Memperkuat Peran DPRD dalam Memperjuangkan Kesejahteraan Rakyat

Thursday, 5 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga yang sentral dalam sebuah pemerintahan di daerah. Pasalnya, hadirnya DPRD memperkuat tata kelola Pemerintah Daerah terutama dalam hal mendengarkan aspirasi rakyat. Oleh karenanya, memperkuat Peran DPRD dalam memperjuangkan Kesejahteraan Rakyat merupakan bagian yang tak terelakkan. Hal inilah yang ditekankan Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar dalam acara Silaturahmi dan Koordinasi Antara Fraksi PKS DPR RI Dengan Pimpinan FPKS dan Pimpinan DPRD Provinsi se-Indonesia di Ruang Puri Ratna Hotel Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (05/12/2019).

“DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ini adalah unsur penyelenggara urusan Pemda, harus memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerahnya,” kata Bahtiar.

Untuk dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat, DPRD perlu untuk mengoptimalkan seluruh peran dan fungsinya sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

“Yang dimaksud fungsi legislasi ini adalah fungsi DPRD dalam membentuk peraturan daerah, sedangkan fungsi anggaran meliputi pembahasan mengenai anggaran belanja dan juga pendapatan daerah, sementara fungsi pengawasan di mana DPRD memiliki fungsi utama sebagai pengawas dan juga pemantau setiap pelaksanaan peraturan daerah yang sudah disepakati bersama dengan pimpinan daerah, serta mengawasi penggunaan anggaran yang sudah disahkan sebelumnya dalam APBD,” jelasnya.

Dalam hal ini, fungsi anggaran yang dimiliki DPRD juga dilaksanakan untuk membahas dan juga memberikan persetujuan terhadap rancangan dari APBD yang diajukan oleh pemerintah daerah. Dengan adanya fungsi ini, maka DPRD berfungsi untuk menentukan apakah APBD yang diajukan bisa digunakan atau tidak, serta melakukan perbaikan atau revisi mengenai APBD yang diajukan oleh pimpinan daerah.

See also  PPKM Level 4 Diperpanjang, Gubernur Anies Ingatkan Warga Tetap Waspada

Terkait dengan sentralnya fungsi dan peranan DPRD, Bahtiar meminta DPRD bekerjasama dengan Pemda untuk dapat mewujudkan dan mensukseskan Lima Proram Prioritas Nasional Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin, dengan mempertimbangkan karakteristik serta kebutuhan khas daerah setempat. Dalam hal ini, Bahtiar meminta DPRD untuk mendukung simplikasi regulasi untuk memotong hambatan birokrasi/pelayanan publik.

“Gagasan tentang omnibus law ini yang saya kira berkolerasi dengan fungsi DPRD, Perda-Perda yang menghambat investasi selama ini maupun menghambat perizinan dievaluasi, atau mungkin bisa dilakukan penyatuan 10 hingga 20 Perda atau lebjib yang selama ini kita produksi atau dibuat secara terpisah-pisah ya sebaiknya disatukan saja.
Pemerintah tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan atau nama lainnya seringkali mengeluhkan banyaknya Perda itu, bahkan sering dikritik bahwa banyak peraturan tapi tidak mengatur,” tutur Bahtiar.

Bahtiar juga meminta penyederhanaan regulasi dilakukan hingga ke tingkat bawah untuk meminimalisasi Perda yang tidak berdampak terutama bagi kesejahteraan masyarakat.

“Kalau tidak kita hentikan produksi pembuatan Perda, dan produksi peraturran-peraturan Kepala Daerah yang sangat banyak, maka terjadi obesitas peraturan sehingga gerak langkah penyelenggaran pemerintahan daerah menjadi lamban. Oleh karena itu harus diakukan penyederhanaan atau simplikasi Perda- Perda yang serumpun dan sejenis khususnya untuk.kemudahan investasi dan kemudahan perijinan..sehingga lapangan kerja tersedia bagi masyrakat didaerah.” jelasnya.

Kemampuan DPRD melaksanakan fungsinya sangat ditentukan oleh kemampuan memahami seluruh aspek pelaksanaan pemerintahan daerah, sehingga mampu melakukan pengawasan dari ketiga aspek fungsinya, yakni Pembentukan Perda, penganggaran dan pengawasan. Sehubungan dengan itu, kesediaan untuk mendalami seluruh aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah tampil sebagai prasyarat mutlak bagi keberhasilan fungsi DPRD.

Berita Terkait

Kementerian Investasi dan Hilirisasi Minta Semua Pihak Jaga Iklim Investasi
Mendes Yandri Resmikan SPPG Pertama yang Dikelola BUM Desa
Pertemuan ke 26 General Committee PUIC Resmi Dibuka Puan Maharani
Jurus Kemenperin Bikin Industri Rendang Semakin Nendang
DPR RI Dukung Pemberdayaan Pemuda, Perlindungan Lingkungan, dan Konservasi Air dalam Sidang Ekonomi PUIC-19
Sidang PUIC-19 Dibuka dengan Komitmen Dukungan Terhadap Kemerdekaan Palestina
Angkat Isu Perempuan dan Palestina di Sidang PUIC ke-19, DPR Disebut Bisa Berbagi Pengalaman ke Negara OKI
Kopdes Merah Putih Solusi Tingkatkan Ekonomi Desa, Wamendes Ariza: Jangan Matikan Usaha yang Ada

Berita Terkait

Thursday, 15 May 2025 - 09:51 WIB

Kementerian Investasi dan Hilirisasi Minta Semua Pihak Jaga Iklim Investasi

Wednesday, 14 May 2025 - 19:11 WIB

Mendes Yandri Resmikan SPPG Pertama yang Dikelola BUM Desa

Wednesday, 14 May 2025 - 14:16 WIB

Pertemuan ke 26 General Committee PUIC Resmi Dibuka Puan Maharani

Wednesday, 14 May 2025 - 13:53 WIB

Jurus Kemenperin Bikin Industri Rendang Semakin Nendang

Tuesday, 13 May 2025 - 15:57 WIB

DPR RI Dukung Pemberdayaan Pemuda, Perlindungan Lingkungan, dan Konservasi Air dalam Sidang Ekonomi PUIC-19

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Trafik Tol Naik Selama Libur Waisak, Hutama Karya Dorong Akses Wisata Sumatera

Thursday, 15 May 2025 - 09:41 WIB