DAELPOS.com – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman antara PT Nindya Karya (Persero) dengan DH Group dan PT Nindya Karya (Persero) dengan Samsung Engineering saat melakukan kunjungan kerja ke Seoul, Korea Selatan (16/12). Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan salah satu bentuk komitmen awal kerjasama strategis antara Perusahaan Indonesia dengan Perusahaan Korea Selatan
Nota Kesepahaman antara PT Nindya Karya (Persero) dengan DH Group ditandatangani oleh Haedar A Karim, Pelaksana Direktur Utama PT Nindya Karya (Persero) dan Jung Sam Seung, Chairman DH Group yang merupakan perusahaan holding finansial di Korea Selatan. “Dengan adanya Nota Kesepahaman ini, kami berharap kerjasama dengan DH Group akan lebih terbuka dan intensif”, ujar Haedar A Karim.
Nota Kesepahaman ini merupakan bentuk kerjasama dalam hal pengerjaan proyek revitalisasi pemipaan di Blok Rokan dan pengembangan kilang di Dumai milik Pertamina dengan perkiraan biaya sekitar Rp 60 Triliun. Pengembangan proyek tersebut untuk membantu Pemerintah Indonesia merevitalisasi pipa migas Blok Rokan agar kapasitas produksi minyak dapat ditingkatkan. Sedangkan, pengembangan kilang di Dumai untuk meningkatkan kapasitas produksi BBM dan mengurangi ketergantungan impor minyak sehingga diharapkan mampu menekan defisit transaksi berjalan
Selanjutnya, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia juga menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman antara PT Nindya Karya (Persero) dengan Samsung Engineering dalam hal kerjasama pengembangan fasilitas pengolahan air di Bali dan D.I Yogyakarta, dengan nilai proyek mencapai Rp 1,2 Triliun. Pengembangan proyek ini diharapkan dapat membantu pemerintah, khususnya pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat.
BKPM sangat mengapresiasi adanya kerjasama yang baik antara Perusahaan Indonesia dengan Perusahaan Korea Selatan tersebut. “Kami berterima kasih banyak kepada PT Nindya Karya untuk inisiasi kerjasama dengan dua perusahaan Korea. Pemerintah akan mendukung penuh untuk memfasilitasi rencana investasi tersebut di Indonesia”, ungkap Bahlil.
Sesuai dengan Inpres No. 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, saat ini seluruh perizinan dan insentif fiskal menjadi kewenangan BKPM. “Kami akan membantu investasi temanteman semua, sehingga investor tidak perlu ragu-ragu untuk berinvestasi di Indonesia”, tegas Bahlil (RED)