Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku telah mengantongi 10 nama Calon Hakim (Cakim) yang terdiri dari 6 Cakim Agung dan 4 Cakim Adhoc usulan Komisi Yudisial (KY). Berdasar laporan yang disampaikan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus itu, Puan mengaku akan segera meminta Komisi III DPR RI memproses nama-nama Cakim tersebut paling lambat 30 hari setelah pertemuan antara Pimpinan DPR RI dengan KY ini.
Puan menyebutkan, total ada 188 nama yang mendaftar Cakim Agung dan Cakim Ad Hoc, namun telah dikerucutkan menjadi 10 nama yang akan menjalani fit and proper test di DPR RI. Hal itu terungkap dalam rapat konsultasi Pimpinan DPR RI dan Pimpinan KY di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin beserta Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery.
“Proses akan dilakukan Komisi III DPR dan Insha Allah penetapannya itu akan kita lakukan setelah semua proses dilalui seperti fit and proper dan lain sebagainya dan harus secepatnya mengikuti aturan. Dari 75 calon Hakim Agung ini akhirnya sudah kami terima 6 calon dan dari 50 nama calon Hakim Ad Hoc Tipikor telah dikerucutkan sebanyak 2 nama. Serta 63 pendaftar Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial telah diambil dua,” tutur Puan.
Politisi PDI-Perjuangan ini mengatakan bahwa tenggat waktu yang dimiliki DPR RI untuk menyelesaikan seluruh proses seleksi sesuai aturan yang berlaku atau selambat-lambatnya tanggal 5 Februari 2020. Sehingga ia mendorong Ketua Komisi III DPR RI untuk segera merancang strategi agar seleksi tersebut selesai tepat waktu. Sebab menurutnya kebutuhan negara atas Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc ini sangat krusial.
Sementara itu Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menyampaikan bahwa proses seleksi Cakim Agung dan Cakim Ad Hoc ini diamanatkan oleh Mahkamah Agung karena banyaknya kekosongan jabatan yang terjadi. Ia mengaku bahwa KY telah berusaha optimal dalam mencari nama-nama terpilih ini. Selanjutnya ia berharap agar DPR dapat meneruskan tongkat estafet dalam menentukan orang-orang terbaik ini.
“Oleh karena kita telah menyerahkan nama kepada DPR, maka selanjutnya kewenangan ada di DPR untuk menentukan nama-nama final ini. Kami berharap bahwa apa yang telah dilakukan Komisi Yudisial itu DPR dapat menyelidiki semuanya, sehingga kekosongan Hakim Agung dalam rangka menyelesaikan tuntutan perkara di Mahkamah Agung bisa dilewati dengan baik,” jelas Jaja.
Enam nama Cakim Agung itu yakni Soesilo, Dwi Sugiarto, Rahmi Mulyati, Busra, Sugeng Sutrisno, dan Sartono. Kemudian dua Cakim Ad Hoc Tipikor yakni Agus Yunianto dan Ansori. Dan dua Cakim Ad Hoc Hubungan Industrial yakni Willy Farianto dan Sugianto. (dpr.go.id)