DAELPOS.com -Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengamankan 1 (satu) orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten Lombok Barat, .
Oknum PNS itu diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabuaten Lombok Barat dengan inisial “ IJ” yang diduga melakukan Pungutan Liar atau PUNGLI untuk kepentingan pribadinya atau untuk memperkaya diri sendiri dan atau untuk orang lain.
Selanjutnya ditindaklanjuti dengan terbitnya surat perintah operasi Intelijen dari Kajari Mataram sehingga tim melakukan penyelidikan lebih lanjut & berhasil mengamankan Sdr. “IJ” beserta barang bukti berupa 1 buah tas warna hitam yg didalamnya berisi uang sejumlah Rp95.850.000,-.
Pada kegiatan operasi intelijen yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaaan Negeri Mataram, Agus Taufikurrahman, SH., MH, bersama 6 orang anggota tim lainnya, langsung mengamankan Sdr. “IJ” menuju Kantor Kejaksaan Negeri Mataram.
Hal ini masih bisa berkembang lagi nantinya, baik besaran uang yang didapat saat ini, dengan melihat perkembangannya dalam 1 x 24 jam masih dalam proses.(RED)