Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus COO Danantara Indonesia, Dony Oskaria,/ foto ist

Berita Utama

Dony Oskaria: 167 BUMN Ditutup, Konsolidasi Dipercepat Tanpa PHK

Thursday, 30 Apr 2026 - 16:05 WIB

Berita Utama

OJK Perkuat Kapasitas Ketahanan Siber Industri Keuangan Digital Nasional

Thursday, 30 Apr 2026 - 14:14 WIB