Oleh: Em Simabua
DAELPOS.com – Program Listrik masuk desa yang dicanangkan pemerintah Pusat sejak beberapa dekade terakhir, merupakan salah satu solusi yang sampai sekarang terus dinanti masyarakat terluar, terjauh dan tertinggal di Tanah Air.
Kenapa disebut sebagai solusi, karena dengan adanya listrik masuk ke desa dimaksud, diharapkan berbagai isolasi di daerah tersebut yang berhubungan dengan adanya listrik akan teratasi.
Misalkan proses belajar mengajar yang ada di desa disana dapat berjalan lancar. Anak didik dapat menggunakan media elektronik dalam proses belajar mengajar yang sejak beberapa tahun terakhir diterapkan Kementerian Pendidikan.
Disisi lain, adanya listrik di pedesaan, masyarakat setempat dapat melakukan berbagai aktifitas komunikasi dengan berbagai pihak di luar daerahnya tanpa harus susah payah melakukan perjalanan jauh.
Pada intinya berbagai kemudahan akan banyak dapat dirasakan oleh masyarakat yang berdomisili di daerah terluar, terjauh dan tertinggal di negeri ini. Karena itu ketertinggalan tersebut menjadi kewajiban negara untuk menyediakan fasilitas dimaksud kepada rakyatnya tanpa memandang status keberadaan mereka, apakah di pusat pusat kota besar, kecil hingga pedesaan bahkan sampai di pelosok yang masih berstatus “hutan’.
Soal kehadiran komunitas masyarakat, dari mana asal mereka dan dimana sekarang mereka bersosialisasi sesungguhnya sama di mata negara. Justru warga masyarakat dengan berbagai status seperti ini lah yang harus menjadi perhatian khusus penyelenggara negara beserta semua perangkatnya.
Bukan mereka harus “dipinggirkan, dibuli dengan berbagai pernyataan yang menyudutkan, tudingan, tuduhan bahwa mereka ini sudah melakukan kegiatan kegiatan melawan hukum” dan sebagainya sebagaimana “sering didengar dan dibaca melalui media” tertentu.
Bahkan ada informasi yang diberitakan oleh media tertentu tersebut sudah sampai kepada “ pencemaran nama baik serta pembunuhan karakter seseorang” dengan dalih berita yang diturunkan berasal dari pihak pihak tertentu yang tidak menyebutkan nama ataupun inisial yang bersangkutan.
Berita berita seperti ini tidak jarang ditemui di daerah daerah terpencil tadi. Ada ada saja yang ditudingkan kepada mereka. Seakan akan maunya masyarakat di daerah terpencil jangan sampai “maju dan berkembang serta memiliki fasilitas sama layaknya dengan masyarakat lainnya yang sudah lebih dahulu maju dan berkembang di Tanah Air”.
Informasi “miring” seperti inilah kadangkala menjadi pemicu terhalangnya program pembangunan yang dilakukan pemerintah di segala bidang. Meski demikian, banyak pula institusi dan instansi pemerintah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya tidak terpengaruh dengan informasi informasi “miring” tersebut.
Apalagi dengan adanya Keterbukaan Informasi sekarang ini, semua program kegiatan institusi maupun instansi pemerintah sudah bisa diperoleh secara online. Jadi tidak ada yang perlu ditutupi.
Tentunya harapan kita demikian hendaknya kepada pemerintah. Percepatan pembangunan di segala bidang haruslah menjadi prioritas utama. Tidak ada lagi ada istilah daerah maju dan berkembang dan tertinggal, tapi semuanya sudah sama sama maju dan berkembang.
Inilah sekarang ini terus dilakukan pleh Perusahaan Listrik Negara (PLN). Sebagai salah satu institusi negara yang berdaulat, PLN harus menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang penerangan.
Amanah yang diberikan oleh rakyat Indonesia kepada penyelenggara negara seperti tertuang di salah satu Pasal dalam UUD 1945 serta naskah Pancasila adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar. Apalagi PLN adalah bagian terpenting dari perangkat negara untuk melaksanakan dan menjalankan amanah tersebut.(*)