Kejari Jakarta Barat Terima Pembayaran Denda Rp 3 M dalam Perkara Tindak Pidana Perbankan

Tuesday, 10 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

?????????????????????????????????????????????????????????

?????????????????????????????????????????????????????????

DAELPOS.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melaksanakan eksekusi penerimaan pembayaran denda tindak pidana perbankan atas terdakwa Husni Salikin sebesar Rp 3 miliar

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, N Nirwan Nawawi, mengatakan eksekusi ini dijalankan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 448/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Brt tanggal 1 Agustus 2018.

“Tepat di hari Senin (9/12) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menerima pembayaran denda subsider sebesar Rp3 miliar dari terpidana Husni Salikin,” kata Nirwan.

Husni Salikin adalah terpidana tindak pidana perbankan yang melakukan persetujuan permohonan kartu kredit terhadap 40 permohonan kredit yang tidak sesuai dengan peraturan Bank Sinar Mas.

Kasus tersebut terjadi pada 2015, Husni yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Divisi Kartu Kredit Bank Sinar Mas, melanggar prinsip kehati-hatian yang diterapkan oleh Bank Sinar Mas dalam penyaluran kartu kredit sebagaimana diatur dalam SK.032/2013/DIR4-CCOps tanggal 27 November 2013 tentang SOP Kartu Kredit Bank Sinar Mas dan SK.008/2015/DIR7-MBG tanggal 15 Oktober 2015 tentang Pemberian, Penentuan dan Kenaikan Limit Kartu Kredit.

Perbuatan yang dilakukan Husni tersebut mengakibatkan pembayaran terhadap penggunaan 40 kartu kredit yang tidak sesuai dengan keadaan atau kemampuan riil debitur dalam keadaan macet.

“Akibatnya Bank Sinar Mas mengalami kerugian keuangan sebesar Rp3.248.374.005,” kata Nirwan.

Selanjutnya, kata Nirwan, atas perbuatan tersebut terpidana Husni Salikin melanggar Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan dihukum dengan pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar subsider tiga bulan kurungan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 448/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Brt tanggal 1 Agustus 2018.

Nirwan mengatakan pembayaran denda diwakili oleh kedua orang tua terpidana dan diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Edy Subhan didampingi oleh Kepala sub Bagian Pembinaan Asep Hasan Sofwan.

See also  Terkait Dugaan Pemotongan Anggaran Pelantikan Petugas KPPS, KPU Harus Ambil Langkah Tegas

“Proses pelaksanaan penerimaan uang denda tersebut didahului dengan penghitungan dan pengecekan keasliannya oleh pihak BNI Cabang Daan Mogot,” katanya.

Setelah dinyatakan lengkap, uang denda tersebut disetorkan ke kas negara melalui rekening BNI. Lalu dilakukan penandatanganan kuitansi pembayaran denda dan surat pengantar pembayaran denda untuk selanjutnya diserahkan ke Rutan Salemba.

“Dengan dilaksanakannya denda sebesar Rp 3 miliar tersebut, adalah merupakan bukti kontribusi konkret keseriusan Kejaksaan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Nirwan.

Berita Terkait

Haji Uma Antar Santri asal Aceh ke LPSK, Korban Tindak Penganiayaan di Pesantren Kabupaten Bogor
Haidar Alwi: Mafia Pangan Harus Dibongkar, Regulasi Baru Kunci Ketahanan Beras Nasional.
Terdakwa Mafia Tanah Charlie Chandara Bacakan Pembelaan di Hadapan Majelis Hakim
Azhari Cage Kutuk Aksi Pengeroyokan Warga Aceh di Malaysia hingga Meninggal
KPK Kembali Tahan 4 Tersangka Terkait Korupsi Tenaga Kerja Asing di Kemnaker
Dukung Keselamatan di Jalan Tol, JNT Gelar Operasi ODOL di Ruas Tol Belmera
KPK Identifikasi Penyimpangan Dana Hibah di Jawa Timur, Dorong Reformasi Tata Kelola
Operasi Patuh Jaya 2025 Dimulai: Tilang Menanti di Sederet Lokasi Ini!

Berita Terkait

Saturday, 23 August 2025 - 19:43 WIB

Haji Uma Antar Santri asal Aceh ke LPSK, Korban Tindak Penganiayaan di Pesantren Kabupaten Bogor

Sunday, 17 August 2025 - 22:58 WIB

Haidar Alwi: Mafia Pangan Harus Dibongkar, Regulasi Baru Kunci Ketahanan Beras Nasional.

Friday, 8 August 2025 - 18:37 WIB

Terdakwa Mafia Tanah Charlie Chandara Bacakan Pembelaan di Hadapan Majelis Hakim

Monday, 4 August 2025 - 09:27 WIB

Azhari Cage Kutuk Aksi Pengeroyokan Warga Aceh di Malaysia hingga Meninggal

Tuesday, 29 July 2025 - 22:48 WIB

KPK Kembali Tahan 4 Tersangka Terkait Korupsi Tenaga Kerja Asing di Kemnaker

Berita Terbaru

Berita Utama

Massa Aksi Masuk Tol, Jasa Marga Alihkan Lalu Lintas

Thursday, 28 Aug 2025 - 16:59 WIB

Energy

Resmi Diluncurkan, segera Miliki HCS ULTIMA Dirumahmu.

Thursday, 28 Aug 2025 - 16:41 WIB