DAELPOS.com – Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang diamanahkan memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang akutan umum. Jasa Raharja berkomitmen memberikan perlindungan pelayanan yang cepat, mudah dan tepat kepada korban dan ahli waris korban. Hal ini tercermin dalam penanganan kasus kecelakaan yang dialami pasangan suami istri, Marzuki dan Muslimah, pada hari ini tanggal 3 Mei 2017, ketika sedang menyebrang di Jl. Pahlawan Revolusi, Pondok Bambu Jakarta Timur.(6/11/21019)
Sang istri meninggal dunia sedangkan sang suami dalam kondisi kritis. Kejadian yang telah mendapatkan penanganan kepolisian, juga perlindungan dasarnya oleh Jasa Raharja Perwakilan Jakarta Timur.
“Kecelakaan yang dialamii oleh kedua korban sangat memprihatinkan. Kami turut berduka atas meninggalnya salah satu korban. Terkait hal ini Jasa Raharja telah menyelesaikan pengurusan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban secara zero day/0 hari dengan nilai manfaat sebesar Rp. 25 Juta, selain itu kami telah menjamin korban yang kini dalam perawatan sampai dengan plafon 10 Juta . Upaya jemput bola adalah komitmen Jasa Raharja memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat”. Ujar Edi Arman Kepala Jasa Raharja Perwakilan Jakarta Timur.(RED)