DAELPOS.com – Menyikapi situasi perunggasan saat ini, khususnya terkait tuntutan dari perwakilan peternak unggas, Kementerian Pertanian melalui Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), I Ketut Diarmita meminta agar semua pelaku usaha menjaga iklim usaha yang kondusif. “Kita kapan majunya kalau saat ini sedikit-sedikit demo, peternak juga harus berfikir maju dan modern, sehingga hasil usahanya akan lebih efisien”, ucap I Ketut Diarmita hari ini Rabu (11/12) di Kantor Pusat Kementerian Pertanian Jakarta.
Ketut menegaskan bahwa Pemerintah selama ini selalu berupaya menjaga kestabilan dan peningkatan produksi dalam pemenuhan kebutuhan daging ayam nasional. “Kita jaga agar produksi daging ayam dapat memenuhi kebutuhan dan masyarakat bisa punya akses ke protein hewani yang terjangkau” ungkap Ketut. “Selebihnya kita juga mendorong para pelaku usaha untuk ekspor”, tandasnya.
Lebih lanjut Ia jelaskan bahwa masalah pengaturan harga sebenarnya bukan kewenangan Kementerian Pertanian. Namun demikian, sebagai pembina peternak di Indonesia, dirinya selalu ada di garda terdepan dalam membela kepentingan peternak, oleh karena itu Ditjen PKH yang dipimpinnya telah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam rangka menjaga keseimbangan antara produksi dan kebutuhan daging ayam nasional.
Menegaskan komitmennya dalam membela kepentingan peternak Indonesia, Ketut menerima masukan dari perwakilan peternak dalam mengkaji ulang susunan Tim Ahli Analisa Ketersediaan dan Kebutuhan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.
Lanjut Ketut menjelaskan bahwa dalam rangka stabilisasi produksi DOC FS, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen PKH No. 12859/SE/PK.230/F/11/2019 tanggal 29 November 2019 tentang Pengurangan/Cutting Telur Tertunas (HE) umur 19 hari. Pengurangan akan dilakukan sebanyak 5 juta per minggu atau 21 juta selama bulan Desember 2019, khususnya di Pulau Jawa.
Hal ini dilakukan berdasarkan perkiraan realisasi produksi pada bulan Desember 2019 sebanyak 280.890.348 ekor, sedangkan kebutuhan DOC FS bulan Desember sebanyak 259.619.227 ekor atau ada surplus sebanyak 21.271.120, sehingga jika DOC dikurangi sebanyak 21 juta selama bulan Desember 2019 maka prediksi realisasi produksi menjadi imbang antara produksi dengan kebutuhan.
“Langkah ini diambil untuk mempercepat berkurangnya produksi DOC FS dengan harapan peternak mandiri menikmati harga HPP yang stabil sesuai Permendag No 96 Tahun 2018”, tegas Ketut.
Untuk memperkuat langkah tersebut, Pemerintah juga telah memerintahkan afkir dini PS umur 60 minggu sampai 31 Desember 2019. Afkir dini PS ini akan mengurangi produksi DOC FS sekitar 2 juta per minggu.
Terkait harga, Ketut membeberkan data harga ayam hidup (live bird) dan daging ayam yang secara rutin dipantau oleh timnya. Menurutnya harga live bird secara nasional pada awal Desember ini cukup baik. Sebagai contoh, Ketut menyebutkan rerata harga live bird di regional Sumatera ada diangka Rp. 20.862 di tingkat produsen, dan Rp. 32.328 di tingkat konsumen. Sementara di Jawa, harga rerata live bird adalah Rp. 18.318, dengan harga di tingkat konsumen sebesar Rp. 33.626, dengan harga terendah Rp. 16,000,- di Kabupaten Tuban Jawa Timur, sedangkan harga tertinggi tercatat sebesar Rp.19.500 di Kabupaten Bogor Jawa Barat.
“Artinya bahwa harga di tingkat produsen dan konsumen berimbang dan ada dikisaran yang cukup baik. Hal ini menunjukkan supply dan demand ada pada titik keseimbangan” pungkasnya.