DPR Desak Jiwasraya Bayar Kewajiban kepada Nasabah

Thursday, 5 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR RI Nevi Zuairina. / Foto Istimewa

Anggota DPR RI Nevi Zuairina. / Foto Istimewa

DAELPOS.com – Pada RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) Komisi VI dengan Jiwasraya, Anggota DPR RI Nevi Zuairina mendesak kementerian BUMN agar Jiwasraya segera membayar kewajibannya kepada nasabah pemegang polis. Optimalisasi aset yang dimiliki untuk memperoleh dana segar dengan mengambil langkah re-enginering finance yaitu dengan melakukan underlying untuk penerbitan instrumen investasi Kontrak Investasi Kolektif (KIK) berupa Dana Investasi Real Estate (DIRE).

“Jiwasraya ini seharusnya jangan sampai rugi. Karena startnya sudah sangat bagus dengan 17 ribu nasabah  dimana nasabah  membayar Rp 100 juta di awal. Premi asuransi itu mestinya mampu memberikan kinerja perusahaan yang baik dalam waktu singkat,” ucap nevi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Nevi mengatakan, pada kenyataannya asuransi ini malah terjadi persoalan besar ketika klaimnya jatuh tempo pada Oktober 2018 dengan nilai tunai  polis mencapai Rp 802 miliar yang berasal dari 711 polis yang harus dibayarkan kepada tujuh mitra bancassurance Jiwasraya antara lain Standard Chartered Bank, Bank KEB Hana Indonesia, Bank Victoria, Bank ANZ, Bank QNB Indonesia, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan juga BTN.

Legislator Fraksi PKS ini mendapat laporan bahwa Jiwasraya berinvestasi hingga Rp 6,3 triliun untuk saham PT Inti Agri Resources lewat reksa dana. Menurut catatan BPK investasi pada satu saham dengan nilai cukup besar ini bisa menimbulkan potensi gelembung (bubble). Harga saham Inti Agri akan melonjak terus walaupun keuangan perusahaan ini tidak begitu baik kondisi yang berpotensi merugikan Jiwasraya.

Berdasarkan Laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tahun pemeriksaan 2016, tambahnya, telah dideteksi investasi yang tak wajar, yakni pembelian saham PT Trikomsel Oke Rp 449,5 miliar, PT Sugih Energy Rp 318,1 miliar, dan PT Eureka Prima Jakarta Rp 118 miliar. BPK menilai pembelian saham-saham ini kurang cermat karena fundamental perusahaan itu sebetulnya kurang bagus. Untuk laporan keuangan 2017, nilai aset properti Jiwasraya mencapai Rp 6,55 triliun.

See also  Polri, Kesediaan Pangan Sampai Akhir Tahun Stabil

“Laporan unaudited Jiwasraya tahun 2017 awalnya mencatat laba bersih sebesar Rp 2,4 triliun. Namun, setelah manajemen lama lengser, PricewaterhouseCoopers (PWC) merevisi auditnya. Hasilnya laba bersih Jiwasraya menciut menjadi Rp 360 miliar saja,” paparnya.

Wakil Rakyat asal Sumatera Barat itu menyampaikan, dari catatan rapat-rapat DPR, antara Komisi VI DPR dengan Asuransi Jiwasraya, pada Selasa 23 Juli 2019, dibahas soal tunggakan pembayaran klaim jatuh tempo kepada 1.286 pemegang polis. Dengan nilai bunga polis yang akan dibayarkan sebesar Rp 96,58 miliar, Jiwasraya berkomitmen melunasi pembayaran polis jatuh tempo hingga kuartal III 2020.

Dikatakannya, Jiwasraya tercatat mengalami ekuitas minus Rp 24 triliun per September 2019. Kebutuhan dana Rp 32,89 triliun diperlukan untuk memenuhi rasio kecukupan modal berbasis risiko (RBC) sesuai ketetapan otoritas yakni 120%. Ekuitas negatif terjadi karena beberapa penyebab, di antaranya perusahaan banyak melakukan investasi pada aset berisiko untuk mengejar imbal hasil tinggi. Pada tahun lalu, sebesar 22,4% atau Rp 5,7 triliun dari total aset finansial perusahaan ditempatkan pada saham, tetapi hanya 5% yang ditempatkan pada saham LQ45.

Sementara itu, lanjutnya, 59,1% atau Rp 14,9 triliun ditempatkan pada reksa dana, tetapi hanya 2% yang dikelola oleh top tier manajer investasi. Selain itu, ada temuan rekayasa harga saham. Modusnya, Jiwasraya membeli saham dengan harga mahal kemudian dijual pada harga negosiasi (di atas harga perolehan) kepada manajer investasi, untuk kemudian dibeli Jiwasraya.

“Sebagai pengawas kinerja pemerintah, kami akan meminta kementerian BUMN dan Aparat penegak hukum agar menindaklanjuti adanya indikasi kecurangan (fraud) di tubuh Jiwasraya. Intinya ada campur tangan pemerintah untuk memastikan agar nasabah jiwasraya dapat dibayar. Pemerintah perlu membentuk lembaga penjamin polis, agar kasus gagal bayar polis asuransi tidak terulang kembali, sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian,” tutup Nevi. (dpr.go.id)

Berita Terkait

Tinjau Jembatan Pantai Dona di Aceh Tenggara, Menteri Dody Beri Solusi Bangun Sabo Dam di Kawasan Hulu Sungai Alas
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Banjir di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan
Gerak Cepat Kementerian PU Tangani Sungai Muara Pisang Pascabanjir
Bersama Kementerian PU, Hutama Karya Perkuat dan Percepat Dukungan Pemulihan Pascabencana di Aceh
Tol Kutepat Segmen Sinaksak–Simpang Panei Catat 88.867 Kendaraan saat Fungsional Nataru 2025/2026
Kementerian PU Bersihkan 52 Fasilitas Umum di Aceh Tamiang
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok untuk 84 KK Tuntas 10 Januari 2026
Kementerian PU Siagakan 1.709 Alat Berat untuk Penanganan Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terkait

Tuesday, 13 January 2026 - 19:09 WIB

Tinjau Jembatan Pantai Dona di Aceh Tenggara, Menteri Dody Beri Solusi Bangun Sabo Dam di Kawasan Hulu Sungai Alas

Saturday, 10 January 2026 - 01:55 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Banjir di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan

Friday, 9 January 2026 - 09:07 WIB

Gerak Cepat Kementerian PU Tangani Sungai Muara Pisang Pascabanjir

Thursday, 8 January 2026 - 10:09 WIB

Bersama Kementerian PU, Hutama Karya Perkuat dan Percepat Dukungan Pemulihan Pascabencana di Aceh

Wednesday, 7 January 2026 - 20:47 WIB

Tol Kutepat Segmen Sinaksak–Simpang Panei Catat 88.867 Kendaraan saat Fungsional Nataru 2025/2026

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Gerak Cepat PU–Hutama Karya Tangani Darurat Bencana di Sumatra Utara

Tuesday, 13 Jan 2026 - 20:10 WIB

Berita Utama

Koperasi Desa Merah Putih Bakal jadi Sentra Perputaran Ekonomi Desa

Tuesday, 13 Jan 2026 - 19:13 WIB