Haris YL Diduga Korban Mafia Auditor BPK, Terpidana Suap Laporan Keuangan Pemprov Sulsel

Tuesday, 16 May 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Penetapan status tersangka terhadap Direktur PDAM Makassar 2015 – 2019, Haris Yasin Limpo (YL) karena dugaan korupsi diduga menjadi korban mafia auditor di lingkungan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK). Pasalnya, sebagai informasi yang beredar, pihak BPK yang memimpin audit dugaan terdapat korupsi di PDAM Makassar adalah WIW yang saat ini menjadi terpidana pada kasus suap laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, bersama tiga pegawai BPK lainnya.

“Auditor pada kasus Haris YL adalah WIW. Terpidana kasus suap laporan keuangan Pemprov Sulsel,” kata salah satu sumber di Makassar, Senin (15/5/2023).

Kasus dugaan korupsi yang menyeret Direktur PDAM Makassar 2015 – 2019 ini kini tengah memasuki babak baru. Pada tanggal 15 Mei 2023, telah dilangsungkan sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Penetapan Haris YL sebagai tersangka dugaan korupsi ini sangat kental kejanggalanya sehingga sontak menyita perhatian banyak pihak. Sebab di era kepemimpinan Haris YL, PDAM Makassar berhasil mencetak laba yang cukup besar, hingga menyetor deviden ke Pemerintah Kota Makassar. Apalagi, proses pembayaran bonus jasa produksi dan tantiem kepada karyawan yang dilakukan Haris YL selaku Direktur Utama berdasarkan SK Wali Kota Makassar.

Sebelumnya, Bastian Lubis selaku Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Patria Artha, terang-terangan menyebut adanya dugaan kriminalisasi pada kasus Haris YL.

“Saya kira, penegakan hukum yang dilakukan ini sudah jauh menyimpang. Ada apa? Apakah penyidiknya ini ada masalah pribadi, atau ini sifatnya politis. Penyidiknya ini harus dievaluasi,” terang Rektor Universitas Patria Artha ini.

Sedangkan Mahasiswa Doktoral Sosiologi UI, Anshar Aminullah, menduga penetapan status terhadap Haris YL ini adalah keputusan yang ambigu, bahwa sepertinya ada kekeliruan dalam menetapkan statusnya.

See also  Pejabat Kemensos Ungkap Alasan Perintahkan Hapus Dokumen Bansos Covid-19

“Ini membuktikan persoalan hukum di negeri ini masih terus mencari format terbaiknya dalam upaya penegakannya dengan benar, dimana dia tidak lagi runcing kebawah tapi tumpul ke atas, sehingga mesti harus ditegakkan seadil-adilnya.

“Legal opinion pasca penetapan Haris Yasin Limpo ini setidaknya bisa menjadi rujukan penting khalayak yang membaca berita seputar perkembangan kasus yang menimpa HYL. Bahwa potensi kekeliruan dalam menegakkan keadilan di negeri ini masih menjadi persoalan klasik dan masih berpotensi menimpa siapapun itu,” tutur Anshar.

Berita Terkait

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Berita Terbaru

Berita Utama

Indonesia Resmi Gabung Kampanye Digital Global 50-in-5

Friday, 29 May 2026 - 16:48 WIB

News

Libur Iduladha, 469 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Friday, 29 May 2026 - 16:45 WIB

foto ist

Megapolitan

HBKB 31 Mei Ditiadakan Saat Waisak 2570

Friday, 29 May 2026 - 16:40 WIB