DAELPOS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat menghadirkan tiga orang saksi, dalam sidang lanjutan dugaan pembobolan kas Bank BRI Cabang Tambun, Bekasi, oleh Asisten Manager Operasional dan Layanan Ermansyah Putra, mereka adalah Operasional Layanan dan Jaringan Kanwil BRI Jabar Erwin, teller BRI Cabang Tambun Desi Susanti, dan Sekretaris BRI Cabang Tambun Meita Jabar (27/11/2019).
Dalam kesaksiannya, Erwin mengaku mendapatkan laporan dari seorang supervisor BRI Cabang Tambun tentang transaksi pembukuan mencurigakan. Selanjutnya, hal tersebut dilaporkan ke kantor Pusat Bank BRI. “Saya dapat laporan ada beberapa aliran dari beberapa rekening, kesimpulannya saya mencurigai itu disalahgunakan. Ada yang masuk rekening giro PT Dika, itu pun saya lihat pengurusnya atas nama Ermansyah Putra,” katanya, Rabu (27/11/2019).
Kecurigaan itu, kata dia, lantaran adanya aliran pembukuannya yang mengambil dari rekening internal yang dimasukan ke giro PT Dika. Menurutnya dana yang masuk ke rekening PT Dika sekitar Rp5 miliar. “Dari rekening koran saya lihat ada beberapa transaksi yang melibatkan nomor handphone yang bersangkutan (Ermansyah). Saya juga menemukan pada tanggal 17 Oktober 2018 ada pengambilan dan dipindahkan dananya ada tiga kali, Rp2 miliar, Rp2 miliar lagi, terus Rp1 miliar ke rekening giro PT Dika,”ucapnya.
Sementara itu, koordinator kuasa hukum terdakwa Unggul Cahyaka mengatakan masih terdapat sejumlah fakta yang mengganjal, sehingga perlu di gali lebih dalam lagi dalam kasus Bank BRI ini. “Fakta-fakta bahwa ada pemindahbukuan dan sebagainya, kita tidak pungkiri. Tapi apakah itu dilakukan oleh terdakwa ini masih tanda tanya,” tuturnya.(kejasaam.go.id)