Kejari Jakarta Barat Terima Pembayaran Denda Rp 3 M dalam Perkara Tindak Pidana Perbankan

Tuesday, 10 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

?????????????????????????????????????????????????????????

?????????????????????????????????????????????????????????

DAELPOS.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melaksanakan eksekusi penerimaan pembayaran denda tindak pidana perbankan atas terdakwa Husni Salikin sebesar Rp 3 miliar

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, N Nirwan Nawawi, mengatakan eksekusi ini dijalankan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 448/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Brt tanggal 1 Agustus 2018.

“Tepat di hari Senin (9/12) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menerima pembayaran denda subsider sebesar Rp3 miliar dari terpidana Husni Salikin,” kata Nirwan.

Husni Salikin adalah terpidana tindak pidana perbankan yang melakukan persetujuan permohonan kartu kredit terhadap 40 permohonan kredit yang tidak sesuai dengan peraturan Bank Sinar Mas.

Kasus tersebut terjadi pada 2015, Husni yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Divisi Kartu Kredit Bank Sinar Mas, melanggar prinsip kehati-hatian yang diterapkan oleh Bank Sinar Mas dalam penyaluran kartu kredit sebagaimana diatur dalam SK.032/2013/DIR4-CCOps tanggal 27 November 2013 tentang SOP Kartu Kredit Bank Sinar Mas dan SK.008/2015/DIR7-MBG tanggal 15 Oktober 2015 tentang Pemberian, Penentuan dan Kenaikan Limit Kartu Kredit.

Perbuatan yang dilakukan Husni tersebut mengakibatkan pembayaran terhadap penggunaan 40 kartu kredit yang tidak sesuai dengan keadaan atau kemampuan riil debitur dalam keadaan macet.

“Akibatnya Bank Sinar Mas mengalami kerugian keuangan sebesar Rp3.248.374.005,” kata Nirwan.

Selanjutnya, kata Nirwan, atas perbuatan tersebut terpidana Husni Salikin melanggar Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan dihukum dengan pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar subsider tiga bulan kurungan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 448/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Brt tanggal 1 Agustus 2018.

Nirwan mengatakan pembayaran denda diwakili oleh kedua orang tua terpidana dan diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Edy Subhan didampingi oleh Kepala sub Bagian Pembinaan Asep Hasan Sofwan.

See also  KLHK Gugat Dua Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan di Kalimantan

“Proses pelaksanaan penerimaan uang denda tersebut didahului dengan penghitungan dan pengecekan keasliannya oleh pihak BNI Cabang Daan Mogot,” katanya.

Setelah dinyatakan lengkap, uang denda tersebut disetorkan ke kas negara melalui rekening BNI. Lalu dilakukan penandatanganan kuitansi pembayaran denda dan surat pengantar pembayaran denda untuk selanjutnya diserahkan ke Rutan Salemba.

“Dengan dilaksanakannya denda sebesar Rp 3 miliar tersebut, adalah merupakan bukti kontribusi konkret keseriusan Kejaksaan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Nirwan.

Berita Terkait

Hutama Karya dan Polda Riau Gelar Razia Kecepatan dan Alkohol di Pintu Tol
Haidar Alwi: Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri
Haidar Alwi: Selamat Ulang Tahun ke-56 Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa
Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius
Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.
Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada

Berita Terkait

Tuesday, 13 May 2025 - 15:47 WIB

Hutama Karya dan Polda Riau Gelar Razia Kecepatan dan Alkohol di Pintu Tol

Friday, 9 May 2025 - 14:06 WIB

Haidar Alwi: Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri

Monday, 5 May 2025 - 17:47 WIB

Haidar Alwi: Selamat Ulang Tahun ke-56 Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

Wednesday, 30 April 2025 - 16:32 WIB

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data

Monday, 28 April 2025 - 10:33 WIB

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Berita Terbaru