KPK Tetapkan Tersangka Baru Dalam Perkara Pengadaan Ruang Terbuka Hijau di Pemkot Bandung Tahun 2012

Friday, 22 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan DSG (swasta) sebagai tersangka dalam perkara dalam Perkara Pengadaan Ruang Terbuka Hijau di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012.

Tersangka DSG diduga diperkaya sekitar Rp30 miliar dalam proses pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012. DSG diduga melakukan pembelian tanah dari sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat. Kemudian DSG menjual tanah tersebut kepada Pemkot Bandung.

Pembelian tanah tersebut diduga adalah lokasi lahan yang telah disiapkan dan disepakati akan dibeli dalam pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau Tahun 2012. Upaya ini diduga dilakukan supaya beberapa pihak memperoleh keuntungan.

Atas dugaan tersebut, DSG disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK telah menerima hasil audit investigasi dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara pada perkara korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012 yang dilakukan oleh BPK-RI. 

Bagi KPK, praktek korupsi ini sangat miris karena tujuan awal dari pengadaan tanah di Kota Bandung tersebut adalah untuk memperbanyak Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang diharapkan dapat berkontribusi untuk lingkungan dan udara yang sehat di Bandung. Akan tetapi pengadaan RTH ini dijadikan bancakan dan negara dirugikan lebih dari 60% nilai proyek yang direalisasikan.

Diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp69 Milyar dari realisasi anggaran sekitar Rp115 Milyar. Pengadaan tanah diduga dilakukan menggunakan makelar dari unsur anggota DPRD dan pihak swasta. Selisih pembayaran riil daerah ke makelar dengan harga tanah atau uang yang diterima oleh pemilik tanah diduga dinikmati oleh sejumlah pihak, termasuk digunakan untuk menyuap Hakim. kpk.go.id (RED)

See also  Jokowi Resmikan RS Modular Pertamina Tanjung Duren

Berita Terkait

Erick Thohir Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga Tiket Saat Mudik Lebaran
Salurkan KUR Rp184,98T, Jurus Jitu BRI Jaga Kualitas Kreditnya
Optimalkan Pengelolaan Wakaf, Kemenag dan BRIN Kaji Ulang UU 41 Tahun 2004
ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut
Menag Minta Ekoteologi dan Pelestarian Alam Masuk Kurikulum Pendidikan Agama
Jasa Marga Tegaskan Komitmen pada Kesetaraan Gender dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak
Prabowo Pimpin Rapat Bahas Percepatan Pembangunan IKN
KKP Segel 453 Ton Bahan Baku Pakan Ikan dari Luar Negeri

Berita Terkait

Thursday, 23 January 2025 - 14:27 WIB

Erick Thohir Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga Tiket Saat Mudik Lebaran

Thursday, 23 January 2025 - 14:12 WIB

Salurkan KUR Rp184,98T, Jurus Jitu BRI Jaga Kualitas Kreditnya

Wednesday, 22 January 2025 - 13:53 WIB

ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut

Wednesday, 22 January 2025 - 13:49 WIB

Menag Minta Ekoteologi dan Pelestarian Alam Masuk Kurikulum Pendidikan Agama

Wednesday, 22 January 2025 - 13:45 WIB

Jasa Marga Tegaskan Komitmen pada Kesetaraan Gender dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

News

Tok! RUU Minerba Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR

Thursday, 23 Jan 2025 - 14:33 WIB

Berita Terbaru

Erick Thohir Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga Tiket Saat Mudik Lebaran

Thursday, 23 Jan 2025 - 14:27 WIB

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Zulhas Pastikan Gabah Dibeli Sesuai HPP Untuk Lindungi Petani

Thursday, 23 Jan 2025 - 14:21 WIB

Berita Terbaru

Salurkan KUR Rp184,98T, Jurus Jitu BRI Jaga Kualitas Kreditnya

Thursday, 23 Jan 2025 - 14:12 WIB