Menkop dan UKM: Penerapan PP 80/2019 Perlu Masa Transisi

Monday, 9 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Koperasi dan UKM menilai pemberlakuan PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mendukung percepatan strategi UMKM naik kelas. Salah satu kriteria UMKM naik kelas adalah adanya formalisasi usaha. 

Salah satu isi dari PP tersebut mewajibkan pelaku usaha yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik memiliki izin usaha. 

“Formalisasi usaha bagus dalam strategi UMKM naik kelas supaya pelaku usaha lebih mudah mengakses pembiayaan melakukan kontrak bisnis dengan buyer,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Senin (9/12). 

Namun, Teten mengimbau agar pemberlakuan PP No. 80 Tahun 2019 memiliki masa transisi yang cukup hingga pelaku usaha mampu memenuhi seluruh persyaratan. Ditegaskan  masa transisi sangat dibutuhkan mengingat banyak pelaku usaha yang berbisnis secara online tersebut merupakan usaha perorangan atau individu. Jika tidak ada masa transisi akan mematikan usaha mereka. 

“Kalau diterapkan serta merta akan memukul ekonomi masyarakat karena banyak pelaku usaha itu perorangan. Perlu masa transisi pemberlakuan PP tersebut,” tegas Teten. 

Untuk itu, Teten menegaskan harus ada kemudahan bagi pelaku mengurus perizinan. Ia meminta instansi yang terlibat dalam perizinan usaha, termasuk pemerintah daerah, dapat mempermudah segala persyaratan. 

“Hal ini sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi yang menekankan perlu kemudahan usaha perizinan bagi UMKM. Kementerian Koperasi dan UKM juga menjadikan kemudahan berusaha sebagai salah satu strategi pemberdayaan UMKM,” kata Menkop. 

See also  Menkop : Koperasi Dan UMKM Harus Eksistensi Dan Kontribusinya Bagi Perekonomian Nasional

Berita Terkait

Kementerian PANRB Pastikan Keberlanjutan Layanan MPP Pascabencana di Wilayah Sumatra
Kementerian PU Bangun 2 Puskesmas Darurat di Aceh, Jaga Layanan Kesehatan Pascabencana
Menteri Dody Pantau Penanganan Sungai Kuranji di Sumbar
Menteri Dody Tinjau Tanggap Darurat Sungai Air Dingin di Padang
Menteri PU Tinjau Proyek Penanganan Akses Lembah Anai dan Malalak
Darurat Pencemaran Gili Iyang: Lindungi Paru-Paru Dunia dari Tumpahan Minyak
Menteri Dody Tinjau Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik di Padang, Dorong Percepatan Pembebasan Lahan
Kementerian PU Kerahkan Jembatan Bailey, Percepat Pemulihan Akses Pascabanjir Bandang di Pemalang–Purbalingga

Berita Terkait

Monday, 2 February 2026 - 18:09 WIB

Kementerian PANRB Pastikan Keberlanjutan Layanan MPP Pascabencana di Wilayah Sumatra

Saturday, 31 January 2026 - 00:09 WIB

Kementerian PU Bangun 2 Puskesmas Darurat di Aceh, Jaga Layanan Kesehatan Pascabencana

Friday, 30 January 2026 - 20:13 WIB

Menteri Dody Pantau Penanganan Sungai Kuranji di Sumbar

Friday, 30 January 2026 - 20:01 WIB

Menteri Dody Tinjau Tanggap Darurat Sungai Air Dingin di Padang

Friday, 30 January 2026 - 18:57 WIB

Menteri PU Tinjau Proyek Penanganan Akses Lembah Anai dan Malalak

Berita Terbaru

foto ist

Berita Utama

Mulai 2026, OJK Buka Data Pemilik Saham

Tuesday, 3 Feb 2026 - 10:18 WIB

Berita Utama

Prabowo Tegur Kepala Daerah Bali soal Sampah

Tuesday, 3 Feb 2026 - 10:06 WIB