Kemenag Sesuaikan Penetapan Angkat Kredit Dosen PTKI Sesuai Permen PAN-RB Terbaru, Ini Ketentuannya

Tuesday, 28 March 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) telah menerbitkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Permen PAN-RB inin juga mengatur tentang jabatan fungsional dan kepangkatan dosen. 

“Kita akan menyesuaikan regulasi terkait Penetapan Angka Kredit  (PAK) Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) sesuai dengan Permen PAN-RB No 1 tahun 2023,” terang Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Senin (27/3/2023).

“Ketentuan baru ini berlaku efektif mulai 1 Juli 2023,” sambungnya.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ahmad Zainul Hamdi menambahkan, hasil Kerja (Tridharma) Dosen yang diperoleh sejak terbitnya PAK terakhir sampai 31 Desember 2022, dan tidak diajukan untuk kenaikan pangkat atau jabatan fungsional, akan dihitung melalui mekanisme pengakuan angka kredit. Proses pengakuan angka kredit ini dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2023. 

“Hasil perhitungannya tentu akan disesuaikan dengan ketentuan turunan Permen PAN-RB No. 1 Tahun 2023,” tegas Inung, panggilan akrabnya.

Khusus pengusulan baru kenaikan jabatan fungsional dan kepangkatan dosen Lektor Kepala dan Profesor Rumpun Ilmu Agama, Inung mengingatkan bahwa pengajuannya paling lambat 15 Mei 2023. Jika pengajuan kenaikan jabatan/kepangkatan pada periode 1 Januari 2023 –  15 Mei 2023 belum memenuhi persyaratan hingga 30 Juni 2023, pengusul mendapatkan pengakuan angka kredit sebagaimana hasil penilaian.

Berikut teknis pengakuan angka kredit seiring berlakunya Permen PAN-RB No. 1 Tahun 2023:

1. Seluruh dosen yang memiliki jabatan fungsional Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Profesor menyusun daftar kegiatan dan angka kredit yang diperolehnya terhitung mulai tanggal (TMT) SK PAK terakhir kenaikan jabatan fungsional atau kenaikan pangkat s.d. 31 Desember 2022 mengacu pada KMA 856 Tahun 2021 sesuai format Lampiran A, B, C, D (Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Penunjang);

See also  Gempa Cianjur, BNPB Turunkan Tim Reaksi Cepat dan Bantuan Logistik

2. Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan melakukan penilaian atas hasil penyusunan angka kredit kumulatif dosen sesuai dengan format sebagaimana pada poin 1 yang ditandatangani setidaknya oleh Ketua Prodi/Jurusan;

3. Perguruan Tinggi Keagamaan yang tidak memiliki penilai angka kredit dengan kepangkatan akademik sesuai ketentuan wajib bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Keagamaan lain;

4. Tim Penilai PAK Pusat Kementerian Agama melakukan pendampingan dalam penilaian angka kredit dan memvalidasi usulan pengakuannya;

5. Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan memberikan pengakuan hasil penilaian angka kredit dan melengkapinya dengan Berita Acara sesuai format lampiran E;

6. Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan membuat daftar nama dosen dan pengakuan hasil penilaian angka kredit sesuai format lampiran F;

7. Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan menyerahkan daftar nama dosen dan angka kredit sesuai format  lampiran F kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk diterbitkan daftar pengakuan angka kredit melalui laman pakptk.kemenag.go.id paling lambat 22 Mei 2023.

8. Direktur Jenderal Pendidikan Islam melakukan penetapan pengakuan angka kredit sebagaimana pada poin 8 paling lambat 30 Juni 2023;

9. Penetapan pengakuan angka kredit sebagaimana poin 8 disampaikan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan dan ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Berita Terkait

Tinjau Penanganan Longsor di Cisarua, Menteri Dody Pastikan Dukungan Penuh Proses Evakuasi
Hutama Karya Lakukan Pemeliharaan Rutin di Sejumlah Ruas JTTS, Ditargetkan Rampung Akhir Januari
Menteri Dody Tinjau Normalisasi Aek Doras untuk Pemulihan Pascabencana di Sumut
Menteri PU Tinjau Penanganan Banjir Aek Garoga, Dorong Normalisasi Sungai dan Solusi Jangka Panjang
 Kementerian PU Dukung Pelepasan Tim Liputan Khusus Bangkit Sumatera LKBN Antara
Tegaskan Komitmen Pemulihan Pascabencana Sumatera, Menteri Dody dan Menko AHY Resmikan Hunian Pertama Kementerian PU di Aceh Tamiang
Deklarasi Indonesia Bersinar, Mendes Yandri Tegaskan Komitmen Perang Terhadap Narkoba
Kementerian PU Terjunkan Mahasiswa Politeknik PU ke Aceh dan Sumatera Utara

Berita Terkait

Sunday, 25 January 2026 - 23:04 WIB

Tinjau Penanganan Longsor di Cisarua, Menteri Dody Pastikan Dukungan Penuh Proses Evakuasi

Saturday, 24 January 2026 - 14:44 WIB

Hutama Karya Lakukan Pemeliharaan Rutin di Sejumlah Ruas JTTS, Ditargetkan Rampung Akhir Januari

Saturday, 24 January 2026 - 14:16 WIB

Menteri Dody Tinjau Normalisasi Aek Doras untuk Pemulihan Pascabencana di Sumut

Saturday, 24 January 2026 - 14:13 WIB

Menteri PU Tinjau Penanganan Banjir Aek Garoga, Dorong Normalisasi Sungai dan Solusi Jangka Panjang

Friday, 23 January 2026 - 07:47 WIB

 Kementerian PU Dukung Pelepasan Tim Liputan Khusus Bangkit Sumatera LKBN Antara

Berita Terbaru

Berita Utama

Kementerian PU Bergerak Cepat Tangani Longsor Cisarua Bandung Barat

Sunday, 25 Jan 2026 - 09:30 WIB