Memperkuat Peran DPRD dalam Memperjuangkan Kesejahteraan Rakyat

Thursday, 5 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga yang sentral dalam sebuah pemerintahan di daerah. Pasalnya, hadirnya DPRD memperkuat tata kelola Pemerintah Daerah terutama dalam hal mendengarkan aspirasi rakyat. Oleh karenanya, memperkuat Peran DPRD dalam memperjuangkan Kesejahteraan Rakyat merupakan bagian yang tak terelakkan. Hal inilah yang ditekankan Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar dalam acara Silaturahmi dan Koordinasi Antara Fraksi PKS DPR RI Dengan Pimpinan FPKS dan Pimpinan DPRD Provinsi se-Indonesia di Ruang Puri Ratna Hotel Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (05/12/2019).

“DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ini adalah unsur penyelenggara urusan Pemda, harus memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerahnya,” kata Bahtiar.

Untuk dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat, DPRD perlu untuk mengoptimalkan seluruh peran dan fungsinya sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

“Yang dimaksud fungsi legislasi ini adalah fungsi DPRD dalam membentuk peraturan daerah, sedangkan fungsi anggaran meliputi pembahasan mengenai anggaran belanja dan juga pendapatan daerah, sementara fungsi pengawasan di mana DPRD memiliki fungsi utama sebagai pengawas dan juga pemantau setiap pelaksanaan peraturan daerah yang sudah disepakati bersama dengan pimpinan daerah, serta mengawasi penggunaan anggaran yang sudah disahkan sebelumnya dalam APBD,” jelasnya.

Dalam hal ini, fungsi anggaran yang dimiliki DPRD juga dilaksanakan untuk membahas dan juga memberikan persetujuan terhadap rancangan dari APBD yang diajukan oleh pemerintah daerah. Dengan adanya fungsi ini, maka DPRD berfungsi untuk menentukan apakah APBD yang diajukan bisa digunakan atau tidak, serta melakukan perbaikan atau revisi mengenai APBD yang diajukan oleh pimpinan daerah.

See also  Ketua Katar DKI Jakarta Nilai Positif Silaturahmi Sosial Ramadhan PERKAPJU

Terkait dengan sentralnya fungsi dan peranan DPRD, Bahtiar meminta DPRD bekerjasama dengan Pemda untuk dapat mewujudkan dan mensukseskan Lima Proram Prioritas Nasional Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin, dengan mempertimbangkan karakteristik serta kebutuhan khas daerah setempat. Dalam hal ini, Bahtiar meminta DPRD untuk mendukung simplikasi regulasi untuk memotong hambatan birokrasi/pelayanan publik.

“Gagasan tentang omnibus law ini yang saya kira berkolerasi dengan fungsi DPRD, Perda-Perda yang menghambat investasi selama ini maupun menghambat perizinan dievaluasi, atau mungkin bisa dilakukan penyatuan 10 hingga 20 Perda atau lebjib yang selama ini kita produksi atau dibuat secara terpisah-pisah ya sebaiknya disatukan saja.
Pemerintah tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan atau nama lainnya seringkali mengeluhkan banyaknya Perda itu, bahkan sering dikritik bahwa banyak peraturan tapi tidak mengatur,” tutur Bahtiar.

Bahtiar juga meminta penyederhanaan regulasi dilakukan hingga ke tingkat bawah untuk meminimalisasi Perda yang tidak berdampak terutama bagi kesejahteraan masyarakat.

“Kalau tidak kita hentikan produksi pembuatan Perda, dan produksi peraturran-peraturan Kepala Daerah yang sangat banyak, maka terjadi obesitas peraturan sehingga gerak langkah penyelenggaran pemerintahan daerah menjadi lamban. Oleh karena itu harus diakukan penyederhanaan atau simplikasi Perda- Perda yang serumpun dan sejenis khususnya untuk.kemudahan investasi dan kemudahan perijinan..sehingga lapangan kerja tersedia bagi masyrakat didaerah.” jelasnya.

Kemampuan DPRD melaksanakan fungsinya sangat ditentukan oleh kemampuan memahami seluruh aspek pelaksanaan pemerintahan daerah, sehingga mampu melakukan pengawasan dari ketiga aspek fungsinya, yakni Pembentukan Perda, penganggaran dan pengawasan. Sehubungan dengan itu, kesediaan untuk mendalami seluruh aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah tampil sebagai prasyarat mutlak bagi keberhasilan fungsi DPRD.

Berita Terkait

Melampaui Rencana, Hutama Karya Percepat Pemulihan Gedung DPRD Sulsel dan Makassar
Apel Siaga Kades, Mendes Minta Wujudkan Asta Cita ke-6 Presiden
Kemendes dan ID SEED Rencanakan Kolaborasi Ekspor Hasil Hilirisasi Desa Melalui Diaspora
Pramono Dampingi Gibran Tinjau MRT Fase 2A, Progres 59,7 Persen
Mendes Yandri Harap Rekomendasi Munas PAPDESI Sukseskan Program Prioritas Pemerintah
Akselerasi Pembangunan Hunian Senen Capai 99,04%, Hutama Karya Optimalkan Tenaga Kerja Demi Hunian Layak Masyarakat
Senator Mirah: Program KSB Maju Perumahan Harus Tepat Sasaran
Astranauts 2026 Pacu Transformasi Digital demi Dongkrak Ekonomi Nasional

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 15:03 WIB

Melampaui Rencana, Hutama Karya Percepat Pemulihan Gedung DPRD Sulsel dan Makassar

Wednesday, 13 May 2026 - 13:58 WIB

Apel Siaga Kades, Mendes Minta Wujudkan Asta Cita ke-6 Presiden

Tuesday, 12 May 2026 - 18:12 WIB

Kemendes dan ID SEED Rencanakan Kolaborasi Ekspor Hasil Hilirisasi Desa Melalui Diaspora

Tuesday, 12 May 2026 - 11:25 WIB

Pramono Dampingi Gibran Tinjau MRT Fase 2A, Progres 59,7 Persen

Monday, 11 May 2026 - 15:20 WIB

Mendes Yandri Harap Rekomendasi Munas PAPDESI Sukseskan Program Prioritas Pemerintah

Berita Terbaru

Nasional

Trafik JTTS Saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus Meningkat

Friday, 15 May 2026 - 14:12 WIB