Kejati Sulteng Selamatkan Keuangan Negara Rp 828,8 juta

Friday, 3 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah berhasil menyelamatkan keuangan negara yang  merupakan uang pengganti dari tindak pidana korupsi periode Januari- Desember 2019 senilai sekitar Rp 828,8 juta.

Selain uang pengganti , denda sekitar Rp 1.129 miliar , biaya perkara Rp 17,5 juta, pendapatan lainya sekitar Rp 2 miliar.

Hal itu ungkapkan , Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati ) Sulteng, Gerry Yasid,dengan didampingi Asisten Pidana Umum ( Aspidum) Izamzan, Asintel Rachmat Supriady, Aswas Tengku Muzafar, Aspidsus yang diwakili Tofan, Asdatun di Wakili Burhan dalam konferensi pers di ruang rapat Kejati Sulteng, Jalan Sam Ratulangi Kota Palu, Selasa (31/12/2019)  

Gerry mengatakan, dalam penanganan perkara , tahap penyelidikan 46 perkara, penyidikan 67 perkara.” Penyidikan kejaksaan 47 perkara, penyidikan polri 13 perkara,” ujar mantan Wakajati Sulsel.

Dia mengatakan, perkara dalam upaya hukum banding 11 perkara, kasasi 56 perkara, grasi 3 perkara, peninjauan kembali (PK) 18 perkara.Sementara kata dia, penanganan perkara tindak pidana umum, sebanyak 2.353 perkara sudah mendapat surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), 1.869 perkara berkasnya telah diterima dan masuk dalam penuntutan.” 21 perkara masing-masing melakukan upaya hukum banding dan kasasi,” katanya.

Dalam kasus pidana ini, kata dia , satu perkara paling menonjol yakni perkara dugaan pelanggaran ITE dengan terdakwa Gus Nur alias Sugi Nur.

Selain itu kata dia, pihaknya berhasil mendapat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp 1,765 miliar dari 18.163.087 perkara mencakup Rp 1,738 miliar denda tilang, Rp 26,7 juta ongkos perkara.

Selanjutnya  , dalam bidang perdata dan tata usaha Negara, pihaknya berhasil melakukan pemulihan keuangan Negara sekitar Rp 9, 838 miliar, penyelamatan keuangan negara Rp 142,2 juta.” Penanganan perkara , litigasi 7 perkara dan non litigasi 19 perkara, ” katanya dalam penyampaian capaian kinerja 2019.(RED)

See also  KPK Dorong Pengelolaan Aset sebagai Sumber Pendapatan Daerah Aceh

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Revitalisasi Madrasah Perkuat Infrastruktur Pendidikan Keagamaan

Thursday, 11 Jun 2026 - 08:08 WIB