PBNU Tagih Rp 1,5 Triliun ke Sri Mulyani, Pakar Hukum: Ini Berlebihan

Monday, 30 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, ikut memberikan komentar terkait polemik perjanjian pemberian kredit murah antara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Adapun pemberian kredit murah yang dijanjikan itu sebesar Rp1,5 triliun yang dari 2017 hingga saat ini belum juga disalurkan secara utuh.

Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siroj, beberapa hari lalu menagih janji itu kepada Sri Mulyani secara terang-terangan. Ficar pun menilai tindakan Said Aqil itu sangat berlebihan. “Jadi berlebihan jika menagih kredit secara terbuka, seperti menagih janji politik saja,” ujarnya di Jakarta, Senin (30/12).

Menurut Ficar, kredit itu tidak perlu ditagih, tetapi diajukan sesuai dengan permohonan melalui bank atau lembaga keuangan lain. Dia mengatakan, seharusnya Said Aqil tidak meminta secara menyeluruh, tetapi harus didasarkan kepada kebutuhan riel pemohon kredit.

“Jadi prosesnya melalui bank atau lembaga keuangan yang ditunjuk,” tuturnya.

Dia mengingatkan, penagihan janji secara terbuka seperti yang dilakukan oleh Said Aqil, harus didasarkan pada hukum keuangan negara dan hukum perbankan yang berlaku. Selain itu, Ficar juga mengingatkan, Kemenkeu harus meminta persetujuan terlebih dulu kepada DPR untuk pencairan dana kredit murah tersebut.

“Jadi negara tidak bisa mengeluarkan dana tanpa perencanaan lebih dulu. Begitupun permintaan yg dilakukan oleh organisasi-organisasi sosial. Tidak bisa seenaknya tanpa aturan,” kata dia.

Ficar mengungkapkan, dalam tata negara, segala pengeluaran negara yang di dalamnya juga termasuk sumbangan ke organisasi sosial keagamaan harus melalui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) di setiap tahun. “Jika seorang pejabat mencairkan dana negara tanpa pos perencanaan sebelumnya, salah-salah bisa dituduh korupsi,” ucapnya. (*)

See also  BNPB Simulasi Evakuasi Peringatan Dini Tsunami di Nias

Berita Terkait

Ekspedisi Patriot dan Warga Yuruf Bangun Jembatan Darurat di Perbatasan Keerom
OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital
Biji Pala Werianggi-Werabur Diolah Jadi Pembersih Tangan Organik
Perkuat Rasa Aman Pengguna Jalan, HKA Gelar Simulasi Vertical Rescue di Tol KUTEPAT
Hadapi Kekeringan, Kementerian PU Selamatkan 141.440 Ha Sawah dan Penuhi Kebutuhan Air Bagi 1,75 Juta Jiwa
Cegah Stunting, TEP UNDIP Ajak Warga Senggi Olah Pangan Lokal
Kementerian PU Bentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol Perkuat Tata Kelola PNBP
Kurangi Risiko Gagal Panen, Kementerian PU Pompa Air ke 5 Hektare Sawah di Muaro Jambi

Berita Terkait

Sunday, 27 September 2026 - 23:04 WIB

Ekspedisi Patriot dan Warga Yuruf Bangun Jembatan Darurat di Perbatasan Keerom

Saturday, 26 September 2026 - 23:12 WIB

OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital

Saturday, 26 September 2026 - 20:59 WIB

Biji Pala Werianggi-Werabur Diolah Jadi Pembersih Tangan Organik

Friday, 25 September 2026 - 14:39 WIB

Perkuat Rasa Aman Pengguna Jalan, HKA Gelar Simulasi Vertical Rescue di Tol KUTEPAT

Friday, 25 September 2026 - 13:59 WIB

Hadapi Kekeringan, Kementerian PU Selamatkan 141.440 Ha Sawah dan Penuhi Kebutuhan Air Bagi 1,75 Juta Jiwa

Berita Terbaru

Energy

Dosen ITPLN Unjuk Peran di Forum Energi ASEAN di BSD

Monday, 28 Sep 2026 - 08:57 WIB

Megapolitan

LRT Jakarta Layani Lebih dari 100 Ribu Penumpang

Sunday, 27 Sep 2026 - 23:28 WIB