Kejagung Berhasil mengamankan Buronan Terpidana Atto Sakmiwata Sampetoding

Thursday, 21 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan terpidana ATTO SAKMIWATA SAMPETODING yang buron sejak tahun 2014 silam.  Terpidana Atto merupakan Managing Director PT. Kolaka Mining International yang diamankan pada hari Rabu tanggal 20 November 2019 sekira pukul 21.00 waktu setempat di Bandara Internasional Kuala Lumpur sesaat setelah ditolak masuk ke wilayah Malaysia oleh otoritas yang berwenang.

Demikian dikatakan Sesjam Intelijen, Dr. Sunarta, SH.,MH yang didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Mukri, SH.,MH saat Konferensi Pers di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta.

Sesjam Intel mengatakan, berkat koordinasi yang baik antara Kejaksaan Agung, Atase Imigrasi serta Atase Kepolisian  KBRI Kuala Lumpur dengan Otoritas yang berwenang di Malaysia,  Pria berusia 60 tahun itu dapat diserahkan kepada Tim Kejaksaan Agung untuk dipulangkan ke Indonesia.

“Terpidana tiba di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng Jakarta sekira pukul 08.30 Wib dengan pengawalan Tim Intelijen Kejaksaan Agung, dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Salemba bertempat di Kejaksaan Agung untuk proses selanjutnya,”tegasnya.

“Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 199K/Pid.Sus/2014 tanggal 26 November 2014 Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi  jual beli Nikel Kadar Rendah antara Pemkab Kolaka dengan PT. Kolaka Mining Internasional yang merugikan keuangan negara lebih dari 24 milyar,”ujarnya.

“Atas perbuatan tersebut, terpidana dihukum pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda sebesar Rp. 500 juta serta uang pengganti sebanyak Rp 24, 1 Milyar. Namun sebelum Jaksa melakukan eksekusi, yang bersangkutan telah berhasil melarikan diri,”terangnya.

Kapuspenkum menambahkan, penangkapan terhadap ATTO SAKMIWATA SAMPETODING merupakan kinerja Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang ke-360 sejak program tersebut digulirkan oleh Kejaksaan RI pada awal tahun 2018. Dari 360 buronan itu meliputi: 207 orang buronan pelaku kejahatan yang ditangkap pada periode tahun 2018 dan 153 orang buronan pelaku kejahatan yang ditangkap pada periode Januari-November tahun 2019.

See also  Jangan Tertipu Tawaran Visa Lainnya, Kemenag: Imbau Keberangkatan Haji Harus Gunakan Visa Haji

Kapuspenkum mengatakan, sebagai salah satu indikator keberhasilan kinerja bidang Intelijen bagi jajaran Kejaksaan baik di Pusat dan di Daerah, ditetapkan target bagi 31 Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang ada di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 (satu) kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan.

Berita Terkait

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Berita Terkait

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Thursday, 26 March 2026 - 12:15 WIB

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

Friday, 13 March 2026 - 00:26 WIB

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Berita Terbaru

Olahraga

Final Four Proliga 2026: LavAni Sapu Bersih Garuda Jaya 3-0

Friday, 3 Apr 2026 - 22:01 WIB