Kasus BLBI, KPK Ajukan Red Notice ke Interpol

Thursday, 21 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi terus berupaya untuk bisa mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun dari kasus BLBI. Dalam pertimbangan hukumnya, KPK menilai jumlah yang sangat besar ini bisa dioptimalkan untuk pembangunan sarana pendidikan, kesehatan dan saran publik lainnya. Untuk bisa mengupayakan itu, KPK perlu dukungan dari berbagai pihak.

Salah satu yang sudah dilakukan KPK adalah mengirimkan surat pada 6 September 2019  kepada SES NCB-Interpol Indonesia. Dalam surat tersebut KPK meminta bantuan pencarian melalui Red Notice untuk SJN (Pemegang saham pengendali BDNI) dan ITN (swasta), tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN.

Langkah berikutnya, sesuai dengan respons dari pihak NCB Interpol Indonesia, akan diagendakan pertemuan koordinasi dengan KPK sekaligus dilakukan gelar perkara jika diperlukan. Bantuan Polri dan NCB Interpol memiliki peran yg krusial untuk penanganan kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,58 Triliun ini agar dapat berjalan secara maksimal.

Selain itu, untuk Putusan lepas dengan terdakwa Syarifuddin Arsyad Tumenggung, tim JPU KPK sedang memperdalam pertimbangan-pertimbangan hukum untuk kebutuhan mempersiapkan pengajuan Peninjauan Kembali.

Upaya menghadirkan dua tersangka SJN dan ITN telah dilakukan KPK melalui beberapa cara. Sebelum meminta bantuan penerbitan Red Notice, pada September 2019 KPK memasukkan dua nama tersangka SJN dan ITN dalam Daftar Pencarian Orang.

Sebelum memasukkan dua tersangka ini dalam Daftar Pencarian Orang, KPK telah memanggil SJN dan ITN untuk diperiksa sebanyak dua kali, yakni pada 28 Juni dan 19 Juli 2019. Keduanya tercatat tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tersebut.

KPK menetapkan SJN dan ITN sebagai tersangka sejak 10 Juni 2019 karena diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun. Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.

See also  Terpilih Ketua Umum PB PODSI Periode 2021-2025, Menteri Basuki : Pertahankan dan Tingkatkan Prestasi Atlet Dayung Menuju Olimpiade 2032

Atas perbuatan tersebut, SJN dan ITN disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(kpk.go.id)

Berita Terkait

Diresmikan Prabowo, Masyarakat Bali Apresiasi Kehadiran NSWAC
Hutama Karya Rampungkan Fasilitas Utama Pada Infrastruktur Otomotif Kelas Dunia Proving Ground Bekasi, Lolos Standar Internasional
Mendes Yandri Ingatkan Kepala Daerah untuk Sukseskan Asta Cita Prabowo
Kemenpar Fokus Penanganan Insiden Pendaki di Gunung Rinjani, Prioritaskan Keselamatan Wisatawan
Dukung Swasembada Pangan, Menteri Dody Dorong Percepatan Jaringan Irigasi di Aceh
Mardani Ali Sera: “PKS Harus Keluar dari Middle Party Trap”
63.000 Kopdes Merah Putih Siap Diresmikan Prabowo Juli 2025
Liburan Hemat! Diskon Whoosh 20% untuk Rombongan

Berita Terkait

Wednesday, 25 June 2025 - 15:04 WIB

Hutama Karya Rampungkan Fasilitas Utama Pada Infrastruktur Otomotif Kelas Dunia Proving Ground Bekasi, Lolos Standar Internasional

Tuesday, 24 June 2025 - 22:32 WIB

Mendes Yandri Ingatkan Kepala Daerah untuk Sukseskan Asta Cita Prabowo

Tuesday, 24 June 2025 - 20:12 WIB

Kemenpar Fokus Penanganan Insiden Pendaki di Gunung Rinjani, Prioritaskan Keselamatan Wisatawan

Tuesday, 24 June 2025 - 17:23 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Menteri Dody Dorong Percepatan Jaringan Irigasi di Aceh

Tuesday, 24 June 2025 - 09:29 WIB

Mardani Ali Sera: “PKS Harus Keluar dari Middle Party Trap”

Berita Terbaru

foto ist

Energy

Bolu Meranti Medan Hemat Setengah Biaya Berkat Gas Bumi PGN

Wednesday, 25 Jun 2025 - 23:48 WIB

foto ist

Ekonomi - Bisnis

BRI Dukung Akses Hunian Terjangkau Melalui Penyaluran FLPP Konsisten

Wednesday, 25 Jun 2025 - 23:42 WIB