KPK Tetapkan Pejabat BPN Sebagai Tersangka Dugaan Penerimaan Gratifikasi

Monday, 2 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua orang pejabat Badan Pertanahan Nasional sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan pendaftaran tanah.

Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kemudian KPK meningkatkan status perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh Pejabat Badan Pertanahan Negara terhitung tanggal 4 Oktober 2019, dengan dua orang tersangka: GTU (Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat (2012-2016) dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur (2016-2018)), dan SWD (Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat).

Atas dugaan tersebut, dua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bagi KPK, praktik penerimaan gratifikasi ini sangat memprihatinkan karena mestinya para pejabat negara di BPN melayani masyarakat, baik perorangan ataupun perusahaan terkait Pertanahan. Namun dalam kasus ini para pejabat tersebut diduga menguntungkan diri sendiri dan menyahgunakan kewenangannya. Hal ini tentu dapat saja mendorong praktek ekonomi biaya tinggi dan juga tidak tertutup kemungkinan menjadi faktor penghambat investasi. Terutama bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan usaha perkebunan/pertanian dan sejenisnya, harus mengeluarkan biaya illegal dan prosesnya dipersulit.

Para Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri diimbau untuk menolak jika ada upaya pemberian uang dari pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan jabatan dan pekerjaannya. Dan jika berada dalam kondisi tidak memungkinkan untuk menolak, seperti pemberian dilakukan secara tidak langsung, maka penerimaan tersebut WAJIB dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK paling lambat 30 hari kerja. Pelaporan saat ini dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi GOL (Gratifikasi Online) di Android atau IOS di HP masing-masing atau jika membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Call Center KPK di 198.

See also  Polda Metro Tangkap Satu Tersangka Kasus Debt Collector

KPK juga telah berupaya melakukan pencegahan di BPN, khususnya pengendalian gratifikasi. Saat ini telah ada aturan khusus di BPN, yaitu: Peraturan Kepala BPN No. 15 Tahun 2013 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan BPN. Seharusnya hal ini dipatuhi oleh seluruh pejabat BPN. Dan KPK meminta pihak inspektorat atau APIP di BPN dapat lebih serius melakukan pengawasan di internal terhadap praktek pungutan liar ataupun gratifikasi oleh pejabat BPN sehubungan dengan pelayanan ke masyarakat dalam pendaftaran tanah.

Berita Terkait

Telkom Pertegas Komitmen Energi Terbarukan di Hari Bumi 2025: Langkah Nyata Menuju Masa Depan Berkelanjutan
Peringati Hari Kartini, PLN Nusantara Power Tegaskan Komitmen Pemberdayaan Perempuan Lewat Program Rumah Jahit
Hidupkan Semangat Kartini di Era Modern, Ini Cara Pertamina Berdayakan Ribuan Perempuan Bangun Ekonomi Desa
Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi
Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Komite III DPD RI Desak Revisi UU SJSN Dipercepat dan Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
Transjakarta Terapkan Tarif Khusus Rp1 untuk Kaum Perempuan Besok
Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK
Libur Panjang Dalam Rangka Paskah, Ruas Tol Bali Mandara Catat Peningkatan Lalin

Berita Terkait

Tuesday, 22 April 2025 - 17:12 WIB

Telkom Pertegas Komitmen Energi Terbarukan di Hari Bumi 2025: Langkah Nyata Menuju Masa Depan Berkelanjutan

Tuesday, 22 April 2025 - 11:05 WIB

Peringati Hari Kartini, PLN Nusantara Power Tegaskan Komitmen Pemberdayaan Perempuan Lewat Program Rumah Jahit

Monday, 21 April 2025 - 22:47 WIB

Hidupkan Semangat Kartini di Era Modern, Ini Cara Pertamina Berdayakan Ribuan Perempuan Bangun Ekonomi Desa

Monday, 21 April 2025 - 19:22 WIB

Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi

Monday, 21 April 2025 - 17:28 WIB

Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Komite III DPD RI Desak Revisi UU SJSN Dipercepat dan Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Netmonk Dukung Pemda Papua Barat Daya Pantau Efektifitas Layanan Digital

Tuesday, 22 Apr 2025 - 17:15 WIB

Tiang listrik di tiga dusun Desa Sungai Besar dan Perhentian sudah terpasang sejak 2024 lalu,   tapi sampai sekarang terbengkalai. Katanya menunggu pemasangan kabel dan aliran daya ke rumah rumah. Semoga PLN dan vendor serta pihak terkait lainnya dapat segera merealisasikannya. (Foto/fay/DP).

Berita Utama

Infrastruktur Terabaikan, Aktivitas masyarakat Dusun Tersendat

Tuesday, 22 Apr 2025 - 16:54 WIB